Tausyiah275

September 5, 2008

Mandi Junub dan Shaum Ramadhan

Bismillah,

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan bagi para pasangan suami istri, terutama pengantin baru, adalah bagaimana kondisi junub (hadats besar usai berhubungan suami istri) dengan kelangsungan puasa/shaum itu sendiri. Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan bagaimana hukumnya dan tindakan apa yg mesti dilakukan. Tentunya ini semua berdasar contoh Rasululloh SAW.

Hubungan suami istri (tentu saja yg sah, karena dilakukan dengan pasangan yg sah) merupakan hal yg tidak bisa dihindari, bahkan di bulan Ramadhan. Saat perintah puasa/shaum turun, banyak sahabat yg bertanya apakah mereka masih ‘boleh’ berhubungan suami istri, mengingat salah satu hal yg membatalkan puasa/shaum adalah berhubungan suami istri.

Lalu, turunlah ayat berikut sebagai jawaban atas pertanyaan dan keraguan dari para sahabat (dan kaum muslim setelahnya).
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” Al Baqarah(2):187

Dengan demikian, maka para pasangan suami istri, terutama para pengantin baru, tidak perlu lagi untuk ragu melakukan ibadah (yg seringkali diguyonkan sebagai ‘Sunnah Rasul’) di bulan Ramadhan ini.

Akan tetapi, muncul lagi pertanyaan.
“Saya dan pasangan saya, baru selesai berhubungan suami istri. Tapi kami belum sempat mandi besar, tiba2 adzan subuh sudah berkumandang. Lalu, apakah saya dan pasangan saya masih ‘boleh’ melanjutkan shaum kami?”

Untuk menjawab pertanyaan itu, mari kita tinjau hadits berikut:
Abu Bakar bin Abdur Rahman berkata, “Saya dan ayah ketika menemui Aisyah dan Ummu Salamah. (Dalam satu riwayat: dari Abu Bakar bin Abdur Rahman, bahwa al-Harits bin Hisyam bahwa ayahnya Abdur Rahman memberitahukan kepada Marwan) Aisyah dan Ummu Salamah memberitahukan bahwa Rasulullah pernah memasuki waktu fajar sedang beliau dalam keadaan junub setelah melakukan hubungan biologis (2/234) dengan istrinya, bukan karena mimpi. Kemudian beliau mandi dan berpuasa.” Marwan berkata kepada Abdur Rahman bin Harits, “Aku bersumpah dengan nama Allah, bahwa engkau harus mengkonfirmasikannya kepada Abu Hurairah.” Marwan pada waktu itu sedang berada di Madinah. Abu Bakar berkata, “Abdur Rahman tidak menyukai hal itu. Kemudian kami ditakdirkan bertemu di Dzul Hulaifah, dan Abu Hurairah mempunyai tanah di sana. Lalu Abdur Rahman berkata kepada Abu Hurairah, ‘Saya akan menyampaikan kepadamu suatu hal, yang seandainya Marwan tidak bersumpah kepadaku mengenai hal ini, niscaya saya tidak akan mengemukakannya kepadamu.’ Lalu, Abdur Rahman menyebutkan perkataan Aisyah dan Ummu Salamah. Kemudian Abu Hurairah berkata, ‘Demikian pula yang diinformasikan al-Fadhl bin Abbas kepadaku, sedangkan mereka (istri-istri Rasulullah) lebih mengetahui tentang hal ini.’”

Silakan perhatikan bagian yg dicetak tebal. Di sana, disebutkan bahwa Rasululloh SAW mandi (besar) lalu melanjutkan shaum di hari itu.

Adapun referensi lain adalah sebagaimana di Al Baqarah(2):187,“….Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”

Dengan demikian, bagi para pasangan suami istri yg ‘keasyikan’ ber-sunnah Rasul sehingga belum sempat mandi besar ketika adzan Shubuh berkumandang, maka mereka tidak perlu khawatir dengan ibadah shaum mereka. Solusinya sangatlah mudah:
SEGERA MANDI BESAR DAN LANJUTKAN SHAUM.

Semoga artikel ini bermanfaat.

