Beranikah MUI Mengeluarkan Fatwa Melarang Merokok?
Bismillah,
Masalah rokok ternyata menjadi hal pelik bagi umat Muslim di Indonesia, meskipun bahaya rokok sudah cukup sering dan gencar disampaikan oleh pihak kesehatan. Pelik di sini dalam artian, tidak ada ‘keberanian’ (jika boleh dikatakan demikian) dari pihak ulama (MUI) untuk menyikapi hal ini.
Beberapa hal yg senantiasa dijadikan ’senjata’ untuk menentang pelarangan rokok adalah:
- Industri rokok memberikan pemasukan yg cukup tinggi bagi negara.
- Banyak keluarga yg menggantungkan hidupnya dari industri rokok, mulai dari penjual rokok, maupun pekerja kasar di industri rokok.
- Tidak ada dalil (baca: hadits Rasululloh SAW) mengenai larangan merokok.
Padahal, rokok sudah jelas-jelas merupakan hal yg mubadzir. Tidak ada kebaikan dalam merokok, kecuali menambah penyakit ke dalam tubuh serta membuat paru-paru kita rusak.
“Ah, ga merokok juga bakal mati.”
“Lho, si bapak A, meski perokok berat, umurnya ternyata lebih panjang dibanding bapak B yg ga merokok.”
“Emangnya sampeyan siapa, berani bilang umur perokok lebih pendek? Sampeyan Tuhan ya?”
“Ah, anda ini kan bukan ulama. Ulama saja banyak yg merokok, dan mereka punya umur yg panjang.”
“Merokok itu kan makruh, tidak sampai haram. Buktinya, masih banyak ulama yg merokok!”
Wah, terus terang, dengan berondongan bantahan seperti itu (dan bantahan2 lain), saya tidak bisa ‘membalas’nya. Terutama karena saya memang bukan ALLOH SWT, Tuhan yg mengetahui dan menetapkan umur seseorang serta menentukan bagaimana seseorang itu mati.
Selain itu, contoh dari para ulama/kiai, jelas memberikan dampak psikologis yg cukup besar, terutama bagi para umat (terlebih yg fanatik). Dalam hal ini, ulama, terlebih yg tergabung dalam MUI, mestinya memang WAJIB MEMBERI CONTOH serta MENG-SOSIALISASIKAN bahaya merokok serta upaya untuk berhenti merokok.
Bagi saya sendiri, rokok tidak bisa dikategorikan sebagai makruh, karena ’sifatnya’ yg merusak tubuh, tidak hanya pada dirinya sendiri, namun juga pada orang lain (perokok pasif). Makruh, ini juga pendapat saya, memang tepat ‘diberikan’ kepada jengkol dan petai, yg meski mengganggu orang lain tapi tidak sampai level merusak tubuh (membawa kematian).
MUI, dalam mengeluarkan fatwa, menurut saya, semestinya tidak harus menunggu ‘complaint’ atau keluhan/pengaduan dari masyarakat. Toh, para ulama yg tergabung di MUI, saya yakin banyak yg pintar. Hanya saja, seperti saya sebutkan di atas, apakah para ulama itu sudah memberikan contoh?
Dalam Al Baqarah(2):168, ALLOH SWT sudah memberikan saran kepada manusia agar makanan yg BAIK (THAYYIB), tidak sekedar halal. “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Juga ada teguran dari-Nya, agar kita tidak membinasakan diri,“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” Al Baqarah(2):195.
Dan jelas, bagi umat Muslim, terlebih ulama, menyuruh sesuatu (kebajikan) sementara dirinya belum mengerjakannya, teguran ALLOH SWT sudah cukup jelas,“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? — Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.” As-Shaf(61):2-3.
Jadi, kapan MUI akan mengeluarkan fatwa (larangan) merokok ya?


masih banyak yang harus dibahas.. kalo masalah rokok aja terlalu kecil.. gimana dengan (hoax?) vaksin yang mengandung babi, dan yang pasti ahmadiyah..
Komentar oleh Arie — June 24, 2008 @ 10:21 pm
orang MUInya NGROKOK gimana mau FATWA
Komentar oleh Jauhari — June 27, 2008 @ 3:05 pm
Beberapa dalil larangan merokok: Q.S. 7:157, 2:195, 4:29, 2:219, 17:26-27, Hadits Al-Rasul:”La dhoror wala dhiror”(Ahmad),”Wa kariha lakum idhoata al-mal” (Muttafaqalaih
“Innama matsalu aljalisi alsholihi wa aljalisi alsu’i kahamili almiski wa nafikhi alkiri(Bukh/Mus),”Kullu ummaty mu’afan illa
Komentar oleh ibnu busaini — July 7, 2008 @ 7:28 pm
Beberapa dalil larangan merokok: Q.S. 7:157, 2:195, 4:29, 2:219, 17:26-27, Hadits Al-Rasul:”La dhoror wala dhiror”(Ahmad),”Wa kariha lakum idhoata al-mal” (Muttafaqalaih
“Innama matsalu aljalisi alsholihi wa aljalisi alsu’i kahamili almiski wa nafikhi alkiri(Bukh/Mus),”Kullu ummaty mu’afan illa
Komentar oleh ibnu busaini — July 7, 2008 @ 7:30 pm
Beberapa dalil larangan merokok: Q.S. 7:157, 2:195, 4:29, 2:219, 17:26-27, Hadits Al-Rasul:”La dhoror wala dhiror”(Ahmad),”Wa kariha lakum idhoata al-mal” (Muttafaqalaih
“Innama matsalu aljalisi alsholihi wa aljalisi alsu’i kahamili almiski wa nafikhi alkiri(Bukh/Mus),”Kullu ummaty mu’afan illa
Komentar oleh ibnu busaini — July 7, 2008 @ 7:32 pm
Jangan cuma rokok yang difatwa haramkan, semua yang bahaya juga perlu, pisau, pistol, mobil, sepeda motor dll semua bisa membuat orang mati, he he he terus semua orang suruh duduk yang manis sambil mlongo karena tv juga bahaya, banyak adegan pornonya.
Komentar oleh Ade — August 13, 2008 @ 12:51 am
kita ok2 saja tentang larangan merokok tapi
apakah MUI punya landasan hukum baik pidana dan islam tentang larangan merokok, sya sebagi umat islam ingin menanyakan adakah hadist atau firman allah yang melarang merokok atau hanya menginginkan sensasi di kalangan islam
sekarang jaman sudah akhir manusia kebanyakan tingkah banyak senssai yang merugikan rakyat kecil. dah jatuh ketimpa tangga itulah rakyat kecil yang kesehariannya berjualan rokok, apakah mereka dah baik terhadap rakyat kecil miskin???????? makmurkan dlu rakyat kecil yang kelaparan dimana2 baru sensai larangan merokok
aneh susah jadi manusia
Komentar oleh DAHANI — August 14, 2008 @ 1:24 pm
Kalo bisa masalah seperti ini benar - benar di bicarakan dengan rakyat dan pemerintah,karena sebagian besar penduduk indonesia adalah seorang peroko.terima kasih
Komentar oleh CATUR — August 15, 2008 @ 5:01 am