Tausyiah275

November 28, 2009

Kewajiban Jum’atan

Masuk Kategori: Fiqh, Ensiklopedia Islam, Sholat

Bismillah,

Hari Jum’at adalah hari penting bagi kaum muslim, dibandingkan dengan hari-hari yang lainnya. Mari simak hadits Rasululloh SAW berikut.“Sebaik-baik hari adalah hari Jum’at, pada hari itulah diciptakan Nabi Adam, dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau diwafatkan, dan pada hari itu pula terjadi Kiamat. Pada hari itu ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian shalat dan memohon segala keperluannya kepada Allah, niscaya akan dikabulkan.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai)

Pada hari Jum’at pula dilakukan Jum’atan, ibadah khusus seminggu sekali yang wajib diikuti oleh kaum lelaki muslim. Tentu saja ada dalilnya mengapa ibadah Jum’atan ini wajib dilakukan, yakni:

a. Al Jumu’ah(62):9,“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.”
b. “Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai.” (HR. Muslim)
c. “Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) shalat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jum’at.” (HR. Muslim)
d. “Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

Keutamaan sholat Jum’at dinyatakan dalam hadits berikut, Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Barangsiapa yang mandi Jumat seperti mandi junub kemudian berangkat (ke masjid), maka seolah-olah ia berkurban unta. Barangsiapa yang berangkat pada saat yang kedua, maka seolah-olah ia berkurban lembu. Barangsiapa yang berangkat pada saat ketiga, maka seolah-olah ia berkurban kibas yang bertanduk. Barangsiapa yang berangkat pada saat yang keempat, maka seolah-olah ia berkurban ayam. Dan, barangsiapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah ia berkurban telur. Apabila imam keluar (naik mimbar), maka para malaikat mendengarkan khutbah.” (HR Bukhari)

Dengan demikian, nyatalah bahwa ibadah Jum’atan adalah kewajiban bagi kaum muslim terutama laki-laki yang sudah baligh, sehat, dan bermukim (tidak sedang bepergian).

November 25, 2009

Tak Kenal Maka Ta’aruf

Masuk Kategori: Fiqh, Seri Kesalahan2, Munakahat

Bismillah,

Artikel ini merupakan lanjutan dari seri pernikahan. Artikel pertama adalah “Menemukan Jodoh Anda“.

Asumsikan anda sudah menemukan (yang anda rasa) jodoh anda. Maka, apa yang mesti dilakukan selanjutnya? Dari apa yang saya ketahui dan dengar selama ini, ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan. Pertama, ada yang langsung melamarnya, kemudian menikahinya. Anda boleh percaya boleh tidak, tapi praktik ‘to the point’ dan ‘gerak cepat’ seperti ini ternyata masih dilakukan oleh beberapa orang kenalan keluarga saya. Syukur alhamdulillah, pernikahan mereka langgeng.

Sementara, nomor dua, ada yang melakukan pendekatan dahulu. Seperti judul artikel ini, tak kenal maka ta’aruf. Apakah ta’aruf = pacaran? Adakah pacaran yang Islami?

Saya tidak ingin berpolemik dan debat kusir mengenai pacaran yg Islami. Akan menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk membahas pacaran yg Islami. Masing-masing pihak akan mengeluarkan argumen dan dalil, yg kadang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan cenderung disesuaikan dengan keinginannya.

Jika kita merujuk ke istilah pacaran di jaman sekarang, istilah tersebut akan senantiasa berkonotasi negatif. Berdua-duaan, berpegangan tangan, berciuman, dan bahkan (naudzubillah) berhubungan badan. Dalih yang mereka (para pelaku pacaran) kemukakan mereka ingin mengenal lebih jauh (calon) pasangan (suami/istri) mereka.

Memang dibolehkan mengenal lebih dalam calon pasangan kita. Tapi jika hingga ciuman dan berhubungan badan, saya pikir tindakan tersebut sudah melenceng jauh dari tujuan semula.