9 Komentar »

URI untuk TrackBack artikel ini: http://tausyiah275.blogsome.com/2008/09/05/mandi-junub-dan-shaum-ramadhan/trackback/

  1. JOSSSSSSSSSSSSSSSSSSS

    Komentar oleh susilo — September 6, 2008 @ 9:19 am

  2. Dulu pernah mengikuti pengajiannya ustadz Aam Amirudin di Bandung, ada seseorang yg bertanya “Apakah boleh berhubungan suami-istri di malam takbiran”. Pak Aam menjawab “Boleh”, dengan menjelaskan bbrp hadits, terakhir ditembahkannya “Yang tidak boleh itu berhubungan suami-istri sambil takbiran.” :) )

    Komentar oleh Ananda Putra — September 6, 2008 @ 7:04 pm

  3. Makasih atas infonya..
    Berkarya teruusss…….

    Komentar oleh irham — September 7, 2008 @ 10:21 pm

  4. Setelah aku renungkan hadits dari Aisyah ra. & Ummu Salamah ra. di atas, kenapa wajib mandi junub? Karena harus shalat subuh setelah itu. Dalil-dalil di atas utk kasus: sahur –> berhubungan suami-istri/junub (atau berhubungan suami-istri dulu baru sahur) –> mandi junub –> shalat subuh –> lanjut puasa.

    Tidak mungkin ada kasus: sahur –> shalat subuh –> behubungan suami-istri, karena setelah subuh asudah masuk waktu berpuasa dan haram melakukan hubungan-suami istri ketika berpuasa.

    Tapi dalil-dalil di atas tidak ada yg menjelaskan jika kasusnya spt ini: makan sahur –> shalat subuh –> tidur dan mimpi basah –> bangun –> wajibkah mandi junub krn junub akibat mimpi basah di saat berpuasa???

    Jadi masih timbul pertanyaan di diriku, apakah mandi junub pada saat hendak berpuasa itu wajib karena puasa atau wajib karena harus shalat subuh??

    Mohon pencerahaannya, Pak Ulama.

    Mandi wajib itu karena mesti sholat subuh. Karena kondisi dia yg junub akan ‘menghalangi’ dia untuk sholat, yg membutuhkan mandi besar untuk kondisi bersih dari hadats (terutama hadats besar).

    Jika mandi basah, tetap mesti mandi junub. Hanya saja mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena air mani keluar bukan karena ‘kehendak’ ybs. Demikian, semoga jelas adanya.

    Komentar oleh Ananda Putra — September 14, 2008 @ 11:20 pm

  5. sya mau tanya ustadz, seperti referensi web/blog lainnya yang telah saya baca bahwa puasa tidak mensyaratkan kesucian dari hadats besar, dengan kata lain kita diharuskan bersuci dari hadats besar dengan mandi wajib adalah karena akan menghalangi kita melakukan sholat shubuh. Jadi kita sholat shubuh yang mengharuskan kita mandi wajib bukan puasa. Namun jika demikian mengapa wanita haidh tidak dibolehkan puasa, mohon penjelasannya pak ustadz

    Komentar oleh muslim — September 16, 2008 @ 8:54 am

  6. @muslim
    Saya bukan ustadz ataupun ulama, cuma saya mau kasih pendapat saya. Wanita haid tidak boleh puasa menurut saya karena alasan kesehatan. Saya sering lihat adik perempuan saya kesakitan ketika haid. Lagi pula, kalau hukumnya dari Allah SWT sudah spt itu ya gak usah ditanyakan lagi, laksanakan saja, itu berkah dari Allah SWT. :) Ya gak, ustadz Fahmi?

    Komentar oleh Ananda Putra — September 16, 2008 @ 10:39 am

  7. saya mau bertantaya ustad.saya dalam keadaan berpuasa wajib.kemudian saya batalkan puasa karena kepingin berhubungan swami istri.apa kah boleh ya ustad dan bagaimana hukumnya.

    Komentar oleh aril — September 26, 2008 @ 7:59 pm

  8. adohh……………. enak banget setelah aku baca ini,coz mulai kemaren2 aq mandi sebelum subuh..ah……dingin buanget…jadi…aq sering nggak mau melakukukan sunnah nabi..ternyata………nggak pa apa….mandinya setelah agak siang……ya….semoga umur q sampe’ puasa lagi..cihuy…. makacih….ya…..

    Komentar oleh yatimah — January 13, 2009 @ 1:13 pm

  9. Mksh bgt y ustad.pas mw nikah sbnarna udh d terangkan sma penasehat prnikahan tp aq g ingat. Pas aq bca ini,jd ingat apa yg d blg wkt itu.pkoknj thanks a lot y…:)

    Komentar oleh Ui — September 11, 2009 @ 6:06 am

RSS feed untuk komentar di artikel ini.

Tulis Komentar Anda

Baris dan paragraf akan dipisahkan otomatis, alamat email tidak akan tampil, tag HTML diperbolehkan: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



ini fitur anti spam: silakan ketik kata yang ada di kotak...






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Hadley Wickham