Muslimah DILARANG Botak!
Saudara-saudaraku, tahukah anda semua bahwa dalam Islam, seorang muslimah DILARANG botak (berkepala plontos)?
“Lho, bukankah muslimah ‘wajib’ memakai jilbab, sehingga toh kepala mereka tidak ada yg melihat (kecuali mahram)? Mengapa tidak boleh botak?”
“Jika rambutnya terasa mengganggu, knapa tidak boleh botak?”
“Bagaimana jika ada penyakit sehingga mereka mesti menggunduli kepala mereka?”
Baik…baik…kita bahas satu persatu.
Larangan untuk mencukur habis rambutnya sudah jelas-jelas tercantum dalam hadits Rasululloh SAW sebagai berikut,dari Ibnu Abbas berkata:,“Rasulullah saw. telah melarang perempuan mencukur (membotakkan) kepalanya.” Selain itu dari Ibnu Abbas, hadits yg serupa juga bisa kita temukan,“Rasulullah saw. telah bersabda:dilarang ke atas perempuan bercukur(membotakkan) tetapi dibenarkan bagi perempuan memotong sedikit dari rambutnya.”
Dari 2 hadits di atas, yg insya ALLOH shahih dan bisa dijadikan acuan, sudah jelas larangan bagi muslimah untuk mencukur habis rambutnya. Tidak ada alasan yg membenarkan seorang perempuan ‘membuang’ mahkota kepalanya.
“Lalu, bagaimana dengan perempuan yg terkena kanker sehingga ketika dia berobat, rambutnya rontok sehingga dia botak?”
Untuk kasus di atas, tentu saja kebotakan yg dialami BUKANLAH (TIDAK ADA) UNSUR KESENGAJAAN. Sehingga untuk kasus di atas, perempuan yg sakit itu tidak dikenai hukum.
“Kemudian, jika perempuan itu berobat penyakit yg ‘mengharuskan’ mencukur habis rambutnya, bagaimana?”
Baiklah, untuk lebih jelasnya, bagi perempuan yg berobat/sakit sehingga harus merelakan mahkota (rambut) harus dicukur habis, kita bisa merujuk kepada dalil dari Syeikh Abdul Aziz bin Baz, yg menyatakan,”Adapun hukum mencukur keseluruhan rambut (membotaki kepala) bagi wanita adalah tidak boleh kecuali jika hal tersebut diperlukan karena adanya penyakit tertentu.”
Jadi, yg dilarang adalah mencukur habis rambut dengan alasan mengikuti tren atau karena mengikuti idola atau lebih mudahnya, tidak sesuai dengan syar’i. Termasuk yg dilarang adalah membotaki karena rasa duka cita.
Semoga bermanfaat.
artikel terkait:
- Hukum wig (rambut palsu)

