Tausyiah275

November 15, 2009

Islam Dan Alkohol

Bismillah,

Alkohol merupakan salah satu zat kimia yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Selama ini kita sering identikkan alkohol dengan mabuk-mabukan. Dengan kata lain, yang terlintas di benak kita, tiap kali mendengar kata alkohol, adalah minuman keras. Padahal jika kita kaji lebih jauh, alkohol tidak selalu berkaitan dengan minuman keras. Alkohol juga dipakai untuk obat, operasi, pewangi, dan masih banyak lagi.

Lantas, bagaimana sikap Islam terhadap alkohol?

Banyak sekali pendapat mengenai alkohol ini. Bahkan para ulama banyak memperdebatkan mengenai aturan dan hukum untuk segala yg terkait dengan alkohol ini.

Alkohol dan minuman

Beberapa dalil yang terkait dengan alkohol adalah:
Al Qur’an:
- “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir,” (Al Baqarah(2):219)
- “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. — Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al Maidah(5):90-91)
- “Tidak ada dalam khamar itu alkohol dan mereka tiada mabuk karenanya.” (Ash Shaaffaat(37):47)

Hadits:
- Aisyah r.a. berkata, “Ketika diturunkan ayat-ayat [terakhir, 3/11] dari surah al-Baqarah tentang riba, Nabi Muhammad saw keluar ke masjid. Beliau lalu membacakannya kepada orang-orang dan beliau mengharamkan berdagang khamr”
- Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar (arak) dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, “Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat.” Lalu Nabi Saw berkata lagi, “Itu bukan obat tetapi penyakit.” (HR. Ahmad)

Jika melihat dalil-dalil di atas, berarti alkohol itu haram?

Tidak semudah itu menyimpulkan demikian. Jika kita tilik dari ayat-ayat di atas, pengharaman alkohol lebih ditujukan kepada minuman beralkohol (khamr). Seberapa besar kadar (minuman) alkohol yg dilarang? Rasululloh SAW sendiri menyatakan bahwa, tidak peduli seberapa besar kadar alkohol, dia tetaplah haram untuk diminum.

Perhatikan hadits-hadits berikut:
- “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab Bayanu anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khmr harom, Abu Daud, no. 3679)
- “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Al-Bukhari no. 4087, 4088 bab ba’ts Mu’adz ilal yaman qobla hajjatil wada’, no. 5773, Muslim no. 1733)
- “Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukkan.” (HR. Abu Dawud no. 3677, bab al-’inab yu’shoru lil khomr)
- Dar Ibnu Umar, ia berkata, “Umar berkhotbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khomr, dan khomr berasal dari lima macam, anggur, kurma, hintoh, syair, madu, dan khomr adalah apa yang menutup akal.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, 5/2122 no. 5266, Muslim, 4/2322)

Jadi, walau hanya 0,05% ataupun 0,01% maka jelaslah bahwa alkohol (khamr) dilarang untuk diminum!

Alkohol dan obat

Jika kita perhatikan, saat ini banyak obat-obatan di Indonesia yang mengandung alkohol. Termasuk di dalamnya adalah obat yang diminum, seperti obat batuk. Saya pernah baca, bahwa penggunaan alkohol dalam obat-obatan (terutama obat batuk) agar si obat tidak mengental (tetap cair) dalam kondisi apapun.

Bagaimana Islam menyikapi hal ini?

Mari kita tinjau ulang hadits Rasululloh SAW, Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar (arak) dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, “Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat.” Lalu Nabi Saw berkata lagi, “Itu bukan obat tetapi penyakit.” (HR. Ahmad)

Dari hadits di atas, jelaslah bahwa penggunaan alkohol dalam obat-obatan pun DILARANG! Saya sendiri punya pendapat, kita lihat dulu kondisinya. Jika memang tidak ada obat lain yg bebas (tidak ada bahan) alkohol, maka kondisinya menjadi kondisi darurat, sehingga kita ‘terpaksa’ untuk mengonsumsi obat (beralkohol) tersebut. Namun, jika ada obat sejenis yang bisa tidak menggunakan alkohol, maka kita WAJIB meninggalkan obat beralkohol tersebut!

Contoh paling mudah adalah obat batuk. Saat ini ada 2 jenis obat batuk. Beralkohol dan tidak. Karena sudah ada obat batuk yg tidak beralkohol, maka kita TIDAK BOLEH mengonsumsi, karena sudah ada obat alternatif! Dengan demikian, tidak berlaku kondisi darurat.

