Tausyiah275

June 24, 2008

Beranikah MUI Mengeluarkan Fatwa Melarang Merokok?

Masuk Kategori: HOT NEWS, Hikmah, Lain-lain

Bismillah,

Masalah rokok ternyata menjadi hal pelik bagi umat Muslim di Indonesia, meskipun bahaya rokok sudah cukup sering dan gencar disampaikan oleh pihak kesehatan. Pelik di sini dalam artian, tidak ada ‘keberanian’ (jika boleh dikatakan demikian) dari pihak ulama (MUI) untuk menyikapi hal ini.

Beberapa hal yg senantiasa dijadikan ’senjata’ untuk menentang pelarangan rokok adalah:
- Industri rokok memberikan pemasukan yg cukup tinggi bagi negara.
- Banyak keluarga yg menggantungkan hidupnya dari industri rokok, mulai dari penjual rokok, maupun pekerja kasar di industri rokok.
- Tidak ada dalil (baca: hadits Rasululloh SAW) mengenai larangan merokok.

Padahal, rokok sudah jelas-jelas merupakan hal yg mubadzir. Tidak ada kebaikan dalam merokok, kecuali menambah penyakit ke dalam tubuh serta membuat paru-paru kita rusak.

“Ah, ga merokok juga bakal mati.”
“Lho, si bapak A, meski perokok berat, umurnya ternyata lebih panjang dibanding bapak B yg ga merokok.”
“Emangnya sampeyan siapa, berani bilang umur perokok lebih pendek? Sampeyan Tuhan ya?”
“Ah, anda ini kan bukan ulama. Ulama saja banyak yg merokok, dan mereka punya umur yg panjang.”
“Merokok itu kan makruh, tidak sampai haram. Buktinya, masih banyak ulama yg merokok!”

Wah, terus terang, dengan berondongan bantahan seperti itu (dan bantahan2 lain), saya tidak bisa ‘membalas’nya. Terutama karena saya memang bukan ALLOH SWT, Tuhan yg mengetahui dan menetapkan umur seseorang serta menentukan bagaimana seseorang itu mati.

Selain itu, contoh dari para ulama/kiai, jelas memberikan dampak psikologis yg cukup besar, terutama bagi para umat (terlebih yg fanatik). Dalam hal ini, ulama, terlebih yg tergabung dalam MUI, mestinya memang WAJIB MEMBERI CONTOH serta MENG-SOSIALISASIKAN bahaya merokok serta upaya untuk berhenti merokok.

Bagi saya sendiri, rokok tidak bisa dikategorikan sebagai makruh, karena ’sifatnya’ yg merusak tubuh, tidak hanya pada dirinya sendiri, namun juga pada orang lain (perokok pasif). Makruh, ini juga pendapat saya, memang tepat ‘diberikan’ kepada jengkol dan petai, yg meski mengganggu orang lain tapi tidak sampai level merusak tubuh (membawa kematian).

MUI, dalam mengeluarkan fatwa, menurut saya, semestinya tidak harus menunggu ‘complaint’ atau keluhan/pengaduan dari masyarakat. Toh, para ulama yg tergabung di MUI, saya yakin banyak yg pintar. Hanya saja, seperti saya sebutkan di atas, apakah para ulama itu sudah memberikan contoh?

Dalam Al Baqarah(2):168, ALLOH SWT sudah memberikan saran kepada manusia agar makanan yg BAIK (THAYYIB), tidak sekedar halal. “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Juga ada teguran dari-Nya, agar kita tidak membinasakan diri,“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” Al Baqarah(2):195.

Dan jelas, bagi umat Muslim, terlebih ulama, menyuruh sesuatu (kebajikan) sementara dirinya belum mengerjakannya, teguran ALLOH SWT sudah cukup jelas,“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? — Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.” As-Shaf(61):2-3.

Jadi, kapan MUI akan mengeluarkan fatwa (larangan) merokok ya?