Seharusnya yang dimaksud dengan mengenal adalah mengetahui sifat baik/buruk calon pasangan kita. Lalu mengetahui keadaan keluarganya. Berkenalan dengan calon mertua, calon kakak/adik ipar. Dan untuk mengetahui dan mengenal itu semua, rasa-rasanya tidak dibutuhkan kontak fisik yg berlebihan, seperti berciuman dan berhubungan badan.

Nah, yang dimaksud dg ta’aruf adalah hal tersebut di atas. Berkunjung ke rumah (yang sudah dianggap) jodoh kita. Ngobrol dengan Bapak/Ibunya. Berusaha memahami dan mengambil hati calon mertua.

Boleh tidak bertemu dengan calon jodoh kita?

Boleh saja. Tidak ada larangan untuk itu. Namun, seperti yg saya katakan, hendaknya tidak berdua-duaan, walaupun berada di ruang tamu yang terang benderang. Hendaknya ada pihak ketiga, entah itu adiknya ato kakaknya. Bisa juga ayah/ibunya. Toh, intinya kan ingin mengenal.

Jangan lupa, pada saat ta’aruf, masing-masing pihak akan selalu bersikap jaim (jaga image). Selalu berkata lemah lembut, berperilaku sabar, mau mendengarkan. Bahkan untuk urusan (maaf) kentut pun akan dia tahan walau akan membuat perutnya mules sepanjang malam. :-)

Saran saya, pada saat ta’aruf ini tidak perlu bersikap jaim. Sewajarnya saja. Namun diharapkan se-sopan mungkin, terlebih jika calon pasangan kita ternyata anak dari orang/tokoh terkemuka. Waaahh..mesti ekstra ketat menjaga perilaku kita, jika tidak ingin ditolak calon besan! ;-)

Lantas, informasi apa saja yang diperlukan untuk didapat selama ta’aruf? Saya akan menuliskan apa2 saja berdasarkan apa yang saya ketahui dan alami. Jadi sifatnya sangatlah subyektif.

Coba anda cari informasi:
- tingkat ibadahnya
- sikap dan perilaku calon pasangan anda
- latar belakang kesehatan keluarganya
- visi dan misi calon pasangan anda

Hal yang boleh dalam ta’aruf:
- melihat wajah calon pasangan. tentunya tidak berlebih-lebihan, apalagi sampai membayangkan yang tidak-tidak. ;-) sudah fitrahnya manusia, menyukai yang indah/cantik/tampan.
- bertanya hal rinci mengenai keluarganya (lihat poin cari informasi di atas)
- pihak yang ditanya mesti menjawab dengan jujur
- mengajak ngobrol calon pasangan, selama tidak berduaan
- menggunakan mak comblang untuk mendapatkan informasi

Hal yang tidak boleh dalam ta’aruf:
- mengajak pergi calon, apalagi nonton bareng, berdua-duaan, karena akan menjurus ke zina.
- menyembunyikan cacat kepada si penanya
- menyentuh calon. “Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik daripada menyentuh kaum wanita yang tidak halal baginnya.” (HR Thabrani)

Beberapa dalil yang melarang berdua-duaan:
- “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS.Al-Isra’,17:32).
- “Bila seorang wanita berduaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya, maka yang ketiganya adalah syetan” (HR Ahmad & Tirmidzi).
- “Berkata Ibnu Abbas, Rasululloh SAW bersabda: Janganlah kamu berduaan kecuali dengan mahram.”(HR.Bukhari Muslim).
- “Sesungguhnya ALLAH menetapkan untuk anak adam bahagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina mata dengan memandang, zina lisan dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan- angan, lalu farji yang akan membenarkan atau mendustakan semuanya.” (HR Bukhari, Muslim & Abu Daud)

Mudah-mudahan membantu anda.

