Larangan Terhadap Orang Yg Hendak Jum’atan
Hari Sabtu pagi kemarin, di sebuah televisi swasta, aku menyaksikan sebuah berita yg membuat aku mengurut dada.
Berita yg aku maksud adalah larangan dari sejumlah warga NU terhadap warga Muhammadiyah yg hendak melakukan sholat Jum’at. Kejadian ini berlangsung di Banyuwangi, Jawa Timur.
Rincian kejadiannya adalah sebagai berikut. Warga Muhammadiyah mempunyai sebuah masjid yg (jika aku lihat dari tayangan di televisi) ukurannya tidak sebesar masjid milik warga NU. Warga Muhammadiyah sering menggunakan masjid tersebut untuk kegiatan mereka, termasuk sholat ‘Ied pada 12 Oktober 2007 lalu (sekedar mengingatkan, lebaran warga Muhammadiyah lebih cepat 1 hari dibandingkan lebaran warga NU dan mayoritas kaum muslim lain, yg jatuh pada 13 Oktober 2007).
Nah, pada tgl 26 Oktober 2007 lalu, warga NU melarang warga Muhammadiyah sholat Jum’at di masjid mereka itu, dengan alasan sebagai berikut:
1. Masjid warga Muhammadiyah terlalu kecil ukurannya, sehingga lebih tepat disebut langgar/mushola.
2. Jaraknya tidak terlalu jauh dari masjid NU (50-100 meter). Para pemuka NU menyatakan jarak yg terlalu dekat akan memusingkan umat untuk mendengarkan khutbah Jum’at, karena pengeras suara dari masing2 masjid akan ‘berbicara’ pada saat yg bersamaan.
Sempat terjadi adu mulut antar warga NU dan warga Muhammadiyah, sebelum akhirnya ketua Muhammadiyah datang dan berusaha menengahi (dan syukurnya berhasil). Sayang sekali tidak dijelaskan solusi apa yg diambil, namun dari tayangan yg aku lihat, banyak warga Muhammadiyah yg batal sholat Jum’at di masjid milik mereka.
Saat kasus ini diselidiki lebih jauh, perselisihan warga NU dan warga Muhammadiyah ini terjadi agak lama (jika aku tidak salah dengar). Namun, hal ini kian meruncing pada saat terjadi perbedaan penentuan hari Lebaran 1428 H, dan ‘meledak’ pada 26 Oktober 2007 lalu.
Ternyata sikap para petinggi Muhammadiyah untuk berbeda hari Lebaran mempunyai dampak yg tidak baik, setidaknya yg terjadi di kalangan masyarakat kebanyakan yg masih fanatik dengan golongannya. Alih-alih berpendapat bahwa perbedaan pendapat itu adalah rahmat (dg menetapkan lebaran berbeda), yg terjadi malah nyaris jatuh korban.
Jadi, apakah tahun depan akan berbeda lagi lebarannya, untuk menunggu jatuh korban (yg ’sebenarnya’)? Naudzubillah…