May 10, 2008

Alasan Babi Haram (Tinjauan Agama Islam Dan Ilmiah)

Bismillah,

Saudara-saudaraku, tahukah anda semua mengapa Al Qur’an (Islam) melarang (mengharamkan) babi? Silakan unduh filenya. Di sini untuk format portrait, di sini untuk format landscape. Edisi komik (bergambar) bisa diambil di sini dan di sini.

Semoga bermanfaat.

March 24, 2008

Bersentuhan Dengan Lawan Jenis Bukan Mahram

Bismillah,

Salah satu hal yg sering menjadi pertanyaan adalah hukum bersentuhan dengan lawan jenis, terutama yg BUKAN MAHRAM (laki2 terhadap perempuan atau sebaliknya). Selain sering diajukan, hal ini seringkali menjadi perdebatan, antara yg membolehkan dengan tidak membolehkan.

Di artikel ini, saya akan menjelaskan hal ini berdasar pengetahuan yg saya miliki. Semoga bermanfaat.

Sebelumnya, saya hendak jelaskan dahulu, bahwa artikel ini akan membahas apakah bersentuhan dengan lawan jenis bukan mahram akan MEMBATALKAN WUDHU atau tidak. Jadi, bukan sembarang bersentuhan, karena yg jelas Islam melarang keras laki-laki dan perempuan yg bukan mahramnya untuk bersentuhan.

Sejak kecil, saya mendapatkan doktrin, dari guru2 (SD, SMP, SMA) bahwa bersentuhan kulit dengan lawan jenis yg bukan mahram AKAN MEMBATALKAN WUDHU. Bapak sendiri menjelaskan, bahwa doktrin itu terkait berdasar hukum yg ditetapkan oleh Imam Syafi’i. Beliau juga menjelaskan bahwa hukum tersebut tidak serta merta diterapkan dengan kaku, karena untuk beberapa kasus, hukum tersebut ‘mesti’ bersifat fleksibel.

Bapak menjelaskan, hukum bersentuhan ini bisa menjadi fleksibel untuk para jama’ah haji. Seringkali terjadi, usai wudhu, akan terjadi persentuhan (kulit) antar lawan jenis yg bukan mahramnya. Bisa dibayangkan jika kita ‘kaku’ dalam menerapkan hukum Syafi’i, kita akan berulangkali berwudhu. Selain melelahkan, hal ini juga malah akan membuat kita tertinggal sholat hanya karena kita terlalu kaku.

Nah, sebenarnya, bagaimana sih sebenarnya hukum bersentuhan kulit dg lawan jenis itu, apakah membatalkan wudhu atau tidak?

A. Yang mendukung bahwa bersentuhan kulit akan membatalkan wudhu
Beberapa dalil yg diajukan oleh para pendukung hal ini antara lain:
Hadits Rasululloh SAW, yakni:
1) “Dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”(HR. Thabrani dan Baihaqi)

2) Dari asy-Sya’bi bahwa Nabi saw. ketika membai’at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, “Aku tidak berjabat dengan wanita.” (HR Abu Daud dalam al-Marasil)

3) Aisyah berkata, “Maka barangsiapa diantara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah saw. berkata kepadanya, “Aku telah membai’atmu - dengan perkataan saja - dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam bai’at itu; beliau tidak membai’at mereka melainkan dengan mengucapkan, ‘Aku telah membai’atmu tentang hal itu.’

4) Dalil yang terkuat dalam pengharaman sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya adalah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari’ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak tanda-tandanya. Semua pihak, terutama 4 imam besar, mendukung hal ini tanpa penolakan sedikitpun.

