Tausyiah275

December 18, 2009

Acara 1 Suro Dikhawatirkan Mengarah Ke Syirik!

Bismillah,

Alhamdulillah, sejak kemarin sore kita telah memasuki tahun baru Hijriyah 1431H.

Di Indonesia, tepatnya di daerah Solo dan Yogyakarta, terdapat sebuah adat dan tradisi yang menurut saya sangat riskan dan bisa mengarah ke syirik (menyekutukan ALLOH SWT). Tradisi tersebut adalah memandikan pusaka (senjata tajam), hewan (yang ‘kurang ajarnya’ diberi nama depan Kiai bla bla bla), serta ngalap berkah.

Jika dilihat sekilas barangkali tidak ada yang salah dengan adat dan tradisi di atas. Namun sebagaimana yang saya sebutkan, tradisi tersebut BISA MENGARAH KE SYIRIK, terutama jika kita melihat sikap masyarakat yang hadir.

Perbuatan yang menurut saya mengarah ke syirik adalah saat masyarakat yang hadir BEREBUT AIR BEKAS MANDI PUSAKA dan/atau BEREBUT KOTORAN ATAU MENYENTUH SANG ‘KIAI’ dengan TUJUAN MENDAPAT BERKAH DARI AIR ATAU KOTORAN TERSEBUT!

Perbuatan di atas jelas2 mengarah ke syirik karena meyakini bahwa air/kotoran tersebut akan membawa keberkahan hidup! Padahal jelas2 bahwa air/kotoran tersebut tidak akan membuat mereka menjadi kaya raya.

Jika hal ini terjadi di tahun 1400-1800an, mungkin masih bisa dimaklumi karena masih banyak orang yang belum mengenyam pendidikan. Tapi yang saya lihat di televisi, terlihat banyak orang muda, yang saya yakin setidaknya sekolah hingga SMA (dengan kata lain bisa dikatakan cukup berpendidikan) ikut berebut air dan kotoran tersebut.

Masya ALLOH…dan sayangnya tidak ada gaung dari MUI (setempat ataupun nasional) dan para ulama untuk berusaha meluruskan kesalahan ini.

Semoga perlahan dan pasti, perbuatan jahiliyah ini bisa berangsur menghilang. Mudah2an kita terhindar dari perbuatan syirik ini. Aamiin.

November 28, 2009

Kewajiban Jum’atan

Masuk Kategori: Fiqh, Ensiklopedia Islam, Sholat

Bismillah,

Hari Jum’at adalah hari penting bagi kaum muslim, dibandingkan dengan hari-hari yang lainnya. Mari simak hadits Rasululloh SAW berikut.“Sebaik-baik hari adalah hari Jum’at, pada hari itulah diciptakan Nabi Adam, dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau diwafatkan, dan pada hari itu pula terjadi Kiamat. Pada hari itu ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian shalat dan memohon segala keperluannya kepada Allah, niscaya akan dikabulkan.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai)

Pada hari Jum’at pula dilakukan Jum’atan, ibadah khusus seminggu sekali yang wajib diikuti oleh kaum lelaki muslim. Tentu saja ada dalilnya mengapa ibadah Jum’atan ini wajib dilakukan, yakni:

a. Al Jumu’ah(62):9,“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.”
b. “Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai.” (HR. Muslim)
c. “Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) shalat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jum’at.” (HR. Muslim)
d. “Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

Keutamaan sholat Jum’at dinyatakan dalam hadits berikut, Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Barangsiapa yang mandi Jumat seperti mandi junub kemudian berangkat (ke masjid), maka seolah-olah ia berkurban unta. Barangsiapa yang berangkat pada saat yang kedua, maka seolah-olah ia berkurban lembu. Barangsiapa yang berangkat pada saat ketiga, maka seolah-olah ia berkurban kibas yang bertanduk. Barangsiapa yang berangkat pada saat yang keempat, maka seolah-olah ia berkurban ayam. Dan, barangsiapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah ia berkurban telur. Apabila imam keluar (naik mimbar), maka para malaikat mendengarkan khutbah.” (HR Bukhari)

Dengan demikian, nyatalah bahwa ibadah Jum’atan adalah kewajiban bagi kaum muslim terutama laki-laki yang sudah baligh, sehat, dan bermukim (tidak sedang bepergian).