Sementara jika alkohol digunakan untuk pengobatan luar, TIDAK ADA LARANGAN! Seperti mengobati dan membersihkan luka luar (kecelakaan atau operasi). Hingga saat ini saya tidak menemukan dalil larangan penggunaan alkohol untuk pengobatan luar, ataupun untuk membersihkan alat-alat operasi.

Alkohol dan parfum

Hal yang menarik adalah beberapa pertanyaan mengenai penggunaan alkohol untuk parfum (wewangian). Ulama terbagi dalam 2 kelompok, yakni yang membolehkan dan melarang penggunaan alkohol untuk parfum.

Ulama yang melarang mempunyai dalil Al Maidah(5):90 di atas. Mereka menafsirkan “rijs” sebagai najis. Sementara dari beberapa terjemahan dan penjelasan yang saya baca, “rijs” lebih merujuk pada “kejelekan”. Dengan demikian, alkohol TIDAKLAH najis. Pendapat ini yang saya pegang.

Untuk penggunaan alkohol dalam parfum, saya punya pendapat yang sama dengan penggunaan alkohol dalam obat. Jika memang bisa mendapatkan parfum tanpa alkohol, lebih baik menggunakan parfum tersebut, karena sifatnya lebih aman.

Saya sendiri menduga jika parfum terlalu banyak mengandung alkohol, si parfum ini akan bersifat memabukkan. Dan ini berarti jelas-jelas dilarang dalam Islam.

Lebih amannya, anda perhatikan dahulu komposisi parfum tersebut. Jika bahan alkohol lebih mendominasi bahan/komposisi dari parfum, sebaiknya dihindari saja, karena ditakutkan akan berakibat seperti yg saya tuliskan 1 paragraf sebelumnya.

*barangkali ada saudara yg lebih berkompeten yg bisa menjelaskan hal ini*

Semoga bermanfaat.

June 7, 2009

Ceramah Zainuddin MZ

Masuk Kategori: Tarbiyah, Muamalah, Teknologi

Bismillah,

Bagi anda yang rindu dengan ceramah kiai sejuta umat, Zainuddin MZ, anda bisa mengunduh file-file (mp3) di sini.

Semoga bermanfaat.

May 23, 2009

Facebook Haram?

Masuk Kategori: HOT NEWS, Muamalah, Teknologi

Bismillah,

Sebuah informasi yg mengejutkan saya dapatkan sejak kemarin. Informasi tersebut berupa adanya larangan (bahkan pengharaman) aplikasi-aplikasi jejaring sosial (social networking), termasuk di dalamnya adalah Facebook dan Friendster. Larangan ini dikeluarkan oleh ulama yg tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri.

Pengharaman jejaring sosial ini ditujukan bagi para pemakai yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut secara berlebihan. Definisi berlebihan di sini adalah mencari jodoh dan berpacaran dengan memanfaatkan media tersebut tanpa bertujuan untuk menikah.

Sebagaimana saya kutip dari detikinet,

Dijelaskan oleh Masruhan, larangan tersebut ditekankan pada adanya hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Apabila hubungan pertemanan spesial tersebut dilakukan untuk mengenal karakter seseorang dalam kerangka keinginan menikahinya dengan keyakinan keinginannya akan mendapatkan restu dari orang tua, hal tersebut tetap diperbolehkan.

“Disini yang dilarang apabila penggunan Facebook hanya untuk mencari jodoh dan mengenal karakternya dan tidak dalam proses khitbah (pinangan atau lamaran),” jelas Masruhan.

Dalam penentuan pernyataan tersebut, FMP3 menggunakan sejumlah dasar. Antara lain Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya’ Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausyiyah dari ulamak besar.

“Intinya yang kami hasilkan ini sesuai dengan ketentuan dalam agama, yang secara tegas sudah menyebutkan hubungan pertemanan spesial tanpa ada maksud keseriusan diharamkan,” ungkap Masruhan.

Hmmm…bagi saya pribadi, penjelasan yg diberikan para ulama tersebut cukup masuk akal. Namun, saya lebih setuju jika pengharaman jejaring sosial diberlakukan bagi para pemakai yg menggunakan jejaring sosial untuk menyebarkan pornografi, bergosip (ghibah), atau bahkan untuk hal2 ‘tidak penting’ dan cenderung menghabiskan waktu tanpa ada manfaat. Masalah mencari jodoh atau berpacaran, seperti yg pernah saya tulis dalam artikel “Bagaimana Menemukan Jodoh“, jejaring sosial itu hanyalah alternatif, terutama bagi masyarakat jaman sekarang yg cenderung ’sulit’ berinteraksi secara langsung.