Pada umumnya, yg memegang pendapat ini adalah mazhab Syafei, mazhab Az-Zuhri, ‘Ata’ bin As-Sa’ib, Al-Auza’ie. Dalil dasar mereka adalah An Nisa(4):43,“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

B. Yang mendukung bahwa bersentuhan kulit tidak akan membatalkan wudhu
Sementara itu, para pendukung bahwa bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu, mengajukan dalil2 sebagai berikut:
1) “Dari Ismail bin Abdurrahman dari neneknya, Ummu Athiyah, mengenai kisah bai’at, Ummu Athiyah berkata: Lalu Rasulullah saw. mengulurkan tangannya dari luar rumah dan kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian beliau berucap, ‘Ya Allah, saksikanlah.’”(Ibnu Hibban, al-Bazzar, ath-Thabari, dan Ibnu Mardawaih

2) “Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata: “Sesungguhnya seorang budak wanita diantara budak-budak penduduk Madinah memegang tangan Rasulullah saw., lalu membawanya pergi ke mana ia suka.” (HR. Bukhari dalam Shahih-nya pada “Kitab al-Adab”)

3) Dari Anas bahwa Nabi saw. masuk ke rumah Ummu Haram binti Milhan dan beliau diberi makan. Ummu Haram adalah stri Ubadah bin Shamit, dan Ummu Haram membersihkan kepala beliau (dari kutu) lalu Rasulullah SAW tertidur …” (HR Bukhari dalam Kitabul jihad Was-Sair bab Ad-du’au biljihadi Wasysyahadatu lirrijali wannisa’ no. 2580 dan Kitabul Isithsan no. 5810).

4) Dari Anas dari bibinya Ummu Haram binti Milhan, Ummu Haram berkata,”Rasulullah SAW tidur di dekat aku lalu bangun dan tersenyum …(HR Bukhari dalam Kitab Al-Jihadu Wassair bab Fadhlu Man Yusri’u Fi sabilillah… no. 2590).

Sementara pendapat ini didukung oleh mazhab Hanafi.

C. Bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu dengan syarat, yakni tanpa disertai dengan syahwat. Yang dimaksud tidak disertai dengan syahwat di sini adalah tidak melakukan hubungan badan (jima’).
Dalil-dalil yang digunakan antara lain:
1) Aisyah istri Nabi saw. berkata, “Saya tidur di depan Rasulullah dengan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, beliau mendorongku. Lalu, aku menarik kedua kakiku. Apabia beliau berdiri, aku memanjangkan kembali kedua kakiku.” Aisyah menambahkan, “Pada waktu itu tidak ada lampu di rumah.” (HR Bukhari)

2) Dalil2 di poin B

Jika kita melihat dalil2 yg diajukan, tentu membuat kita akan menjadi bingung. Yg bilang batal wudhu, dalilnya jelas. Sementara yg bilang tidak batal wudhu, dalilnya juga shahih. Lantas, bagaimana sikap kita?

Saudara2ku, kita tidak perlu bingung. Pilihlah salah satu pendapat di atas. Insya ALLOH semua pendapat di atas sama2 benar, karena mereka mempunyai rujukan yg sama2 shahih. Adapun perbedaan penafsiran tidak perlu dipermasalahkan. Sekarang keyakinan (dari dalam hati) kita yg harus diperkuat, pendapat mana yg akan kita amalkan?

Bagi yg yakin dg pendapat A, silakan dianut pendapat tersebut. Hanya saja, jika anda naik haji, jangan bersikap kaku. Sementara bagi yg memilih pendapat B dan C, silakan diamalkan. Namun dengan catatan, tidak dengan serta merta seenaknya menyentuh/bersentuhan dengan wanita, terutama yg bukan mahramnya. Apalagi sampai memeluk, dengan alasan “Lho, saya kan menganut bersentuhan tidak batal…” ;-)

Saya sendiri menganut mazhab Syafi’i, tapi bersifat moderat. Dalam artian, jika bersentuhan dg istri, yaaa…saya tidak anggap batal, karena saya contoh dari Rasululloh SAW di atas. :-)

February 28, 2008

Muslimah DILARANG Botak!

Saudara-saudaraku, tahukah anda semua bahwa dalam Islam, seorang muslimah DILARANG botak (berkepala plontos)?