November 22, 2009

Film 2012 Bukan Film Tentang Kiamat

Bismillah,

Sehubungan dengan gencarnya berita mengenai film 2012, saya menjadi tertarik untuk menuliskan apa yang menjadi pemikiran saya terhadap fenomena berbondong-bondongnya orang mengantri untuk menonton film ini. Belum lagi keluarnya fatwa dari beberapa MUI yang mengharamkan umat Islam untuk menonton film ini. Sayangnya, fatwa ini malah menjadi kontraproduktif. Alih-alih menuruti dan mengikuti fatwa ini, orang-orang malah kian ramai dan penasaran ingin menonton. Bahkan seorang teman sempat nyeletuk barangkali ada kerjasama antara ulama dan pengusaha bioskop, karena di Indonesia, jika sebuah film dilarang (apalagi sampai keluar fatwa), orang malah akan cenderung penasaran.

Saya perlu tegaskan bahwa film 2012 ini TIDAK BERCERITA MENGENAI KIAMAT, MELAINKAN BENCANA ALAM.

Ada beberapa poin mengapa saya berani mengatakan bahwa 2012 ini bukan film tentang kiamat:
- Kiamat tidak bisa ditentukan kapan akan terjadi. Saya sudah pernah menulis lebih dari 2 tahun lalu tentang hal ini.
- Kejadian kiamat sangatlah mengerikan! Bahkan tidak terbayangkan oleh manusia. Ilustrasi yg diberikan ALLOH SWT hanya sebatas bayangan yg bisa dikhayalkan oleh manusia. Pada saatnya kelak, dahsyatnya kiamat tidak akan bisa digambarkan.
- Pada saat kiamat nanti, TIDAK ADA SEORANGPUN YANG SELAMAT! Sementara pada 2012, diceritakan masih ada orang-orang yang selamat. Menurut hemat saya, BENCANA DI ZAMAN NABI NUH lebih cocok untuk menggambarkan film 2012 ini.
- Film 2012 tidak bercerita ttg ramalan suku Maya. Saya sendiri tidak tahu persis mengapa pembuat film ini tidak menyertakan informasi dari suku Maya, jika memang film 2012 ini terinspirasi dari ramalan suku Maya tersebut.
- Kiamat akan MENGHANCURKAN SEMUA BENDA. Namun pada film 2012, si sutradara tidak menghancurkan Ka’bah. Alasannya takut umat Islam marah. Tapi di sisi lain, hal ini mestinya bisa menjadi bahan pemikiran bagi kaum muslim bahwa 2012 BUKANLAH FILM TENTANG KIAMAT.

Penjelasan yang (lebih) ilmiah mengenai hubungan ‘ramalan’ suku Maya dengan Kiamat pada 21 Desember 2012 saya dapatkan di sini. Dituliskan sebagai berikut (saya kutip langsung agar tidak ada salah persepsi):

Pak Ma’rufin Sudibyo (LAPAN Indonesia) berpendapat:
“Setelah membaca lebih jauh, berakhirnya kalender Maya di 21 Desember 2012 itu lebih disebabkan oleh berakhirnya siklus kalender, yang disebabkan oleh “kehabisan angka”. Sistem Kalender Maya berbasiskan pada bilangan 20 (bi-desimal) , berbeda dengan kalender lainnya yang berbasiskan bilangan 10 (desimal). Mengutip tulisannya mbak Avivah Yamani di langitselatan. com, dengan metode penulisan 0.0.0.0.0 dan hobi-nya suku Maya dengan siklus 13 dan 20 serta start kalender Maya ini ekivalen dengan 11 Agustus 3114 BCE, maka posisi 13.0.0.0.0 sebagai angka terbesar dalam kalender Maya ini akan ekivalen dengan 21 Desember 2012. Nah setelah 13.0.0.0.0 ini terlampaui, kalender Maya tidak mengenal angka 13.0.0.0.1 atau yang lebih besar, karena akan kembali ke posisi 0.0.0.0.1 alias angka paling kecil. Inilah yang saya maksud dengan “kehabisan angka” tadi. So, satu hari setelah 21 Des 2012 itu, atau pada 22 Desember 2012, kalender Maya memulai siklus barunya dengan angka 0.0.0.0.1.

