Beranikah MUI Mengeluarkan Fatwa Melarang Merokok?
Bismillah,
Masalah rokok ternyata menjadi hal pelik bagi umat Muslim di Indonesia, meskipun bahaya rokok sudah cukup sering dan gencar disampaikan oleh pihak kesehatan. Pelik di sini dalam artian, tidak ada ‘keberanian’ (jika boleh dikatakan demikian) dari pihak ulama (MUI) untuk menyikapi hal ini.
Beberapa hal yg senantiasa dijadikan ’senjata’ untuk menentang pelarangan rokok adalah:
- Industri rokok memberikan pemasukan yg cukup tinggi bagi negara.
- Banyak keluarga yg menggantungkan hidupnya dari industri rokok, mulai dari penjual rokok, maupun pekerja kasar di industri rokok.
- Tidak ada dalil (baca: hadits Rasululloh SAW) mengenai larangan merokok.
Padahal, rokok sudah jelas-jelas merupakan hal yg mubadzir. Tidak ada kebaikan dalam merokok, kecuali menambah penyakit ke dalam tubuh serta membuat paru-paru kita rusak.
“Ah, ga merokok juga bakal mati.”
“Lho, si bapak A, meski perokok berat, umurnya ternyata lebih panjang dibanding bapak B yg ga merokok.”
“Emangnya sampeyan siapa, berani bilang umur perokok lebih pendek? Sampeyan Tuhan ya?”
“Ah, anda ini kan bukan ulama. Ulama saja banyak yg merokok, dan mereka punya umur yg panjang.”
“Merokok itu kan makruh, tidak sampai haram. Buktinya, masih banyak ulama yg merokok!”
Wah, terus terang, dengan berondongan bantahan seperti itu (dan bantahan2 lain), saya tidak bisa ‘membalas’nya. Terutama karena saya memang bukan ALLOH SWT, Tuhan yg mengetahui dan menetapkan umur seseorang serta menentukan bagaimana seseorang itu mati.
Selain itu, contoh dari para ulama/kiai, jelas memberikan dampak psikologis yg cukup besar, terutama bagi para umat (terlebih yg fanatik). Dalam hal ini, ulama, terlebih yg tergabung dalam MUI, mestinya memang WAJIB MEMBERI CONTOH serta MENG-SOSIALISASIKAN bahaya merokok serta upaya untuk berhenti merokok.
Bagi saya sendiri, rokok tidak bisa dikategorikan sebagai makruh, karena ’sifatnya’ yg merusak tubuh, tidak hanya pada dirinya sendiri, namun juga pada orang lain (perokok pasif). Makruh, ini juga pendapat saya, memang tepat ‘diberikan’ kepada jengkol dan petai, yg meski mengganggu orang lain tapi tidak sampai level merusak tubuh (membawa kematian).
MUI, dalam mengeluarkan fatwa, menurut saya, semestinya tidak harus menunggu ‘complaint’ atau keluhan/pengaduan dari masyarakat. Toh, para ulama yg tergabung di MUI, saya yakin banyak yg pintar. Hanya saja, seperti saya sebutkan di atas, apakah para ulama itu sudah memberikan contoh?
Dalam Al Baqarah(2):168, ALLOH SWT sudah memberikan saran kepada manusia agar makanan yg BAIK (THAYYIB), tidak sekedar halal. “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Juga ada teguran dari-Nya, agar kita tidak membinasakan diri,“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” Al Baqarah(2):195.
Dan jelas, bagi umat Muslim, terlebih ulama, menyuruh sesuatu (kebajikan) sementara dirinya belum mengerjakannya, teguran ALLOH SWT sudah cukup jelas,“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? — Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.” As-Shaf(61):2-3.
Jadi, kapan MUI akan mengeluarkan fatwa (larangan) merokok ya?