“Lho, bukankah muslimah ‘wajib’ memakai jilbab, sehingga toh kepala mereka tidak ada yg melihat (kecuali mahram)? Mengapa tidak boleh botak?”

“Jika rambutnya terasa mengganggu, knapa tidak boleh botak?”

“Bagaimana jika ada penyakit sehingga mereka mesti menggunduli kepala mereka?”

Baik…baik…kita bahas satu persatu.

Larangan untuk mencukur habis rambutnya sudah jelas-jelas tercantum dalam hadits Rasululloh SAW sebagai berikut,dari Ibnu Abbas berkata:,“Rasulullah saw. telah melarang perempuan mencukur (membotakkan) kepalanya.” Selain itu dari Ibnu Abbas, hadits yg serupa juga bisa kita temukan,“Rasulullah saw. telah bersabda:dilarang ke atas perempuan bercukur(membotakkan) tetapi dibenarkan bagi perempuan memotong sedikit dari rambutnya.”

Dari 2 hadits di atas, yg insya ALLOH shahih dan bisa dijadikan acuan, sudah jelas larangan bagi muslimah untuk mencukur habis rambutnya. Tidak ada alasan yg membenarkan seorang perempuan ‘membuang’ mahkota kepalanya.

“Lalu, bagaimana dengan perempuan yg terkena kanker sehingga ketika dia berobat, rambutnya rontok sehingga dia botak?”

Untuk kasus di atas, tentu saja kebotakan yg dialami BUKANLAH (TIDAK ADA) UNSUR KESENGAJAAN. Sehingga untuk kasus di atas, perempuan yg sakit itu tidak dikenai hukum.

“Kemudian, jika perempuan itu berobat penyakit yg ‘mengharuskan’ mencukur habis rambutnya, bagaimana?”

Baiklah, untuk lebih jelasnya, bagi perempuan yg berobat/sakit sehingga harus merelakan mahkota (rambut) harus dicukur habis, kita bisa merujuk kepada dalil dari Syeikh Abdul Aziz bin Baz, yg menyatakan,”Adapun hukum mencukur keseluruhan rambut (membotaki kepala) bagi wanita adalah tidak boleh kecuali jika hal tersebut diperlukan karena adanya penyakit tertentu.”

Jadi, yg dilarang adalah mencukur habis rambut dengan alasan mengikuti tren atau karena mengikuti idola atau lebih mudahnya, tidak sesuai dengan syar’i. Termasuk yg dilarang adalah membotaki karena rasa duka cita.

Semoga bermanfaat.

artikel terkait:
- Hukum wig (rambut palsu)

December 26, 2007

Masjid dan Lingkunganku Bau Hewan Qurban!

Saat sholat Jum’at lalu, aku merasakan sesuatu yg berbeda. Sesuatu yang ‘biasa’ terjadi setahun sekali. Yak…aku mencium bau yang sangat tidak sedap di sekitar masjid tempatku sholat Jum’at. Sumber bau yang sangat tidak sedap ini, aku yakini berasal dari sisa-sisa hewan qurban yang dipelihara, sebelum akhirnya diqurbankan pada Kamis, 20 Desember 2007 lalu.

Bau kotoran kambing (dan sapi), bau rumput basah, lalu bau darah, semuanya silih berganti berebut masuk ke dalam hidungku, ‘dicerna’ oleh syaraf2 penciumanku. Terus terang saja, aku cukup terganggu konsentrasiku saat sholat. Terutama saat sujud, angin yang berhembus masuk membuat konsentrasiku nyaris buyar. Bau2an yang tercium membuatku menahan pening kepala dan perasaan nyaris muntah yang sempat muncul.

Ketika aku pulang ke Bandung, aku dapati kondisi yang lebih baik. Masjid di dekat rumah, alhamdulillah, tahun ini relatif lebih bersih. Menurut ibuku, penyebabnya adalah turunnya hujan yang cukup lebat, sehingga secara otomatis ‘membantu’ membersihkan lantai dan daerah sekitar masjid dari kotoran dan bau2 yang tidak mengenakkan dari hewan-hewan qurban.