November 24, 2009

Qurban Kambing 1 Orang, Qurban Sapi/Unta 7 Orang

Masuk Kategori: HOT NEWS, Fiqh, Seri Kesalahan2, Qurban

Bismillah,

Seiring dengan kian dekatnya idul Adha, saya hendak mengingatkan kembali beberapa aturan mengenai qurban, terutama masalah jumlah orang yg hendak berqurban. Karena masih ada kerancuan yang dialami kaum muslim, terutama di Indonesia.

Kambing hanya boleh diqurbankan oleh 1 orang, sementara sapi/unta boleh diqurbankan oleh (maksimal) 7 orang. Hal ini berdasarkan pada hadits berikut: “Kami menyembelih hewan pada saat Hudaibiyah bersama Rasulullah SAW. Satu ekor badanah (unta) untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmizy)

Tidak ada hadits yg menjelaskan/membolehkan adanya qurban kambing yg dilakukan oleh lebih dari 1 orang.

Saat saya masih di SD, seringkali diminta sumbangan untuk qurban. Hal ini adalah kesalahan, karena seperti saya tuliskan di atas, tidak ada dalil yg shahih untuk membolehkan qurban kambing dg sumbangan 1 kelas. Niatnya mesti diubah menjadi SEDEKAH, BUKAN QURBAN. Hal yang sama jika hendak berqurban sapi, tapi yang berpartisipasi (menyumbang/patungan) jumlahnya lebih dari 7 orang.

‘Patungan’ dalam berqurban (sapi) bisa dilakukan dalam 1 keluarga, walau jumlahnya tidak sampai 7 orang. Sementara itu, dalam riwayat lain, Rasululloh SAW berqurban 1 kambing untuk 1 keluarga (beliau). Hanya saja, saya belum mendapat rincian riwayat ini. Untuk amannya, lebih baik qurban 1 kambing untuk 1 orang.

**update: saya baru menerima referensi bahwa BOLEH qurban 1 kambing untuk 1 keluarga. Berikut ini adalah dalilnya:
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)
terima kasih kepada salah seorang pembaca blog ini, ukhti Nisa

Artikel serupa bisa dibaca di sini.

Semoga berguna.

November 22, 2009

Film 2012 Bukan Film Tentang Kiamat

Bismillah,

Sehubungan dengan gencarnya berita mengenai film 2012, saya menjadi tertarik untuk menuliskan apa yang menjadi pemikiran saya terhadap fenomena berbondong-bondongnya orang mengantri untuk menonton film ini. Belum lagi keluarnya fatwa dari beberapa MUI yang mengharamkan umat Islam untuk menonton film ini. Sayangnya, fatwa ini malah menjadi kontraproduktif. Alih-alih menuruti dan mengikuti fatwa ini, orang-orang malah kian ramai dan penasaran ingin menonton. Bahkan seorang teman sempat nyeletuk barangkali ada kerjasama antara ulama dan pengusaha bioskop, karena di Indonesia, jika sebuah film dilarang (apalagi sampai keluar fatwa), orang malah akan cenderung penasaran.

Saya perlu tegaskan bahwa film 2012 ini TIDAK BERCERITA MENGENAI KIAMAT, MELAINKAN BENCANA ALAM.

Ada beberapa poin mengapa saya berani mengatakan bahwa 2012 ini bukan film tentang kiamat:
- Kiamat tidak bisa ditentukan kapan akan terjadi. Saya sudah pernah menulis lebih dari 2 tahun lalu tentang hal ini.
- Kejadian kiamat sangatlah mengerikan! Bahkan tidak terbayangkan oleh manusia. Ilustrasi yg diberikan ALLOH SWT hanya sebatas bayangan yg bisa dikhayalkan oleh manusia. Pada saatnya kelak, dahsyatnya kiamat tidak akan bisa digambarkan.
- Pada saat kiamat nanti, TIDAK ADA SEORANGPUN YANG SELAMAT! Sementara pada 2012, diceritakan masih ada orang-orang yang selamat. Menurut hemat saya, BENCANA DI ZAMAN NABI NUH lebih cocok untuk menggambarkan film 2012 ini.
- Film 2012 tidak bercerita ttg ramalan suku Maya. Saya sendiri tidak tahu persis mengapa pembuat film ini tidak menyertakan informasi dari suku Maya, jika memang film 2012 ini terinspirasi dari ramalan suku Maya tersebut.
- Kiamat akan MENGHANCURKAN SEMUA BENDA. Namun pada film 2012, si sutradara tidak menghancurkan Ka’bah. Alasannya takut umat Islam marah. Tapi di sisi lain, hal ini mestinya bisa menjadi bahan pemikiran bagi kaum muslim bahwa 2012 BUKANLAH FILM TENTANG KIAMAT.

