Tausyiah275

June 24, 2008

Beranikah MUI Mengeluarkan Fatwa Melarang Merokok?

Masuk Kategori: HOT NEWS, Hikmah, Lain-lain

Bismillah,

Masalah rokok ternyata menjadi hal pelik bagi umat Muslim di Indonesia, meskipun bahaya rokok sudah cukup sering dan gencar disampaikan oleh pihak kesehatan. Pelik di sini dalam artian, tidak ada ‘keberanian’ (jika boleh dikatakan demikian) dari pihak ulama (MUI) untuk menyikapi hal ini.

Beberapa hal yg senantiasa dijadikan ’senjata’ untuk menentang pelarangan rokok adalah:
- Industri rokok memberikan pemasukan yg cukup tinggi bagi negara.
- Banyak keluarga yg menggantungkan hidupnya dari industri rokok, mulai dari penjual rokok, maupun pekerja kasar di industri rokok.
- Tidak ada dalil (baca: hadits Rasululloh SAW) mengenai larangan merokok.

Padahal, rokok sudah jelas-jelas merupakan hal yg mubadzir. Tidak ada kebaikan dalam merokok, kecuali menambah penyakit ke dalam tubuh serta membuat paru-paru kita rusak.

“Ah, ga merokok juga bakal mati.”
“Lho, si bapak A, meski perokok berat, umurnya ternyata lebih panjang dibanding bapak B yg ga merokok.”
“Emangnya sampeyan siapa, berani bilang umur perokok lebih pendek? Sampeyan Tuhan ya?”
“Ah, anda ini kan bukan ulama. Ulama saja banyak yg merokok, dan mereka punya umur yg panjang.”
“Merokok itu kan makruh, tidak sampai haram. Buktinya, masih banyak ulama yg merokok!”

Wah, terus terang, dengan berondongan bantahan seperti itu (dan bantahan2 lain), saya tidak bisa ‘membalas’nya. Terutama karena saya memang bukan ALLOH SWT, Tuhan yg mengetahui dan menetapkan umur seseorang serta menentukan bagaimana seseorang itu mati.

Selain itu, contoh dari para ulama/kiai, jelas memberikan dampak psikologis yg cukup besar, terutama bagi para umat (terlebih yg fanatik). Dalam hal ini, ulama, terlebih yg tergabung dalam MUI, mestinya memang WAJIB MEMBERI CONTOH serta MENG-SOSIALISASIKAN bahaya merokok serta upaya untuk berhenti merokok.

Bagi saya sendiri, rokok tidak bisa dikategorikan sebagai makruh, karena ’sifatnya’ yg merusak tubuh, tidak hanya pada dirinya sendiri, namun juga pada orang lain (perokok pasif). Makruh, ini juga pendapat saya, memang tepat ‘diberikan’ kepada jengkol dan petai, yg meski mengganggu orang lain tapi tidak sampai level merusak tubuh (membawa kematian).

MUI, dalam mengeluarkan fatwa, menurut saya, semestinya tidak harus menunggu ‘complaint’ atau keluhan/pengaduan dari masyarakat. Toh, para ulama yg tergabung di MUI, saya yakin banyak yg pintar. Hanya saja, seperti saya sebutkan di atas, apakah para ulama itu sudah memberikan contoh?

Dalam Al Baqarah(2):168, ALLOH SWT sudah memberikan saran kepada manusia agar makanan yg BAIK (THAYYIB), tidak sekedar halal. “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Juga ada teguran dari-Nya, agar kita tidak membinasakan diri,“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” Al Baqarah(2):195.

Dan jelas, bagi umat Muslim, terlebih ulama, menyuruh sesuatu (kebajikan) sementara dirinya belum mengerjakannya, teguran ALLOH SWT sudah cukup jelas,“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? — Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.” As-Shaf(61):2-3.

Jadi, kapan MUI akan mengeluarkan fatwa (larangan) merokok ya?

June 1, 2008

Tentang Makmum

Masuk Kategori: Fiqh, Sholat

Bismillah,

Pada artikel kali ini, saya hendak berbagi ilmu tentang makmum.

Yang dimaksud dengan makmum adalah jama’ah sholat (wajib) yang gerakannya mengikuti imam sholat. Dengan kata lain, makmum merupakan bagian dari sholat berjama’ah. Tanpa adanya makmum, maka tidak ada sholat berjama’ah.

Sholat berjama’ah merupakan hal yg SANGAT DIANJURKAN, sebagaimana hadits Rasululloh SAW:
a) “Hai manusia, sholatlah kamu di rumahmu masing-masing. Sesungguhnya sebaik-baik sholat adalah sholat seseorang di rumahnya, kecuali sholat lima waktu.” (HR Bukhari dan Muslim)
b) “Janganlah kamu larang wanita-wanita ke masjid, walau rumah mereka lebih baik bagi mereka buat beribadah.” (HR Abu Daud)
c) Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa Rasululloh bersabda, “Shalat berjamaah itu melebihi shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”
d) Abu Said al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Nabi saw. bersabda, “Shalat berjamaah itu melebihi shalat sendirian dua puluh lima derajat.”