Saya sendiri menggunakan Facebook sebagai media dakwah, menyebarkan ilmu agama sebisa dan semampu saya. Jadi, memang tidak bisa sembarangan menerapkan aturan haram. Kembali mesti dilihat tujuan (niat) menggunakan jejaring sosial.

Toh, saya tetap menyambut baik aksi para ulama ini. Setidaknya mereka punya kepedulian juga terhadap perkembangan teknologi yg sedang ‘digeluti’ dan hangat di kalangan masyarakat. Namun, hendaknya mereka juga tidak melupakan hal-hal dasar lainnya. :-)

Sekedar saran, barangkali sudah waktunya Indonesia mesti mempunyai ulama yg lebih melek teknologi, sebelum akhirnya mengeluarkan fatwa ataupun putusan2 yang terkait teknologi. Sehingga tidak akan menjadi bahan tertawaan, karena sudah melalui proses yg cukup teruji, baik dari sisi teknologi dan agama. :-)

May 17, 2009

Merambah Facebook

Masuk Kategori: HOT NEWS, Teknologi

Bismillah,

Lama tidak hadir di blog ini, alhamdulillah, hari ini Tausyiah memulai kiprahnya di ranah Facebook.

Bagi anda yang ingin bergabung, silakan masukkan email tausyiah275 (at) yahoo.com untuk menemukan kami.

Mohon doanya semoga selalu istiqomah (konsisten).

December 14, 2008

Permainan Virtual Muslim

Masuk Kategori: HOT NEWS, Teknologi

Bismillah,

Sebuah permainan yang menarik, tentang kehidupan seorang muslim, telah hadir. Permainan/game ini mirip dengan SIM City atau virtual game lainnya. Perbedaannya, anda akan memerankan seseorang yang beragama Islam. Kita bisa membuat sendiri avatar, ruang pribadi, dan seterusnya…dan seterusnya.

Menurut saya, ini adalah sebuah langkah bagus untuk memperkenalkan Islam terutama kepada orang-orang yang masih antipati dan senantiasa mengambil sikap bermusuhan dengan pemeluk agama Islam.

Silakan dilihat di sini untuk keterangan lebih lengkapnya.

March 9, 2008

“Islam Download”, Tapi Kok….

Masuk Kategori: HOT NEWS, Teknologi

Coba anda click link ini. Anda akan dibawa ke sebuah website ‘bernuansa’ Islami, setidaknya dia memberikan banyak fasilitas yg terkait dengan Islam.

Tapi, jika ditelusuri lebih lanjut, anda akan menemukan link berikut ini.
*hanya bisa geleng2 kepala…*

Hasil penelitian lebih lanjut, didapat informasi berikut:
IDwebhost - Domain and Hosting Services
Cost Less, Special Serve
http://idwebhost.com
Domain Name: ISLAM-DOWNLOAD.NET

Registrant:
PrivacyProtect.org
Domain Admin ()
P.O. Box 97
All Postal Mails Rejected, visit Privacyprotect.org
Moergestel
null,5066 ZH
NL
Tel. +45.36946676

Creation Date: 30-Apr-2007
Expiration Date: 30-Apr-2010

Domain servers in listed order:
sg2.no1datacenter.com
sg1.no1datacenter.com

Administrative Contact:
PrivacyProtect.org
Domain Admin ()
P.O. Box 97
All Postal Mails Rejected, visit Privacyprotect.org
Moergestel
null,5066 ZH
NL
Tel. +45.36946676

Technical Contact:
PrivacyProtect.org
Domain Admin ()
P.O. Box 97
All Postal Mails Rejected, visit Privacyprotect.org
Moergestel
null,5066 ZH
NL
Tel. +45.36946676

Billing Contact:
PrivacyProtect.org
Domain Admin ()
P.O. Box 97
All Postal Mails Rejected, visit Privacyprotect.org
Moergestel
null,5066 ZH
NL
Tel. +45.36946676

Status:ACTIVE

Wah wah wah….nampaknya ada yg berusaha merusak nama Islam…






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Hadley Wickham