Kasus ini terjadi tidak hanya di sekitar masjid. Jika kita sempat jalan2 keliling kota usai Idul Qurban, anda akan mendapati bahwa banyak tempat yang semula dijadikan tempat jual hewan qurban, tercium bau yang sedemikian menyengat. Lalat2 yg cukup besar, terbang hilir mudik. Untunglah dalam kasusku itu, tidak ada lalat yang masuk masjid dan memecah konsentrasi sholat Jum’atku.

Sebenarnya lebih dari sepuluh tahun ini aku dapati bahwa panitia Idul Qurban seringkali tidak mempersiapkan kegiatan pasca qurban. Hampir semuanya sibuk mempersiapkan kegiatan sebelum Qurban dimulai, namun nyaris tidak ada (yg aku temui) yg mempersiapkan kegiatan pasca Qurban.

Akibatnya yg sering kita lihat, bau kotoran, bau darah, bau hewan qurban ‘harum semerbak’ di sekitar kita. Belum lagi lalat-lalat (hijau) yang terbang, menebarkan bibit penyakit ke rumah-rumah di sekitar. Alih-alih memperingati Qurban, para warga banyak yg menderita sakit pasca qurban, karena banyaknya bibit penyakit yang disebar lalat.

IDEALNYA, para panitia qurban menyiapkan alat pembersih, entah itu sabun dan sikat, atau pewangi (karbol atau sejenisnya). Jika perlu dibakar semua alat2 yang telah digunakan, tentunya dibersihkan dahulu sebelumnya.

Terima kasih untuk mas Amal atas urun rembuknya. :-)

Oya, kasus lain yg ‘kadang’ terlupakan adalah kisruhnya pembagian hewan qurban.

October 9, 2007

Tanya Jawab Sekitar Lebaran Yang Berbeda

Sehubungan dengan adanya perbedaan merayakan Idul Fitri (Lebaran), maka aku muat artikel tanya jawab sekitar perbedaan lebaran.

Tanya:”Nampaknya terjadi perbedaan lagi dalam merayakan Lebaran ya Mas?”
Jawab:”Betul sekali…tahun ini Lebaran dirayakan berbeda. Muhammadiyah menetapkan Jum’at 12 Oktober 2007 sedangkan Pemerintah (dan NU) nampaknya akan mengumumkan Lebaran pada hari Sabtu 13 Oktober 2007.”

Tanya:”Jika berbeda seperti itu, apa yg saya lakukan? Siapa yg benar lalu siapa yg salah?”
Jawab:”Anda tentukan sikap, hendak mengikuti yg mana. Tidak ada yg salah, keduanya insya ALLOH benar, karena keduanya mempunyai referensi dan rujukan yg insya ALLOH sama2 benar dan bisa dipertanggungjawabakan.”

Tanya:”Mas sendiri ikut yg mana?”
Jawab:”Seperti yg pernah saya ucapkan di artikel terdahulu, saya akan ikut pemerintah.”

Tanya:”Mas…Mas…saya boleh tidak Lebaran tgl 12 Oktober, tapi sholat Idul Fitri tgl 13 Oktober?”
Jawab:”Tidak boleh. Jika dia yakin Lebaran (1 Syawal) tgl 12 Oktober, maka 13 Oktober = 2 Syawal. Sementara sesuai contoh Rasululloh SAW, sholat Idul Fitri hanya dilakukan 1 Syawal, bukan 2 Syawal.”

Tanya:”Hmmm…begitu ya? Lalu, kapan saya mesti membayar zakat?”
Jawab:”Karena anda berkeyakinan Lebaran tgl 12 Oktober, maka paling lambat anda mesti berzakat pd 11 Oktober malam atau 12 Oktober pagi.”