Dari hadits di atas, sholat jama’ah (di masjid) tidak hanya dianjurkan untuk kaum laki-laki, tapi juga bagi perempuan.

Berikut adalah beberapa hal yang berkaitan dengan makmum:
1. Berniat menjadi makmum.
Seorang makmum mesti berniat menjadi makmum. Apabila dia berniat menjadi imam, sementara kondisinya dia adalah makmum, maka bisa dikatakan tidak sah sholatnya.

2. Makmum WAJIB mengikuti gerakan imam.
Hal ini terutama jika makmum tersebut terlambat (masbuq). Dalilnya adalah hadits berikut,“Imam itu dijadikan hanyalah semata-mata agar diikuti. Apabila ia sudah takbir, bertakbirlah kamu; apabila dia ruku, rukulah kamu; apabila dia sujud, sujudlah kamu. Apabila dia shalat dengan berdiri, shalatlah kamu dengan berdiri.” (HR Bukhari)

*Terkait dengan dalil ini, maka menurut pendapat (penafsiran) pribadi, saya beranggapan seorang makmum mesti mengikuti gerakan imam, selama gerakan imam tersebut tidak menyalahi ketentuan/rukun sholat. Dengan demikian, jika seorang makmum tidak mengikuti gerakan imam (dia memisahkan diri dari imam yg dia ikuti), maka makmum tersebut ‘batal’ menjadi makmum dan dia dianggap sebagai sholat sendiri.

Hal ini seringkali terjadi saat qunut. Seperti saya pernah utarakan, qunut BUKANLAH harga mati. Dengan demikian, apabila imamnya qunut, hendaklah sang makmum ikut qunut, walau dia bukan penganut aturan qunut. Jika sang makmum tidak berqunut, berdasar penafsiran saya terhadap hadits di atas, maka sang makmum dianggap sholat sendiri.

Hal yg sama apabila sang imam tidak berqunut, lalu makmumnya berqunut. Maka sang makmum dianggap sholat sendiri, bukan berjama’ah. Ini sekaligus menjawab pertanyaan mas Paydjo.*


3. Makmum DILARANG MENDAHULUI imam.

Perhatikan hadits berikut. Dari Anas r.a, Rasululloh SAW berkata,”Hai manusia, sesungguhnya aku imam bagi kamu, maka janganlah kamu mendahului aku waktu ruku’, sujud, berdiri, duduk, dan salam.” (HR Ahmad dan Muslim)

Dalam hadits lain disebutkan, dari Abu Hurairah r.a, katanya telah bersabda Rasululloh SAW,”Apakah seseorang tidak takut, apabila ia, megangkat kepalanya mendahului imam, ALLOH akan mengubah kepalanya menjadi kepala himar (keledai).”

Dengan demikian, jelaslah, bahwa seorang makmum itu TIDAK BOLEH mendahului imam. Sayangnya, dalam kehidupan sehari-hari, pada saat sholat berjama’ah, seringkali saya temui para makmum ‘balapan’ dengan imam dalam melakukan gerakan.

Agar seorang makmum tidak dianggap mendahului imam, hendaknya makmum tidak dulu melakukan gerakan hingga imam selesai melakukan gerakan. Biasanya, untuk mudahnya, selesainya sebuah gerakan diiringi dengan takbir.

Sebagai contoh, saat takbiratul ihram. Seorang imam akan mengucapkan “ALLOOOOOHU AKBAR”. Saat kata “Bar”, imam sudah menyedekapkan tangan. Saat itulah, makmum baru bergerak mengikuti gerakan imam, dengan melakukan takbiratul ihram dan menyedekapkan tangan.

Contoh lain, usai i’tidal (berdiri dari ruku) menuju sujud, imam mengucapkan “ALLOOOOOHU AKBAR”. Saat kata “Bar”, imam sudah dalam posisi sujud. Saat itu, makmum juga mengikuti imam.

Kenyataannya, seringkali saya dapati, terutama makmum di sisi kanan dan kiri, imam belum selesai mengucap “Bar”, mereka sudah bergerak mengikuti imam. Lebih ekstrim lagi pernah saya temui, seorang makmum sudah siap sujud, padahal sang imam baru i’tidal.

Dalil yg menguatkan adalah sebagai berikut, Abdullah bin Yazid berkata, “Al-Barra’ memberitahukan kepadaku, sedangkan dia bukan seorang pendusta, bahwa Rasululloh mengucapkan, ‘Sami’allahu liman hamidah’, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang membengkokkan punggungnya sehingga Nabi sujud. Kemudian sesudah itu kami turun untuk sujud.’”