Dengan demikian, secara ilmiah pun bisa dibuktikan bahwa 2012 BUKANLAH kiamat.

Berikut ini beberapa ayat yang terkait dengan kiamat:
- “Kiamat itu amat berat (bagi makhluk) yg di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba” (Al Anfaal,7:187)
- “Sesungguhnya pengetahuan ttg kiamat itu ada pada sisi Tuhanku; tidak seorangpun yg dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia” (Al Anfaal,7:187)
- “Sesungguhnya hari kiamat itu akan datang Aku merahasiakan (waktunya) supaya tiap-tiap diri itu dibalas dengan apa yang ia usahakan” (Thaaha,20:15)
- “Sesungguhnya hari kiamat pasti akan datang, tidak ada keraguan tentangnya, akan tetapi kebanyakan manusia tiada beriman” (Al Mu’min,40:59)
- “Orang-orang yang tidak beriman kepada hari kiamat meminta supaya hari itu segera didatangkan” (Asy Syura,42:18)
- “Mereka tidak menunggu kecuali kedatangan hari kiamat kepada mereka dengan tiba-tiba sedang mereka tidak menyadarinya” (Az Zukhruf,43:66)

Lantas, mengapa film 2012 dianggap ‘haram’ oleh banyak ulama? Bukankah jika setelah menonton film 2012 lantas orang2 ketakutan sehingga banyak berbuat kebajikan adalah hal yang baik? Ya, di satu sisi hal tersebut (film 2012) membawa ‘kebaikan’. Namun di sisi lain, 2012 memang rentan dengan AQIDAH. MEMPERCAYAI 2012 SEBAGAI WAKTU TERJADINYA KIAMAT BISA DIKATAKAN SEBAGAI PENYIMPANGAN DARI AQIDAH.

Mengapa?

Seperti artikel saya 2 tahun lalu, TIDAK ADA SEORANGPUN YANG TAHU KAPAN TERJADINYA KIAMAT. Itu berarti, MEMPERCAYAI TAHUN 2012 SEBAGAI WAKTU KIAMAT bisa dianggap KITA MEMPERCAYAI RAMALAN DAN MENGESAMPINGKAN PETUNJUK ALLOH SWT. Hal ini yang memang rentan dengan aqidah (keimanan).

Toh, menurut saya pribadi, lebih baik ulama menjelaskan dengan secara ilmiah dan meyakinkan, bahwa 2012 bukan film tentang kiamat. Dan bukan ‘kebakaran jenggot’ dengan mengeluarkan fatwa yang malah ‘menjerumuskan’ posisi MUI sendiri.

November 19, 2009

Makanan Haram Dan Ibadah

Bismillah,

Blog ini sudah pernah memuat beberapa artikel mengenai makanan haram. Anda bisa membacanya sebagai wawasan agar kita, selaku kaum Muslim, lebih berhati-hati dengan makanan (dan minuman) yang kita konsumsi sehari-hari, termasuk yang kita berikan kepada keluarga kita.

Beberapa waktu lalu, saya pernah menulis mengenai larangan mengonsumsi alkohol (khamr) sebagai salah satu bahan makanan/minuman yang mesti kita hindari untuk dikonsumsi.

Berikut ini saya hendak tuliskan beberapa hal yang terkait antara (mengonsumsi) makanan (dan minuma) haram dan efeknya terhadap ibadah kita.

Amal Ibadah Tidak Diterima Selama 40 Hari

Hal ini didasarkan pada hadits berikut:
Ibnu Abbas berkata bahwa Sa’ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi SAW, “Ya Rasululloh, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah.” Apa jawaban Rasululloh SAW, “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak baginya.” (HR At-Thabrani)

Angka 40 hari ini mungkin dirasa tidak logis bagi kebanyakan orang. Beberapa waktu lalu, saya pernah membaca email seorang teman yang mengatakan bahwa ada sebuah artikel (ilmiah) yang menjelaskan bahwa (sari/dzat) sebuah makanan akan mempengaruhi makanan selama 40 hari. Hanya saja saya tidak berhasil mendapatkan artikel yang dimaksud.