Tanya:”Lho, apakah saya tidak bisa berzakat pd tgl 12 Oktober malam? Bukankah ada yg berlebaran tgl 13 Oktober??”
Jawab:”Jawabannya hampir serupa. Bagi yg lebaran 12 Oktober, maka sumbangan harta yg dilakukan setelahnya tidak dianggap zakat, melainkan sedekah. Ingat: BATAS AKHIR PEMBAYARAN ZAKAT ADALAH SEBELUM SHOLAT IDUL FITRI…!!”

Tanya:”Oooh..ya ya ya…saya mengerti sekarang.”
Jawab:*mengangguk2kan kepala*

Tanya:”Tapi Mas…begini. Saya pernah mendengar, bahwa HARAM hukumnya berpuasa di hari Lebaran (baik lebaran Idul Fitri maupun Idul Adha). Jika saya lebaran tgl 12 Oktober, berarti seharusnya puasanya Mas haram donk?”
Jawab:”Tentu saja tidak haram…karena saya meyakini bahwa lebaran jatuh tgl 13 Oktober. Sehingga tgl 12 Oktober saya tetap berpuasa.”

Tanya:”Jadi, bagaimana kesimpulannya Mas? Saya kok jadi bingung?”
Jawab:”Tidak perlu bingung. Kesimpulannya mudah, anda tentukan sikap dan ikuti salah satu pendapat, tanpa perlu ragu lagi. Jika anda berkeyakinan Muhammadiyah benar, ikuti dia. Sementara jika anda yakin pemerintah benar, lebarannya berarti tgl 13 Oktober. Jangan dipersulit oleh keraguan kita sendiri yg cenderung tidak jelas.”

Tanya:”Ooo…begitu. Oya…omong2 tentang lebaran yg berbeda. Mengapa lebaran kita di Indonesia bisa berbeda dengan di Arab Saudi ya?”
Jawab:”Itu bisa saja terjadi. Penyebab utamanya adalah letak geografisnya. Lokasi Arab Saudi yg sedikit lebih di atas garis khatulistiwa serta berada di sebelah barat. Bulan terbit dari barat, sehingga mengakibatkan kaum Muslim di sana berlebaran lebih awal. Anda bisa baca kembali komentar mas Guntur di sini.”

Tanya:”Jadi itu sebabnya kaum Muslim di jazirah Arab mempunyai kemungkinan berbeda hari Lebarannya?”
Jawab:”Betul sekali. Anda tidak perlu pusing dengan keputusan kaum ulama di jazirah Arab dalam menentukan Idul Fitri, karena seperti saya katakan, letak geografis sangat berpengaruh terhadap penampakan bulan.”

Tanya:”Jadi Mas masih tetep ikut pemerintah? Tidak ikut berlebaran dg saya, tgl 12 Oktober?”
Jawab:”Ya…insya ALLOH saya tetap ikut instruksi pemerintah. Anda bisa baca juga komentar mas Syamsul di sini.”

Tanya:”Bener nih? Jangan nyesel lho ya?!!”
Jawab:*memilih tidak berkomentar…*

Kesimpulan:
- Bagi yg hendak merayakan Lebaran tgl 12 Oktober, jangan sampai terlambat membayar zakat!
- Batas waktu zakat adalah sesaat sebelum sholat Idul Fitri. Zakat yg diberikan setelah sholat Idul Fitri akan dianggap sedekah.
- Puasa orang tgl 12 Oktober tetap sah, jika dia berkeyakinan Lebarannya tgl 13 Oktober.
- Adanya perbedaan waktu Lebaran antara Indonesia dan Arab Saudi adalah wajar, karena perbedaan letak geografi.
- Imam Hambali mengutip Rasululloh SAW yg menyatakan bahwa hendaknya tiap muslim bershaum dan berbuka bersama pemerintah masing2. Aturan bersifat TIDAK MENGIKAT
- Sebuah tulisan terkait, yg bisa menambah wawasan, bisa dibaca di sini.






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Hadley Wickham