Semoga kita bisa lebih memperhatikan sholat kita, terutama saat menjadi makmum.

4. Susunan makmum.
Susunan makmum, yang dicontohkan Rasululloh SAW adalaha sebagai berikut:
- Makmum laki-laki berdiri di belakang imam.
- Makmum anak kecil (laki-laki) berdiri di belakang makmum laki-laki.
- Makmum perempuan (dewasa ataupun anak kecil) berdiri di sebelah belakang makmum anak kecl laki-laki.

Dalil dari posisi ini adalah hadits berikut,”Nabi pernah mengatur barisan laki-laki dewasa di depan barisan anak-anak, dan barisan perempuan di belakang barisan anak-anak.” (Al Hadits)

Di beberapa tempat, saya pernah temui makmum perempuan sejajar dengan makmum laki-laki. Ketika saya konfirmasi kepada pengurus masjid, mereka mengatakan bahwa adalah hal sulit untuk menempatkan makmum perempuan di belakang makmum laki-laki karena tata ruang dari masjid mereka sudah begitu adanya.

Saya pribadi menyayangkan alasan itu, karena sebenarnya hal2 seperti itu masih bisa dicarikan solusinya.

5. Makmum mesti mendengarkan bacaan imam.
Dalilnya adalah,“Barangsiapa mengikuti imam, maka bacaan imam itu (menjadi) bacaan baginya.”. Hadits lain,”Dijadikan imam itu hanya untuk diturut. Karenanya, apabila ia takbir hendaklah kamu takbir, dana apabila ia membaca (Al Qur’an pada saat sholat), hendaklah kamu diam (mendengarkan).” (HR Ahmad)

6. Makmum menyebut aamiin.
Aamiin MESTI diucap oleh makmum apabila imam selesai membaca Al Fatihah. Dalilnya, Abu Hurairah bahwa Rasululloh bersabda, “Apabila imam selesai mengucapkan, ‘Ghairil maghdhuubi ‘alaihim waladhdhaalliin ; maka ucapkanlah, ‘Amin.’ Karena sesungguhnya orang yang bacaannya bersamaan dengan malaikat, maka diampunilah dosanya yang telah lalu.”

Dalam hadits di atas juga disebutkan, sebaiknya ucapan aamiin ini bersama-sama dengan imam, karena dosanya akan diampuni, sebagaimana hadits berikut, Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila imam (dan dalam satu riwayat: pembaca 7/167) membaca amin, maka bacalah amin olehmu. Karena, malaikat juga mengucapkan amin. Sesungguhnya barangsiapa yang bacaan aminnya bersamaan dengan bacaan amin malaikat, maka diampunilah dosanya yang telah lampau.”

7. Makmum tidak boleh terpisah dari imam.
Untuk poin 7 ini, sedikitnya ada 2 pendapat:
a) Makmum MESTI BISA melihat imam

b) Makmum cukup bisa mendengar imam
Dalilnya: Abu Mijlaz berkata, “Boleh seseorang bermakmum kepada imam, meskipun di antara keduanya terdapat jalan atau dinding apabila dia dapat mendengar takbir imam.”

8. Makmum laki-laki TIDAK BOLEH berimam kepada imam perempuan.

Dalil dari poin 8 ini adalah hadits,“Perempuan janganlah dijadikan imam, sedangkan makmumnya laki-laki.” (HR Ibnu Majah).

Barangkali pembaca akan teringat dengan kasus di New York beberapa tahun lalu, ketika ada seorang muslimah yg menjadi imam sholat dan ada makmumnya laki-laki. Belakangan diketahui bahwa muslimah tersebut adalah aktivis gerakan feminisme, yg beranggapan dalam Islam, perempuan juga punya hak yg sama untuk mengimami laki-laki.

Saya tidak tahu apakah dirinya pernah membaca hadits di atas, karena sudah jelas sekali aturannya.

9. Makmum mesti merapatkan shaf, terutama bila lebih dari 1 orang.
Hendaknya para makmum merapatkan shaf, karena shaf yg rapat merupakan keutamaan sholat. Dalil-dalil yg berkaitan dengan merapatkan shaf adalah sebagai berikut:
- Nu’man bin Basyir berkata, “Rasululloh bersabda, ‘Sungguh kamu sekalian meluruskan shaf-shafmu atau Allah memalingkan antara muka muka kamu.”
- Anas r.a. berkata, “Iqamah telah dikumandangkan, lalu Rasululloh menghadap kami dan bersabda, ‘Luruskanlah shaf-shaf kamu dan rapatkanlah, karena sesungguhnya aku melihatmu dari belakang punggungku.’ Salah seorang dari kami menempelkan pundaknya ke pundak kawannya, dan kakinya ke kaki kawannya.”
- Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Imam itu dijadikan untuk diikuti. Karena itu, janganlah kamu menyalahinya. Apabila dia sudah bertakbir, maka bertakbirlah kamu (1/179). Apabila dia ruku, maka rukulah kamu. Apabila dia membaca, ‘Sami’allaahu liman hamidah’ ; maka bacalah, ‘Rabbana wa lakal hamdu.’ Apabila dia sujud, maka sujudlah kamu. Apabila dia shalat dengan duduk, maka shalatlah kamu semua dengan duduk. Luruskan shaf (barisan) dalam shalat, sesungguhnya meluruskan shaf itu sebaik-baik shalat.”
- Anas mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Luruskanlah shaf kalian, karena meluruskan shaf itu adalah termasuk kesempurnaan mendirikan shalat.”