Namun, jika memang hal ini terbukti, maka sudahlah jelas dan kian menjadi bukti nyata bahwa Islam adalah agama yg benar-benar diturunkan ALLOH SWT bagi manusia.

Doa Tidak Akan Dikabulkan

Apakah anda pernah mengalami, senantiasa ibadah, lalu berdoa meminta ALLOH SWT untuk mengabulkan permintaan-permintaan kita. Namun ternyata tidak ada satupun doa kita yang dikabul?

Jika memang pernah mengalami, maka anda mesti perhatikan lagi makanan (dan minuman) yang anda konsumsi. Karena makanan (dan minuman) haram yang dikonsumsi (dan masuk ke tubuh) kita, akan membuat doa kita tidak terkabul.

Sa’ad bin Abi Waqash bertanya kepada Rasululloh SAW, “Ya Rasululloh, doakan saya kepada Allah agar doa saya terkabul.” Rasululloh menjawab, “Wahai Sa’ad, perbaikilan makananmu, maka doamu akan terkabulkan.” (HR At-Thabrani). Disebutkan juga dalam hadis lain bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut, mukanya berdebu, menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan, “Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!” Padahal makanannya haram dan mulutnya disuapkan dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterima doa itu?” (HR Muslim).

Maka saudaraku, berhati-hatilah dengan makanan dan minuman yg anda (dan keluarga) konsumsi.

Mengikis Keimanan

Anda pernah melihat seseorang beragama Islam, tapi sering berbuat kejahatan? Bisa jadi ybs senantiasa mengonsumsi makanan dan minuman haram.

Rasululloh SAW bersabda, “Tidaklah peminum khamr, ketika ia meminum khamr termasuk seorang mukmin.” (HR Bukhari Muslim).

Hadits di atas memang hanya menjelaskan khamr, namun sebenarnya hal tersebut berlaku untuk semua makanan dan minuman haram.

Menjadi Penghuni Neraka

Kaum Muslim yang mengonsumsi makanan/minuman haram, sudah jelas akan disediakan tempat baginya di neraka kelak.

Rasululloh SAW bersabda, “Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya.” (HR At Tirmidzi).

Anda ingin pesan tempat di neraka? Gampang saja, tinggal konsumsi makanan/minuman haram saja! :-)

Mengeraskan Hati

Apabila seseorang begitu sulit menerima kebenaran, bisa jadi ybs adalah pelanggan makanan/minuman haram.

Imam Ahmad ra pernah ditanya, apa yang harus dilakukan agar hati mudah menerima kesabaran, maka beliau menjawab, “Dengan memakan makanan halal.” (Thabaqat Al Hanabilah : 1/219).

At Tustari, seorang mufassir juga mengatakan, “Barangsiapa ingin disingkapkan tanda-tanda orang yang jujur (shiddiqun), hendaknya tidak makan, kecuali yang halal dan mengamalkan sunnah,” (Ar Risalah Al Mustarsyidin : hal 216).

Jadi, anda masih berani mengonsumsi makanan/minuman haram? ;-)

Semoga berguna.

November 15, 2009

Jadwal Puasa Sunnah 1431H / 2010M

Masuk Kategori: HOT NEWS, Ensiklopedia Islam

Bismillah,

Akhir tahun (Hijriyah dan Masehi) sudah berada di depan mata. Karenanya, saya melanjutkan membuat daftar puasa sunnah untuk 1431 H dan 2010 M. Selain itu, sudah banyak saudara-saudara kita yang bertanya tentang jadwal ini untuk tahun 2010M. Semoga bermanfaat dan kita semua bisa mengamalkannya. Aamiin.

1. Puasa sunnah tiap hari Senin dan Kamis

2. Puasa Tiga Hari Setiap Bulan (Tanggal 13,14,15 di kalender Islam)
- 30, 31 Desember 2009, 1 Januari 2010/Muharram 1431 H
- 28, 29, 30 Januari 2010/Shafar 1431 H
- 27,28 Februari, 1 Maret 2010/Rabi’ul Awwal 1431 H
- 29, 30, 31 Maret 2010/Rabi’ul Akhir 1431 H
- 27, 28, 29 April 2010/Jumadil Awwal 1431 H
- 27, 28, 29 Mei 2010/Jumadil Akhir 1431 H
- 25, 26, 27 Juni 2010/Rajab 1431 H
- 25, 26, 27 Juli 2010/Sya’ban 1431 H
- Puasa (wajib) Ramadhan 1431 H - 11 Agustus - 9 September 2010 ***t275: dengan demikian, tidak ada puasa sunnah 3 hari di bulan Ramadhan..***
- 22, 23, 24 September 2010/Syawwal 1431 H
- 21, 22, 23 Oktober 2010/Dzulqa’idah 1431 H
- 19, 20, 21 November 2010/Dzulhijjah 1431 H. ***tgl 19 November = hari terakhir Tasyriq, tidak boleh berpuasa***

