Tausyiah275

September 27, 2009

Tragedi Pembagian Zakat, Antara Ego Dan Manfaat

Masuk Kategori: Fiqh, Seri Kesalahan2, Zakat

Bismillah,

Sebagai salah satu kewajiban kaum muslim (yang mampu dan sudah memenuhi nisab) adalah membayar zakat.

Sayangnya, pembagian zakat di Indonesia seringkali dibarengi dengan permasalahan, yakni adanya tragedi, entah itu para mustahiq pingsan, terinjak-injak, bahkan pernah ada yang meninggal dunia. Padahal jika dicermati dengan seksama, hal ini mestinya tidak perlu terjadi.

Saya sendiri beranggapan tragedi zakat seperti ini akan terus terjadi di masa-masa mendatang. Keyakinan dan anggapan ini didasarkan pada EGO yang dimiliki oleh para muzakki.

Barangkali saya didasari suudzon (buruk sangka) kepada para muzakki ini, dengan menganggap para muzakki ini mementingkan EGO. Saya berharap suudzon saya salah, namun hal ini saya rasa beralasan karena sebenarnya badan zakat di Indonesia sudah cukup banyak dan kinerjanya sudah lebih baik. Sehingga, MESTINYA, para muzakki ini cukup menyerahkan zakat mereka kepada badan ini, dan biarkan badan ini yang bekerja, mendistribusikan zakat dengan baik dan sesuai dengan porsinya.

Bagi saya, menyuruh para mustahiq datang berbondong-bondong, terlebih sampai terjadi kericuhan dan tragedi, adalah hal yang merendahkan martabat para mustahiq. Kesannya bossy sekali yak? Selain itu, hal seperti ini akan membuat distribusi zakat tidak akan sampai dan sesuai dengan tujuannya.

Mestinya, para muzakki itulah yg datang ke tempat para mustahiq. Terlebih jika ada data statistik tentang jumlah warga miskin, hal ini akan sangat memudahkan pembagian zakat.

Sayangnya, semua ‘kemudahan’ ini masih ‘ditutup’ dengan kepongahan dan egoisme para muzakki. Terlebih dengan adanya bisikan setan yang akan membisikkan dan meniupkan sifat riya’ dan sum’ah ke dalam lubuk hati.

Bagaimana menurut anda?

September 16, 2008

Tragedi Zakat, Salah Siapa?

Masuk Kategori: HOT NEWS, Fiqh, Seri Kesalahan2, Zakat

Bismillah,

Kita tentu mendengar berita mengenai meninggalnya sejumlah orang (ada yg menyebutkan 21 orang, ada yg bilang 20 orang, dst dst) akibat pembagian zakat (mal?) yg baru saja terjadi di Pasuruan, Jawa Timur. Saya melihat, di balik bencana yg terjadi ini, ada hikmah yg bisa kita ambil.

Ada beberapa hal yg menarik di sini, yakni:
1. Zakat, sebagai suatu kewajiban bagi kaum muslim (yg mampu)
2. Orang yg berhak menerima zakat (mustahiq), dalam hal ini saya soroti fakir miskin
3. Pemberi zakat (muzakki), selaku kaum muslim yg sudah berkewajiban membayar zakat
4. Waktu pembagian zakat
5. Lembaga zakat

Sebelumnya, saya pernah ‘menggugat’ mengenai ke-termanfaat-an zakat, sebagai sebuah potensi (teramat besar) yg dilupakan dan belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh kaum muslim (terutama di Indonesia).

Lalu, apa hubungannya dengan tragedi di Pasuruan?

Sangat mudah menemukan hubungannya. Tragedi di Pasuruan terjadi karena EGOISME KAUM MUSLIM, entah itu kaum muslim selaku muzakki, terlebih lagi kaum muslim yg merasa dirinya termasuk dalam mustahiq (baca: kaum fakir miskin). Ketika 2 egoisme ini berbenturan, tanpa mengindahkan lagi norma dan aturan agama, maka tidak perlu heran jika jatuh tragedi seperti ini. Bahkan, saya yakin bahwa tragedi seperti ini akan senantiasa terjadi, tidak saja di Pasuruan, namun juga di kota2 lain. Dan hal ini masih akan terus berlanjut, selama egoisme masih terus dipelihara.