Bagaimana posisi shaf yg rapat itu? Dalam hadits Anas sudah disebutkan, shaf yg rapat itu adalah pundak bertemu pundak, dan kaki bertemu kaki. Dalil lainnya adalah Nu’man bin Basyir berkata, “Aku melihat bahwa setiap orang di antara kami merapatkan mata kakinya dengan mata kaki sahabatnya.”

10. Posisi shaf yg utama bagi makmum.
Posisi yang dimaksud di sini bukanlah posisi seperti di poin 4.

Posisi shaf yg utama bagi laki-laki adalah di depan. Semakin depan (dekat dg imam), maka semakin utama. Sementara bagi perempuan, shaf terbaik adalah di belakang. Semakin belakang semakin utama bagi mereka.

Dalilnya adalah,“Sebaik-baik shaf (barisan) laki-laki itu di bagian depan, dan seburuk-buruknya di bagian belakang. Dan sebaik-baiknya shaf perempuan adalah di bagian belakang dan seburuk-buruknya di bagian depan.” (HR Muslim)

Semoga artikel ini bermanfaat dan meningkatkan gairah kita (terutama kaum laki-laki) untuk sholat berjama’ah.

May 27, 2008

Sholat Jama’ (Jamak) dan Qashar

Bismillah,

Pada kesempatan ini, saya hendak menjelaskan pengertian sholat jama’ dan sholat qashar. Latar belakang artikel ini dibuat, karena ada seorang temanku yg ’salah’ membedakan sholat jama’ dan qashar. Semoga artikel ini bisa menambah pengetahuan baginya dan bagi anda semua.

Yang dimaksud dengan sholat jama’ adalah menggabungkan 2 sholat dalam 1 waktu. Sebagai contoh menggabungkan sholat Dhuhur dan Ashar, serta sholat Maghrib dan Isya.

Dalil yang digunakan adalah:
1) Dari Muadz bin Jabal bahwa Rasululloh SAW apabila beliau melakukan perjalanan sebelum matahari condong (masuk waktu sholat zuhur), maka beliau mengakhirkan sholat zuhur kemudian menjamaknya dengan sholat ashar pada waktu ashar, dan apabila beliau melakukan perjalanan sesudah matahari condong, beliau menjamak sholat zuhur dan ashar (pada waktu zuhur) baru kemudian beliau berangkat. Dan apabila beliau melakukan perjalanan sebelum magrib maka beliau mengakhirkan sholat magrib dan menjamaknya dengan sholat isya, dan jika beliau berangkat sesudah masuk waktu magrib,maka beliau menyegerakan sholat isya dan menjamaknya dengan sholat magrib. (Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).

2)Rasululloh SAW menjamak sholat magrib dan isya pada malam yang hujan. Dalil lainnya yaitu salah satu perbuatan sahabat, dari Nafi’: bahwa Abdulloh Ibnu Umar sholat bersama para umara (pemimpin) apabila para umara tersebut menjamak sholat magrib dan isya pada waktu hujan. (HR Bukhori)

3) Rasululloh SAW menjamak antara sholat zuhur dan ashar dan antara sholat magrib dan Isya bukan karena rasa takut dan hujan. (HR Muslim)

4) Adalah Rasululloh SAW dalam peperangan Tabuk, apabila hendak berangkat sebelum tergelincir matahari, maka beliau mengakhirkan Dzuhur hingga beliau mengumpulkannya dengan Ashar, lalu beliau melakukan dua shalat itu sekalian. Dan apabila beliau hendak berangkat setelah tergelincir matahari, maka beliau menyegerakan Ashar bersama Dzuhur dan melakukan shalat Dzuhur dan Ashar sekalian. Kemudian beliau berjalan. Dan apabila beliau hendak berangkat sebelum Maghrib maka beliau mengakhirkan Maghrib sehingga mengerjakan bersama Isya’, dan apabila beliau berangkat setelah Maghrib maka beliau menyegerakan Isya’ dan melakukan shalat Isya’ bersama Maghrib“. (HR Tirmidzi)

5) Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjama antara Zhuhur dan Ashar jika berada dalam perjalanan, juga menjama antara Maghrib dan Isya. (HR Bukhari)

Ada beberapa syarat melakukan sholat jama’, yaitu:
1. Bepergian jauh dan tujuannya bukan untuk bermaksiat.
2. Apabila melakukan sholat berjama’ah, maka imamnya harus musafir juga.
3. Karena sedang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan berat yang betul-betul sulit ditinggalkan. Misalnya seorang dokter yang mesti melakukan operasi.