3. Puasa Sepertiga Bulan - Yakni di bulan Dzulhijjah (antara 7 November - 6 Desember 2010).
Puasa tanggal 9 Dzulhijjah (Arafah) bagi selain orang yang melaksanakan haji. Tanggal 15 November 2010.
Puasa dilakuan 7 November - 15 November 2010, terputus dengan idul Adha dan hari Tasyrik,dilanjutkan lagi tgl 20 & 21 November 2010.

Tidak boleh berpuasa :
Hari Idul Adha - 10 Dzulhijjah / 16 November 2010.
Hari tasyriq 11,12,13 Dzulhijjah / 17, 18, 19 November 2010.

4. Puasa Bulan Muharram - ‘Asyura’ selama 3 hari - 9, 10, 11 Muharram
Sangat dianjurkan tanggal 9 dan 10 (Tasu’a dan ‘Asyura) 26, 27, 28 Desember 2010.

5. Puasa pada sebagian bulan Sya’ban
Antara 13 Juli - 10 Agustus 2010.

6. Puasa pada bulan Syawal - 6 hari
Tidak diperkenankan puasa pada 1 Syawal (10 September 2010)
Antara 11 September - 8 Oktober 2010.

7. Puasa Daud - berpuasa selang seling
Berpuasa satu hari lalu berbuka satu hari. *kecuali hari2 yang dilarang berpuasa*

Semoga bermanfaat

Silakan diperbanyak jika anda membutuhkan dan dirasa berguna.

Islam Dan Alkohol

Bismillah,

Alkohol merupakan salah satu zat kimia yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Selama ini kita sering identikkan alkohol dengan mabuk-mabukan. Dengan kata lain, yang terlintas di benak kita, tiap kali mendengar kata alkohol, adalah minuman keras. Padahal jika kita kaji lebih jauh, alkohol tidak selalu berkaitan dengan minuman keras. Alkohol juga dipakai untuk obat, operasi, pewangi, dan masih banyak lagi.

Lantas, bagaimana sikap Islam terhadap alkohol?

Banyak sekali pendapat mengenai alkohol ini. Bahkan para ulama banyak memperdebatkan mengenai aturan dan hukum untuk segala yg terkait dengan alkohol ini.

Alkohol dan minuman

Beberapa dalil yang terkait dengan alkohol adalah:
Al Qur’an:
- “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir,” (Al Baqarah(2):219)
- “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. — Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al Maidah(5):90-91)
- “Tidak ada dalam khamar itu alkohol dan mereka tiada mabuk karenanya.” (Ash Shaaffaat(37):47)

Hadits:
- Aisyah r.a. berkata, “Ketika diturunkan ayat-ayat [terakhir, 3/11] dari surah al-Baqarah tentang riba, Nabi Muhammad saw keluar ke masjid. Beliau lalu membacakannya kepada orang-orang dan beliau mengharamkan berdagang khamr”
- Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar (arak) dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, “Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat.” Lalu Nabi Saw berkata lagi, “Itu bukan obat tetapi penyakit.” (HR. Ahmad)

Jika melihat dalil-dalil di atas, berarti alkohol itu haram?

Tidak semudah itu menyimpulkan demikian. Jika kita tilik dari ayat-ayat di atas, pengharaman alkohol lebih ditujukan kepada minuman beralkohol (khamr). Seberapa besar kadar (minuman) alkohol yg dilarang? Rasululloh SAW sendiri menyatakan bahwa, tidak peduli seberapa besar kadar alkohol, dia tetaplah haram untuk diminum.