Celotehan dan ’sindiran’ seorang teman saya bahkan mungkin akan terasa menyakitkan. Dia berkata, bahwa SANG MUZAKKI SUDAH DIPENGARUHI RIYA’ ALIAS SOMBONG. Alasannya, jika si muzakki memang berniat membagikan zakat, tidaklah perlu ada pengumuman2 seperti itu. Tidak perlu juga ada liputan2 yg menjadikannya sebagai sumber berita. Dan tidak perlu ada pula ratusan bahkan ribuan fakir miskin berjubel, saling sikut kiri kanan, dan bahkan rela menginjak-injak saudaranya sendiri, demi mendapatkan zakat yg tidak seberapa nilainya.

Memang, kita tidak boleh menghakimi dan atau menilai seenaknya si muzakki. Bisa jadi, sang muzakki memang berniat membagikan zakat dengan tulus. Tapi, seperti yg teman saya katakan, walau riya merupakan penyakit hati, yg tidak bisa diketahui oleh orang lain, tapi toh tetap saja ada indikasi2nya, seperti yg teman saya sebut di atas.

Saya renungkan lagi, dan memang, SUDAH WAKTUNYA ulama dan pemerintah duduk bersama, mencari solusi yg terbaik untuk pengurusan zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS). Lakukan pemusatan pengumpulan zakat, tentunya dengan pendirian cabang2nya di tempat2 di seluruh Indonesia. Kemudian, manfaatkan zakat (terutama zakat maal) dengan seefisien mungkin untuk mengurangi jumlah penduduk/masyarakat miskin. Entah dengan membuka lapangan kerja, atau memberi modal untuk berusaha, yg jelas, mesti ada target bahwa dalam (katakanlah) 2 tahun, mereka tidak lagi menjadi mustahiq, tapi sudah menjadi muzakki.

Kaum ulama juga mesti terus menerus mendakwahkan dan mencontohkan, MEMBERI JAUH LEBIH BAIK DARIPADA MEMINTA/MENERIMA. Tanamkan rasa malu untuk meminta, dan tumbuhkan niat/ghirah untuk memberi. Dengan demikian, orang akan berusaha untuk menjadi muzakki daripada menjadi mustahiq, kecuali mereka yg benar2 memang tidak mampu.

Kesimpulannya?
1. Jika anda diberi amanah untuk mempunyai harta yg berlebih, salurkan zakat anda pada lembaga, agar terpusat dan bisa dipantau.
2. Manfaatkan zakat untuk kemaslahatan dan perbaikan ekonomi umat, agar umat kian baik kondisi ekonominya.
3. Hilangkan mental meminta-minta. Baca lagi artikel Islam dan pengemis berikut.

Semoga artikel ini bermanfaat.

October 8, 2007

Zakat, Potensi Yang Terlupakan

Menjelang Ramadhan berakhir, sudah menjadi kewajiban bagi kaum Muslim (YANG MAMPU DAN HARTANYA SUDAH MASUK NASAB) untuk membayar zakat sebagai kewajiban untuk melengkapi (menyempurnakan) ibadah puasa yg telah dia lakukan selama sebulan penuh. Zakat sendiri merupakan salah satu rukun Islam, sehingga bisa dikatakan pilar agama Islam.

Aku melihat zakat adalah sebuah potensi (yang sangat) besar dalam menghimpun, mengelola dan mendistribusikan harta kaum Muslim. Namun sayangnya, hanya proses menghimpun saja yg rutin dan dilakukan…itu pun, aku yakin, masih belum optimal. Dengan kata lain, belum 100% potensi menghimpun zakat yg bisa dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Aku beranggapan dan berasumsi bahwa masih banyaknya badan2 zakat, yg notabene tidak terpusat, yg mengakibatkan potensi penghimpunan zakat ini masih belum optimal.