Ada 2 jenis sholat jama’, yakni:
1. Jama’ Taqdim (ada juga yg menuliskan ta’dim, takdim, dst)
Jama’ taqdim adalah ‘menarik’ lebih awal waktu sholat. Jadi, apabila kita hendak bepergian yg kira2 cukup jauh di waktu Dhuhur, usai sholat Dhuhur kita lanjutkan dengan sholat Ashar. Hal yang sama berlaku untuk sholat Isya’, yang dilakukan di saat Magrib.

Yang tidak diperbolehkan dijama’ taqdim adalah Dhuhur di waktu Subuh, ataupun Magrib di waktu Ashar. Selain itu tidak boleh menjama’ Ashar dg sholat Jum’at (di hari Jum’at).

Untuk melaksanakan sholat jama’ taqdim, maka ada hal-hal yg mesti diperhatikan:
a. Kerjakan dulu sholat Dhuhur baru Ashar (atau Magrib dulu baru Isya).
b. Niat jama’ dilakukan saat hendak sholat Dhuhur atau Magrib. Dengan demikian, tidak sah jika niat jama’ dilakukan saat sholat Ashar atau Isya.
c. Dilakukan ‘menyambung’, dalam artian, tidak melakukan sholat sunnah setelah sholat Dhuhur atau Magrib.

2. Jama’ Takhir (ada juga yg menulis ta’hir, taqhir, dst)
Jama’ takhir kebalikan dari poin 1. Dengan demikian, kita ‘mengulur’ sholat di waktu berikutnya. Berdasarkan poin 1, maka kita bisa simpulkan bahwa jama’ takhir itu berarti sholat Dhuhur & Ashar di waktu Ashar, dan sholat Maghrib & Isya di waktu Isya.

Hal yg tidak diperbolehkan adalah Isya di saat Subuh dan Ashar di saat Maghrib.

Untuk melaksanakan sholat jama’ takhir, maka ada hal-hal yg mesti diperhatikan:
a. Niat jama’ tetap dilakukan di saat sholat Dhuhur atau Magrib.
b. Kita masih berada dalam perjalanan pada saat Ashar atau Isya.

Khusus untuk sholat jama’ takhir, kita mesti mendahulukan waktu sholat yg terakhir. Sebagai contoh, jika kita jama’ takhir Dhuhur dan Ashar, maka kita sholat Ashar dahulu barulah sholat Dhuhur.

Tata cara sholat jama’ sama dengan sholat biasa.

Sementara itu, yang dimaksud dengan sholat qashar adalah menyingkat sholat. Sholat yang bisa disingkat hanya sholat dengan jumlah raka’at 4, yakni Dhuhur, Ashar, dan Isya. Sementara Magrib, terlebih lagi Subuh, tidak bisa disingkat.

Dalil-dalilnya:
1) “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (An Nisa 101).

2) “Saya telah bertanya kepada Anas tentang mengqashar shalat. Jawabnya: Rasululloh SAW apabila ia berjalan jauh 3 mil atau 33 farskah (25,92 km), maka beliau shalat dua rakaat” (Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud dari Yahya bin Mazid r.a)

3) “Telah berkata Ibnu Abbas: Rasululloh SAW pernah sembahyang jama’ antara Dhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya, bukan diwaktu ketakutan dan bukan di dalam pelayaran (safa). Lantas ada orang bertanya kepada Ibnu Abbas: mengapa Nabi SAW berbuat begitu? Ia menjawab: Nabi SAW berbuat bgitu karena tidak mau memberatkan seorangpun daripada umatnya”. (HR Imam Muslim)

4) Dari Muhammad bin Ja’far : ” Telah bercerita kepadaku Syu’bah, dari Yahya bin Yazid Al-Hanna’i yang menuturkan : “Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang mengqashar shalat. Sedangkan aku pergi ke Kufah maka aku shalat dua raka’at hingga aku kembali. Kemudian Anas berkata : “Artinya : Adalah Rasululloh SAW manakala keluar sejauh tiga mil atau tiga farskah (Syu’bah ragu), dia mengqashar shalat. (Dalam suatu riwayat) : Dia shalat dua rakaat”. (HR Imam Ahmad (3/129) dan Al-Baihaqi (2/146).