Penjelasan yang (lebih) ilmiah mengenai hubungan ‘ramalan’ suku Maya dengan Kiamat pada 21 Desember 2012 saya dapatkan di sini. Dituliskan sebagai berikut (saya kutip langsung agar tidak ada salah persepsi):

Pak Ma’rufin Sudibyo (LAPAN Indonesia) berpendapat:
“Setelah membaca lebih jauh, berakhirnya kalender Maya di 21 Desember 2012 itu lebih disebabkan oleh berakhirnya siklus kalender, yang disebabkan oleh “kehabisan angka”. Sistem Kalender Maya berbasiskan pada bilangan 20 (bi-desimal) , berbeda dengan kalender lainnya yang berbasiskan bilangan 10 (desimal). Mengutip tulisannya mbak Avivah Yamani di langitselatan. com, dengan metode penulisan 0.0.0.0.0 dan hobi-nya suku Maya dengan siklus 13 dan 20 serta start kalender Maya ini ekivalen dengan 11 Agustus 3114 BCE, maka posisi 13.0.0.0.0 sebagai angka terbesar dalam kalender Maya ini akan ekivalen dengan 21 Desember 2012. Nah setelah 13.0.0.0.0 ini terlampaui, kalender Maya tidak mengenal angka 13.0.0.0.1 atau yang lebih besar, karena akan kembali ke posisi 0.0.0.0.1 alias angka paling kecil. Inilah yang saya maksud dengan “kehabisan angka” tadi. So, satu hari setelah 21 Des 2012 itu, atau pada 22 Desember 2012, kalender Maya memulai siklus barunya dengan angka 0.0.0.0.1.

Dengan demikian, secara ilmiah pun bisa dibuktikan bahwa 2012 BUKANLAH kiamat.

Berikut ini beberapa ayat yang terkait dengan kiamat:
- “Kiamat itu amat berat (bagi makhluk) yg di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba” (Al Anfaal,7:187)
- “Sesungguhnya pengetahuan ttg kiamat itu ada pada sisi Tuhanku; tidak seorangpun yg dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia” (Al Anfaal,7:187)
- “Sesungguhnya hari kiamat itu akan datang Aku merahasiakan (waktunya) supaya tiap-tiap diri itu dibalas dengan apa yang ia usahakan” (Thaaha,20:15)
- “Sesungguhnya hari kiamat pasti akan datang, tidak ada keraguan tentangnya, akan tetapi kebanyakan manusia tiada beriman” (Al Mu’min,40:59)
- “Orang-orang yang tidak beriman kepada hari kiamat meminta supaya hari itu segera didatangkan” (Asy Syura,42:18)
- “Mereka tidak menunggu kecuali kedatangan hari kiamat kepada mereka dengan tiba-tiba sedang mereka tidak menyadarinya” (Az Zukhruf,43:66)

Lantas, mengapa film 2012 dianggap ‘haram’ oleh banyak ulama? Bukankah jika setelah menonton film 2012 lantas orang2 ketakutan sehingga banyak berbuat kebajikan adalah hal yang baik? Ya, di satu sisi hal tersebut (film 2012) membawa ‘kebaikan’. Namun di sisi lain, 2012 memang rentan dengan AQIDAH. MEMPERCAYAI 2012 SEBAGAI WAKTU TERJADINYA KIAMAT BISA DIKATAKAN SEBAGAI PENYIMPANGAN DARI AQIDAH.