Dalam satu waktu perenungan, aku sempat berpikir dan berandai-andai, suatu saat kelak didirikan lembaga zakat yg profesional, mungkin lebih baik dari baznas. Bahkan, dalam bayanganku, lembaga zakat yg terbentuk memiliki efektivitas yg (hampir serupa atau bahkan lebih baik) dari lembaga pajak.

Ya…zakat dan pajak tidak bisa dipisahkan dari kaum Muslim di Indonesia, sebagaimana pernah aku tulis di artikel berikut.

Informasi yg aku dapatkan, Malaysia sudah memiliki badan zakat yg (menurutku) cukup profesional. Dari artikel di sini, aku dapatkan informasi berikut:

Pada 1991 dana zakat yang terkumpul mencapai 62.6 juta RM pada 1992 jumlahnya meningkat menjadi 77.8 juta RM. Kemudian pada 1997 dana zakat yang terkumpul sebesar 203.5 juta RM namun pada 1998 dan 1999 mengalami penurunan yaitu menjadi 197.7 juta RM dan 196.1 juta RM. Penurunan terjadi karena saat itu Malaysia dihantam krisis.

Namun pada 2000 dana zakat yang terkumpul mengalami kenaikan kembali hingga mencapai 261.4 juta RM. Dan hingga 2003 PPZ mampu mengumpulkan dana zakat sebesar 408 juta RM.

Kita bisa lihat bahwa potensi zakat di Malaysia sedemikian besar. Jika kita kalikan dengan kurs yg ada, 1 ringgit = Rp 2600, maka uang yg terkumpul adalah sebesar Rp 1,06 triliun. Padahal jumlah muslim di Malaysia tidaklah sebesar di Indonesia. Itu baru tahun 2003, bisa kita bayangkan berapa kira2 uang yg terkumpul di tahun 2007 ini.

Ya ya ya…barangkali jumlah pemberi zakat (muzakki) dan penerima zakat (mustahik) bisa menjadi alasan (meski sebenarnya, menurutku tidak boleh ada alasan hanya karena kita tidak sanggup mengoptimalkan potensi kita).

Dan ternyata potensi zakat umat Islam di Indonesia barulah ’seujung kuku’. Aku dapatkan informasi berikut

Alfath mengatakan, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 20 triliun per tahun. Namun dari jumlah itu, yang tergali baru Rp 500 miliar per tahun.

(data didapat dari sini dan asumsi yg digunakan adalah asumsi tahun 2006).

Penyebab lain mengapa potensi zakat masih belum cukup optimal adalah masalah pengelolaan dan distribusi. Dalam beberapa kesempatan, aku berusaha mengikuti ceramah dan melihat fenomena zakat yg terjadi di Indonesia selama 2-3 tahun terakhir.

Dari hasil pengamatan yg relatif singkat, aku melihat adanya ‘KESALAHAN’ mendasar yg (menurutku) menjadi penyebab zakat (yg terkumpul) belum bisa dioptimalkan dalam pengelolaan dan distribusi. ‘Kesalahan’ tersebut adalah:
1. Tidak ada data yg valid mengenai jumlah rakyat yg berhak menjadi mustahik. Akibatnya sering terjadi tumpang tindih (overlap) dalam pendistribusian. Dalam beberapa kesempatan, aku melihat langsung, adanya pemberian ganda pada seorang mustahik.

‘Parahnya’, gandanya dana/zakat yg diterima oleh mustahik, cenderung ‘dipelihara’ oleh mustahik tersebut. Bahkan, aku melihat kecenderungan para mustahik di Indonesia berlaku ‘curang’, yakni dia mendaftarkan dirinya di beberapa tempat. Sementara database lembaga zakat sendiri terbatas, sehingga mereka tidak tahu bahwa mustahik yg mereka ’santuni’ menerima dana ganda.

Belum lagi ada orang2 kaya yg membagikan zakatnya tanpa koordinasi dg lembaga zakat. Di beberapa tayangan televisi, sudah ada muzakki yang membagikan zakatnya (zakat harta?) kepada orang2. Banyak sekali orang tidak mampu (yg menganggap dirinya layak sebagai mustahik, meski pada tayangan terlihat ada beberapa orang yg cukup sehat dan ‘tidak layak’ sebagai mustahik) antri dan berdesak-desakan. Akibatnya banyak yg jatuh pingsan dan menimbulkan kehebohan.