Perhatikan hadits-hadits berikut:
- “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab Bayanu anna kulla muskirin khomr wa anna kulla khmr harom, Abu Daud, no. 3679)
- “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Al-Bukhari no. 4087, 4088 bab ba’ts Mu’adz ilal yaman qobla hajjatil wada’, no. 5773, Muslim no. 1733)
- “Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukkan.” (HR. Abu Dawud no. 3677, bab al-’inab yu’shoru lil khomr)
- Dar Ibnu Umar, ia berkata, “Umar berkhotbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khomr, dan khomr berasal dari lima macam, anggur, kurma, hintoh, syair, madu, dan khomr adalah apa yang menutup akal.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, 5/2122 no. 5266, Muslim, 4/2322)

Jadi, walau hanya 0,05% ataupun 0,01% maka jelaslah bahwa alkohol (khamr) dilarang untuk diminum!

Alkohol dan obat

Jika kita perhatikan, saat ini banyak obat-obatan di Indonesia yang mengandung alkohol. Termasuk di dalamnya adalah obat yang diminum, seperti obat batuk. Saya pernah baca, bahwa penggunaan alkohol dalam obat-obatan (terutama obat batuk) agar si obat tidak mengental (tetap cair) dalam kondisi apapun.

Bagaimana Islam menyikapi hal ini?

Mari kita tinjau ulang hadits Rasululloh SAW, Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar (arak) dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, “Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat.” Lalu Nabi Saw berkata lagi, “Itu bukan obat tetapi penyakit.” (HR. Ahmad)

Dari hadits di atas, jelaslah bahwa penggunaan alkohol dalam obat-obatan pun DILARANG! Saya sendiri punya pendapat, kita lihat dulu kondisinya. Jika memang tidak ada obat lain yg bebas (tidak ada bahan) alkohol, maka kondisinya menjadi kondisi darurat, sehingga kita ‘terpaksa’ untuk mengonsumsi obat (beralkohol) tersebut. Namun, jika ada obat sejenis yang bisa tidak menggunakan alkohol, maka kita WAJIB meninggalkan obat beralkohol tersebut!

Contoh paling mudah adalah obat batuk. Saat ini ada 2 jenis obat batuk. Beralkohol dan tidak. Karena sudah ada obat batuk yg tidak beralkohol, maka kita TIDAK BOLEH mengonsumsi, karena sudah ada obat alternatif! Dengan demikian, tidak berlaku kondisi darurat.

Sementara jika alkohol digunakan untuk pengobatan luar, TIDAK ADA LARANGAN! Seperti mengobati dan membersihkan luka luar (kecelakaan atau operasi). Hingga saat ini saya tidak menemukan dalil larangan penggunaan alkohol untuk pengobatan luar, ataupun untuk membersihkan alat-alat operasi.

Alkohol dan parfum

Hal yang menarik adalah beberapa pertanyaan mengenai penggunaan alkohol untuk parfum (wewangian). Ulama terbagi dalam 2 kelompok, yakni yang membolehkan dan melarang penggunaan alkohol untuk parfum.

Ulama yang melarang mempunyai dalil Al Maidah(5):90 di atas. Mereka menafsirkan “rijs” sebagai najis. Sementara dari beberapa terjemahan dan penjelasan yang saya baca, “rijs” lebih merujuk pada “kejelekan”. Dengan demikian, alkohol TIDAKLAH najis. Pendapat ini yang saya pegang.

Untuk penggunaan alkohol dalam parfum, saya punya pendapat yang sama dengan penggunaan alkohol dalam obat. Jika memang bisa mendapatkan parfum tanpa alkohol, lebih baik menggunakan parfum tersebut, karena sifatnya lebih aman.

Saya sendiri menduga jika parfum terlalu banyak mengandung alkohol, si parfum ini akan bersifat memabukkan. Dan ini berarti jelas-jelas dilarang dalam Islam.

Lebih amannya, anda perhatikan dahulu komposisi parfum tersebut. Jika bahan alkohol lebih mendominasi bahan/komposisi dari parfum, sebaiknya dihindari saja, karena ditakutkan akan berakibat seperti yg saya tuliskan 1 paragraf sebelumnya.

*barangkali ada saudara yg lebih berkompeten yg bisa menjelaskan hal ini*

Semoga bermanfaat.






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Hadley Wickham