Mengapa?

Seperti artikel saya 2 tahun lalu, TIDAK ADA SEORANGPUN YANG TAHU KAPAN TERJADINYA KIAMAT. Itu berarti, MEMPERCAYAI TAHUN 2012 SEBAGAI WAKTU KIAMAT bisa dianggap KITA MEMPERCAYAI RAMALAN DAN MENGESAMPINGKAN PETUNJUK ALLOH SWT. Hal ini yang memang rentan dengan aqidah (keimanan).

Toh, menurut saya pribadi, lebih baik ulama menjelaskan dengan secara ilmiah dan meyakinkan, bahwa 2012 bukan film tentang kiamat. Dan bukan ‘kebakaran jenggot’ dengan mengeluarkan fatwa yang malah ‘menjerumuskan’ posisi MUI sendiri.

November 19, 2009

Makanan Haram Dan Ibadah

Bismillah,

Blog ini sudah pernah memuat beberapa artikel mengenai makanan haram. Anda bisa membacanya sebagai wawasan agar kita, selaku kaum Muslim, lebih berhati-hati dengan makanan (dan minuman) yang kita konsumsi sehari-hari, termasuk yang kita berikan kepada keluarga kita.

Beberapa waktu lalu, saya pernah menulis mengenai larangan mengonsumsi alkohol (khamr) sebagai salah satu bahan makanan/minuman yang mesti kita hindari untuk dikonsumsi.

Berikut ini saya hendak tuliskan beberapa hal yang terkait antara (mengonsumsi) makanan (dan minuma) haram dan efeknya terhadap ibadah kita.

Amal Ibadah Tidak Diterima Selama 40 Hari

Hal ini didasarkan pada hadits berikut:
Ibnu Abbas berkata bahwa Sa’ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi SAW, “Ya Rasululloh, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah.” Apa jawaban Rasululloh SAW, “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak baginya.” (HR At-Thabrani)

Angka 40 hari ini mungkin dirasa tidak logis bagi kebanyakan orang. Beberapa waktu lalu, saya pernah membaca email seorang teman yang mengatakan bahwa ada sebuah artikel (ilmiah) yang menjelaskan bahwa (sari/dzat) sebuah makanan akan mempengaruhi makanan selama 40 hari. Hanya saja saya tidak berhasil mendapatkan artikel yang dimaksud.

Namun, jika memang hal ini terbukti, maka sudahlah jelas dan kian menjadi bukti nyata bahwa Islam adalah agama yg benar-benar diturunkan ALLOH SWT bagi manusia.

Doa Tidak Akan Dikabulkan

Apakah anda pernah mengalami, senantiasa ibadah, lalu berdoa meminta ALLOH SWT untuk mengabulkan permintaan-permintaan kita. Namun ternyata tidak ada satupun doa kita yang dikabul?

Jika memang pernah mengalami, maka anda mesti perhatikan lagi makanan (dan minuman) yang anda konsumsi. Karena makanan (dan minuman) haram yang dikonsumsi (dan masuk ke tubuh) kita, akan membuat doa kita tidak terkabul.

Sa’ad bin Abi Waqash bertanya kepada Rasululloh SAW, “Ya Rasululloh, doakan saya kepada Allah agar doa saya terkabul.” Rasululloh menjawab, “Wahai Sa’ad, perbaikilan makananmu, maka doamu akan terkabulkan.” (HR At-Thabrani). Disebutkan juga dalam hadis lain bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut, mukanya berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan, “Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Padahal makanannya haram dan mulutnya disuapkan dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterima doa itu?” (HR Muslim).

Maka saudaraku, berhati-hatilah dengan makanan dan minuman yg anda (dan keluarga) konsumsi.

Mengikis Keimanan

Anda pernah melihat seseorang beragama Islam, tapi sering berbuat kejahatan? Bisa jadi ybs senantiasa mengonsumsi makanan dan minuman haram.