5) Dari Ya’la bin Umayyah bahwasanya dia bertanya kepada Umar ibnul Kaththab –radhiallahu anhu tentang ayat ini seraya berkata: “Jika kamu takut di serang orang-orang kafir”, padahal manusia telah aman ?!”. Sahabat Umar –radhiallahu anhu menjawab: “Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasululloh SAW tentang hal itu dan beliau menjawab: “(Qashar itu) adalah sedekah dari ALLOH SWT kepadamu, maka terimahlah sedekah ALLOH SWT tersebut.” (HR. Muslim, Abu Dawud)

Untuk melakukan sholat Qashar, maka kita mesti berniat untuk sholat Qashar. Karena disingkat menjadi 2 raka’at, maka perlakuannya serupa dengan sholat Shubuh.

Selain itu ada juga syarat-syarat yang mesti diperhatikan:
1. Orang yang melakukan qashar = musafir.
2. Seseorang dikatakan musafir jika menempuh lebih kurang 88 km (atau lebih). Di hadits lain disebutkan bahwa Rasululloh SAW jika bepergian lebih dari 15 km, beliau juga melakukan qashar, seperti hadits berikut,“Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak shalat Qashar. Anas menjawab: “Adalah Rasululloh SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua rakaat.” (HR Muslim)

Pertanyaannya, apakah boleh kita menggabungkan jama’ dan qashar?

Di dalam bukunya, As-Shalah (hal 181), Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar menyatakan bahwa Rasululloh SAW pernah melakukan gabungan jama’ dan qashar sekaligus. Pendapat ini juga merupakan fatwa para ulama termasuk syaikh Abdul Aziz bin Baz.

Semoga bermanfaat

May 20, 2008

Qunut, Perbedaan Tiada Akhir

Bismillah,

Salah satu khilafiyah (perbedaan) yg selalu ‘ramai’ dan (rasa2nya) tidak pernah berhenti (dan tidak ada bosannya) untuk diperdebatkan dan didiskusikan adalah masalah qunut (di saat sholat Subuh). Di Indonesia, perdebatan tiada akhir ini akan senantiasa terjadi antara kalangan NU (yg pro qunut) dengan kelompok lain yg menolak qunut. Di satu waktu bahkan saya pernah temui pertentangan qunut ini sudah menjurus kepada pro Imam Syafi’i dan anti Imam Syafi’i.

Wah wah, hal2 seperti ini yg sangat membahayakan umat Islam, karena akan membuat perpecahan yg tidak berkesudahan. Padahal qunut bukanlah ‘harga mati’, namun ada kompromi2 yg bisa dilakukan untuk hal ini.

Qunut, menurut para pengikut Imam Syafi’i (yg menurut saya terlalu fanatik) menganggap bahwa qunut merupakan hal WAJIB dilakukan saat sholat Subuh. Sementara itu, saya pernah baca juga bahwa kaum Wahabi dan Salafiyah menentang pendapat ini. Mereka mengatakan bahwa qunut itu sunnah saja.

Di sini, saya hendak menjelaskan apa arti qunut dan bagaimana menyikapinya.

Hukum asal Qunut adalah SUNNAH, karena Rasululloh SAW TIDAK PERNAH memerintahkan atau juga melarang melakukan qunut.

Beberapa rujukan hadits-hadits berikut menyatakan bahwa Rasululloh SAW TIDAK SELALU qunut:
1. Abu Hurairah berkata, “Sungguh saya akan mendekati shalat Nabi.” Lalu Abu Hurairah membaca qunut dalam rakaat terakhir dari shalat zhuhur, isya, dan subuh setelah ia membaca “Sami’allahu liman hamidah”. Lalu, ia mendoakan orang-orang mukmin dan mengutuk orang-orang kafir. (HR Bukhari)

2. “Telah berkata ‘Aashim bin Sulaiman: Kami pernah bertanya kepada Anas: Sesungguhnya ada satu golongan berkata bahwa Nabi SAW tidak putus mengerjakan qunut di sholat Subuh. Jawab Anas: Mereka berdusta. Nabi pernah ber-qunut hanya sebulan, yaitu ia doakan akan kecelakaan atas kaum Musyrikin.” (HR Khatieb)

Sementara itu, hadits-hadits yang dijadikan dalil bahwa qunut itu wajib, diantaranya:
1. “Telah berkata Anas: Bahwasanya Nabi SAW pernah qunut selama sebulan, ia mintakan (musibah) atas pembunuh-pembunuh sahabatnya di telaga Mau’unah, kemudian beliau tinggalkan. Adapun Subuh maka tetap Rasululloh SAW kerjakan hingga meninggal dunia.” (HR Hakim)

2. Anas berkata, “Qunut itu pada shalat magrib dan subuh.” (HR Bukhari)

Saya termasuk orang yg tidak berqunut di saat sholat Subuh, terutama bila sholat berjamaah dengan istri. Namun, apabila saya sholat Subuh di masjid, otomatis sebagai makmum, saya ikut melakukan qunut.