2. Pengelolaan zakat yg kurang mengena. Kurang mengena di sini, maksudnya adalah zakat yg diberikan berfungsi sebagai ‘ikan’…bukan sebagai ‘kail’. Dengan kata lain, yg diberikan kepada para mustahik adalah uang dan barang semata. Bukan tindakan yg salah, terlebih lagi karena kita sendiri tidak bisa memperkirakan kebutuhan para mustahik. Namun, output zakatnya nyaris tidak bersisa…alias, para mustahik tahun ini bisa diperkirakan akan menjadi mustahik lagi tahun depan.

Menurutku, alangkah lebih baiknya bila zakat2 tersebut didistribusikan menjadi suatu bentuk yg memberdayagunakan para mustahik. Dengan demikian, harapanku, para mustahik di tahun ini akan menjadi muzakki di tahun depan.

Sayangnya, dari beberapa informasi dan obrolan yg aku dapatkan, paradigma distribusi dan pengelolaan zakat masih banyak yg terpaku ke pembagian uang dan barang. Sedikit sekali lembaga zakat yg mengolah perolehan zakat ke dalam bentuk yg lebih bermanfaat.

Padahal, setahuku, Rasululloh SAW tidak mencontohkan dana zakat habis begitu saja. Manajemen keuangan/ekonomi yg dilakukan beliau, beserta keempat khalifah pertama memperlihatkan bahwa dana zakat (terutama yg masuk ke baitul mal) bisa digunakan untuk keperluan lain.

Salah satu keberhasilan pengolahan dana zakat telah ditunjukkan oleh Baznas (bekerjasama dengan beberapa organisasi lain seperti Dompet Dhuafa dan Yayasan Masjid Sunda Kelapa), dengan mendirikan Rumah Sehat Mesjid Agung Sunda Kelapa.

Harapanku, di tahun2 mendatang lebih banyak lagi rumah2 sehat yg berdiri.

3. Data kekayaan para muzakki yg kurang akurat. Sudah selayaknya kaum Muslim (Indonesia), terutama yg mampu, didata harta kekayaannya. Salaah satu manfaatnya, terkait dengan artikel ini, adalah untuk mempermudah lembaga zakat (yg profesional) menghitung berapa besar zakat yg mesti dikeluarkan.

Selama ini, zakat yg dikeluarkan ‘hanya’ sebatas uang Rp 12.500 (atau lebih sedikit), yg notabene hanya zakat diri. Sementara untuk zakat harta, cenderung ‘diabaikan’…jika tidak dibilang ’seikhlasnya’. Penyebabnya jelas, si muzakki tidak punya data yg pasti mengenai harta yg dia miliki.

Jikapun sudah punya data harta yg pasti, sudah menjadi sifat manusia, untuk mendapatkan ‘keringanan’ dalam beramal. Misalnya, zakat harta yg seharusnya dia keluarkan sebesar Rp 20 juta, tapi dia merasa berat hati untuk mengeluarkannya…walhasil, dia berusaha mencari-cari cara/muslihat untuk mengeluarkan uang yg lebih kecil/sedikit dari jumlah itu.

Dengan adanya pendataan kekayaan yg cukup komprehensif, diharapkan kaum Muslim lebih berhati-hati dalam mengumpulkan uang. Mudahnya, tidak korupsi.

Poin 3 ini juga akan membantu mengumpulkan dan mendistribusikan zakat harta dg lebih baik. Seperti kita ketahui, zakat harta WAJIB dikeluarkan jika sudah memenuhi nasab dan sudah berumur 1 tahun (atau lebih). Kenyataannya, aku yakin, banyak yg tidak menghitung nasab dan umur hartanya.

Walhasil, seperti aku tulis di atas, zakat hartanya cenderung seikhlasnya.

Mudah2an artikel singkat ini bisa mencerahkan dan bermanfaat kelak di satu hari nanti…
*untuk menghitung zakat, filenya bisa diambil di sini.*






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Hadley Wickham