Rasululloh SAW bersabda, “Tidaklah peminum khamr, ketika ia meminum khamr termasuk seorang mukmin.” (HR Bukhari Muslim).

Hadits di atas memang hanya menjelaskan khamr, namun sebenarnya hal tersebut berlaku untuk semua makanan dan minuman haram.

Menjadi Penghuni Neraka

Kaum Muslim yang mengonsumsi makanan/minuman haram, sudah jelas akan disediakan tempat baginya di neraka kelak.

Rasululloh SAW bersabda, “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya.” (HR At Tirmidzi).

Anda ingin pesan tempat di neraka? Gampang saja, tinggal konsumsi makanan/minuman haram saja! :-)

Mengeraskan Hati

Apabila seseorang begitu sulit menerima kebenaran, bisa jadi ybs adalah pelanggan makanan/minuman haram.

Imam Ahmad ra pernah ditanya, apa yang harus dilakukan agar hati mudah menerima kesabaran, maka beliau menjawab, “Dengan memakan makanan halal.” (Thabaqat Al Hanabilah : 1/219).

At Tustari, seorang mufassir juga mengatakan, “Barangsiapa ingin disingkapkan tanda-tanda orang yang jujur (shiddiqun), hendaknya tidak makan, kecuali yang halal dan mengamalkan sunnah,” (Ar Risalah Al Mustarsyidin : hal 216).

Jadi, anda masih berani mengonsumsi makanan/minuman haram? ;-)

Semoga berguna.

November 15, 2009

Islam Dan Alkohol

Bismillah,

Alkohol merupakan salah satu zat kimia yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Selama ini kita sering identikkan alkohol dengan mabuk-mabukan. Dengan kata lain, yang terlintas di benak kita, tiap kali mendengar kata alkohol, adalah minuman keras. Padahal jika kita kaji lebih jauh, alkohol tidak selalu berkaitan dengan minuman keras. Alkohol juga dipakai untuk obat, operasi, pewangi, dan masih banyak lagi.

Lantas, bagaimana sikap Islam terhadap alkohol?

Banyak sekali pendapat mengenai alkohol ini. Bahkan para ulama banyak memperdebatkan mengenai aturan dan hukum untuk segala yg terkait dengan alkohol ini.

Alkohol dan minuman

Beberapa dalil yang terkait dengan alkohol adalah:
Al Qur’an:
- “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir,” (Al Baqarah(2):219)
- “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. — Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al Maidah(5):90-91)
- “Tidak ada dalam khamar itu alkohol dan mereka tiada mabuk karenanya.” (Ash Shaaffaat(37):47)

Hadits:
- Aisyah r.a. berkata, “Ketika diturunkan ayat-ayat [terakhir, 3/11] dari surah al-Baqarah tentang riba, Nabi Muhammad saw keluar ke masjid. Beliau lalu membacakannya kepada orang-orang dan beliau mengharamkan berdagang khamr”
- Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar (arak) dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, “Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat.” Lalu Nabi Saw berkata lagi, “Itu bukan obat tetapi penyakit.” (HR. Ahmad)

Jika melihat dalil-dalil di atas, berarti alkohol itu haram?

Tidak semudah itu menyimpulkan demikian. Jika kita tilik dari ayat-ayat di atas, pengharaman alkohol lebih ditujukan kepada minuman beralkohol (khamr). Seberapa besar kadar (minuman) alkohol yg dilarang? Rasululloh SAW sendiri menyatakan bahwa, tidak peduli seberapa besar kadar alkohol, dia tetaplah haram untuk diminum.