Q:”Lho, apakah boleh bersikap seperti itu? Kadang qunut, kadang tidak?
A:”Apakah ada larangannya?”

Q:”Memang tidak ada…Tapi kesan yg saya tangkap, anda ibadahnya tidak konsisten.”
A:”Tidak konsisten kenapa? Karena kadang qunut kadang tidak?”

Saya pernah mengalami kejadian di atas. Ada yg menganggap ibadah (Subuh) saya tidak konsisten karena sikap saya terhadap qunut. Lalu saya teringat dengan kisah Imam Malik yg mengerjakan qunut saat menjadi imam sholat Subuh di kediaman Imam Syafi’i, padahal beliau tidak pernah ber-qunut sebelumnya. Saat ditanya mengapa beliau ber-qunut, dijawablah, bahwa tindakan tersebut (qunut) beliau lakukan sebagai penghormatan kepada Imam Syafi’i.

Jadi, seperti saya katakan di awal artikel, qunut bukan harga mati.

Q:”Lho, jadi qunut saat Subuh itu betul?”
A:”Betul, karena dalilnya ada. Qunut itu betul, bagi yg meyakini bahwa qunut subuh itu wajib.”

Q:”Lantas, yg tidak qunut saat Subuh juga betul?”
A:”Tentu saja betul, karena mereka beranggapan bahwa qunut Subuh tidak wajib.”

Q:”Lha, kalo begitu, siapa yg salah?”
Q:”Yang salah? Yaaa jelas, yg salah adalah yg tidak sholat Subuh. Gitu aja kok repot!”

Bagi saudara2ku yg hendak mempelajari qunut, silakan mengambil doa qunut di sini.

May 10, 2008

Alasan Babi Haram (Tinjauan Agama Islam Dan Ilmiah)

Bismillah,

Saudara-saudaraku, tahukah anda semua mengapa Al Qur’an (Islam) melarang (mengharamkan) babi? Silakan unduh filenya. Di sini untuk format portrait, di sini untuk format landscape. Edisi komik (bergambar) bisa diambil di sini dan di sini.

Semoga bermanfaat.

March 24, 2008

Bersentuhan Dengan Lawan Jenis Bukan Mahram

Bismillah,

Salah satu hal yg sering menjadi pertanyaan adalah hukum bersentuhan dengan lawan jenis, terutama yg BUKAN MAHRAM (laki2 terhadap perempuan atau sebaliknya). Selain sering diajukan, hal ini seringkali menjadi perdebatan, antara yg membolehkan dengan tidak membolehkan.

Di artikel ini, saya akan menjelaskan hal ini berdasar pengetahuan yg saya miliki. Semoga bermanfaat.

Sebelumnya, saya hendak jelaskan dahulu, bahwa artikel ini akan membahas apakah bersentuhan dengan lawan jenis bukan mahram akan MEMBATALKAN WUDHU atau tidak. Jadi, bukan sembarang bersentuhan, karena yg jelas Islam melarang keras laki-laki dan perempuan yg bukan mahramnya untuk bersentuhan.

Sejak kecil, saya mendapatkan doktrin, dari guru2 (SD, SMP, SMA) bahwa bersentuhan kulit dengan lawan jenis yg bukan mahram AKAN MEMBATALKAN WUDHU. Bapak sendiri menjelaskan, bahwa doktrin itu terkait berdasar hukum yg ditetapkan oleh Imam Syafi’i. Beliau juga menjelaskan bahwa hukum tersebut tidak serta merta diterapkan dengan kaku, karena untuk beberapa kasus, hukum tersebut ‘mesti’ bersifat fleksibel.

Bapak menjelaskan, hukum bersentuhan ini bisa menjadi fleksibel untuk para jama’ah haji. Seringkali terjadi, usai wudhu, akan terjadi persentuhan (kulit) antar lawan jenis yg bukan mahramnya. Bisa dibayangkan jika kita ‘kaku’ dalam menerapkan hukum Syafi’i, kita akan berulangkali berwudhu. Selain melelahkan, hal ini juga malah akan membuat kita tertinggal sholat hanya karena kita terlalu kaku.

Nah, sebenarnya, bagaimana sih sebenarnya hukum bersentuhan kulit dg lawan jenis itu, apakah membatalkan wudhu atau tidak?

A. Yang mendukung bahwa bersentuhan kulit akan membatalkan wudhu
Beberapa dalil yg diajukan oleh para pendukung hal ini antara lain:
Hadits Rasululloh SAW, yakni:
1) “Dari Ma’qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”(HR. Thabrani dan Baihaqi)

2) Dari asy-Sya’bi bahwa Nabi saw. ketika membai’at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, “Aku tidak berjabat dengan wanita.” (HR Abu Daud dalam al-Marasil)

3) Aisyah berkata, “Maka barangsiapa diantara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah saw. berkata kepadanya, “Aku telah membai’atmu - dengan perkataan saja - dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam bai’at itu; beliau tidak membai’at mereka melainkan dengan mengucapkan, ‘Aku telah membai’atmu tentang hal itu.’

4) Dalil yang terkuat dalam pengharaman sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya adalah menutup pintu fitnah (saddudz-dzari’ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi ketika syahwat tergerak, atau karena takut fitnah bila telah tampak tanda-tandanya. Semua pihak, terutama 4 imam besar, mendukung hal ini tanpa penolakan sedikitpun.

Pada umumnya, yg memegang pendapat ini adalah mazhab Syafei, mazhab Az-Zuhri, ‘Ata’ bin As-Sa’ib, Al-Auza’ie. Dalil dasar mereka adalah An Nisa(4):43,“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

B. Yang mendukung bahwa bersentuhan kulit tidak akan membatalkan wudhu
Sementara itu, para pendukung bahwa bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu, mengajukan dalil2 sebagai berikut:
1) “Dari Ismail bin Abdurrahman dari neneknya, Ummu Athiyah, mengenai kisah bai’at, Ummu Athiyah berkata: Lalu Rasulullah saw. mengulurkan tangannya dari luar rumah dan kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian beliau berucap, ‘Ya Allah, saksikanlah.’”(Ibnu Hibban, al-Bazzar, ath-Thabari, dan Ibnu Mardawaih

2) “Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata: “Sesungguhnya seorang budak wanita diantara budak-budak penduduk Madinah memegang tangan Rasulullah saw., lalu membawanya pergi ke mana ia suka.” (HR. Bukhari dalam Shahih-nya pada “Kitab al-Adab”)

3) Dari Anas bahwa Nabi saw. masuk ke rumah Ummu Haram binti Milhan dan beliau diberi makan. Ummu Haram adalah stri Ubadah bin Shamit, dan Ummu Haram membersihkan kepala beliau (dari kutu) lalu Rasulullah SAW tertidur …” (HR Bukhari dalam Kitabul jihad Was-Sair bab Ad-du’au biljihadi Wasysyahadatu lirrijali wannisa’ no. 2580 dan Kitabul Isithsan no. 5810).

4) Dari Anas dari bibinya Ummu Haram binti Milhan, Ummu Haram berkata,”Rasulullah SAW tidur di dekat aku lalu bangun dan tersenyum …(HR Bukhari dalam Kitab Al-Jihadu Wassair bab Fadhlu Man Yusri’u Fi sabilillah… no. 2590).

Sementara pendapat ini didukung oleh mazhab Hanafi.

C. Bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu dengan syarat, yakni tanpa disertai dengan syahwat. Yang dimaksud tidak disertai dengan syahwat di sini adalah tidak melakukan hubungan badan (jima’).
Dalil-dalil yang digunakan antara lain:
1) Aisyah istri Nabi saw. berkata, “Saya tidur di depan Rasulullah dengan kedua kakiku berada di arah kiblatnya. Apabila beliau sujud, beliau mendorongku. Lalu, aku menarik kedua kakiku. Apabia beliau berdiri, aku memanjangkan kembali kedua kakiku.” Aisyah menambahkan, “Pada waktu itu tidak ada lampu di rumah.” (HR Bukhari)

2) Dalil2 di poin B

Jika kita melihat dalil2 yg diajukan, tentu membuat kita akan menjadi bingung. Yg bilang batal wudhu, dalilnya jelas. Sementara yg bilang tidak batal wudhu, dalilnya juga shahih. Lantas, bagaimana sikap kita?

Saudara2ku, kita tidak perlu bingung. Pilihlah salah satu pendapat di atas. Insya ALLOH semua pendapat di atas sama2 benar, karena mereka mempunyai rujukan yg sama2 shahih. Adapun perbedaan penafsiran tidak perlu dipermasalahkan. Sekarang keyakinan (dari dalam hati) kita yg harus diperkuat, pendapat mana yg akan kita amalkan?

Bagi yg yakin dg pendapat A, silakan dianut pendapat tersebut. Hanya saja, jika anda naik haji, jangan bersikap kaku. Sementara bagi yg memilih pendapat B dan C, silakan diamalkan. Namun dengan catatan, tidak dengan serta merta seenaknya menyentuh/bersentuhan dengan wanita, terutama yg bukan mahramnya. Apalagi sampai memeluk, dengan alasan “Lho, saya kan menganut bersentuhan tidak batal…” ;-)

Saya sendiri menganut mazhab Syafi’i, tapi bersifat moderat. Dalam artian, jika bersentuhan dg istri, yaaa…saya tidak anggap batal, karena saya contoh dari Rasululloh SAW di atas. :-)






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Hadley Wickham