Perhatikan hadits-hadits berikut:
- “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab Bayanu anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khmr harom, Abu Daud, no. 3679)
- “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Al-Bukhari no. 4087, 4088 bab ba’ts Mu’adz ilal yaman qobla hajjatil wada’, no. 5773, Muslim no. 1733)
- “Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukkan.” (HR. Abu Dawud no. 3677, bab al-’inab yu’shoru lil khomr)
- Dar Ibnu Umar, ia berkata, “Umar berkhotbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khomr, dan khomr berasal dari lima macam, anggur, kurma, hintoh, syair, madu, dan khomr adalah apa yang menutup akal.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, 5/2122 no. 5266, Muslim, 4/2322)

Jadi, walau hanya 0,05% ataupun 0,01% maka jelaslah bahwa alkohol (khamr) dilarang untuk diminum!

Alkohol dan obat

Jika kita perhatikan, saat ini banyak obat-obatan di Indonesia yang mengandung alkohol. Termasuk di dalamnya adalah obat yang diminum, seperti obat batuk. Saya pernah baca, bahwa penggunaan alkohol dalam obat-obatan (terutama obat batuk) agar si obat tidak mengental (tetap cair) dalam kondisi apapun.

Bagaimana Islam menyikapi hal ini?

Mari kita tinjau ulang hadits Rasululloh SAW, Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar (arak) dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, “Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat.” Lalu Nabi Saw berkata lagi, “Itu bukan obat tetapi penyakit.” (HR. Ahmad)

Dari hadits di atas, jelaslah bahwa penggunaan alkohol dalam obat-obatan pun DILARANG! Saya sendiri punya pendapat, kita lihat dulu kondisinya. Jika memang tidak ada obat lain yg bebas (tidak ada bahan) alkohol, maka kondisinya menjadi kondisi darurat, sehingga kita ‘terpaksa’ untuk mengonsumsi obat (beralkohol) tersebut. Namun, jika ada obat sejenis yang bisa tidak menggunakan alkohol, maka kita WAJIB meninggalkan obat beralkohol tersebut!

Contoh paling mudah adalah obat batuk. Saat ini ada 2 jenis obat batuk. Beralkohol dan tidak. Karena sudah ada obat batuk yg tidak beralkohol, maka kita TIDAK BOLEH mengonsumsi, karena sudah ada obat alternatif! Dengan demikian, tidak berlaku kondisi darurat.

Sementara jika alkohol digunakan untuk pengobatan luar, TIDAK ADA LARANGAN! Seperti mengobati dan membersihkan luka luar (kecelakaan atau operasi). Hingga saat ini saya tidak menemukan dalil larangan penggunaan alkohol untuk pengobatan luar, ataupun untuk membersihkan alat-alat operasi.

Alkohol dan parfum

Hal yang menarik adalah beberapa pertanyaan mengenai penggunaan alkohol untuk parfum (wewangian). Ulama terbagi dalam 2 kelompok, yakni yang membolehkan dan melarang penggunaan alkohol untuk parfum.

Ulama yang melarang mempunyai dalil Al Maidah(5):90 di atas. Mereka menafsirkan “rijs” sebagai najis. Sementara dari beberapa terjemahan dan penjelasan yang saya baca, “rijs” lebih merujuk pada “kejelekan”. Dengan demikian, alkohol TIDAKLAH najis. Pendapat ini yang saya pegang.

Untuk penggunaan alkohol dalam parfum, saya punya pendapat yang sama dengan penggunaan alkohol dalam obat. Jika memang bisa mendapatkan parfum tanpa alkohol, lebih baik menggunakan parfum tersebut, karena sifatnya lebih aman.

Saya sendiri menduga jika parfum terlalu banyak mengandung alkohol, si parfum ini akan bersifat memabukkan. Dan ini berarti jelas-jelas dilarang dalam Islam.

Lebih amannya, anda perhatikan dahulu komposisi parfum tersebut. Jika bahan alkohol lebih mendominasi bahan/komposisi dari parfum, sebaiknya dihindari saja, karena ditakutkan akan berakibat seperti yg saya tuliskan 1 paragraf sebelumnya.

*barangkali ada saudara yg lebih berkompeten yg bisa menjelaskan hal ini*

Semoga bermanfaat.






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Hadley Wickham