Tausyiah275

July 1, 2007

Mandi Besar (Mandi Junub atau Mandi Janabah)

Yang dimaksud dengan mandi besar atau mandi junub atau mandi janabah adalah mandi yang MESTI DILAKUKAN apabila:
1. Selesai Melakukan Hubungan Intim
Apabila sepasang suami-istri sudah melakukan hubungan intim, maka mereka wajib mandi besar apabila hendak melakukan shalat, entah itu shalat wajib ataupun sunah. Hal ini berdasar dari keterangan Rasululloh SAW,“Kata Abu Hurairah r.a., Rasululloh saw. pernah bersabda, “Apabila seseorang melakukan hubungan intim (seks), maka wajib mandi baik keluar sperma ataupun tidak.” (H.R. Ahmad dan Muslim).

Yang mesti diperhatikan adalah bagian yg dicetak tebal pada hadits di atas. Penjelasannya adalah suami istri wajib mandi besar jika terjadi penetrasi (memasukkan penis ke kelamin perempuan), baik si suami keluar sperma atau tidak. Sedangkan jika tidak ada penetrasi tapi suaminya keluar sperma, maka cukup suaminya yg mandi besar (istrinya tidak wajib mandi).

2. Baru Selesai/Berhenti Dari Haidh Dan Nifas (Darah Yang Keluar Pasca Melahirkan)
Seperti kita telah ketahui bersama, perempuan yang sedang haid dan nifas diharamkan melaksanakan shalat, shaum, thawaf, dan hubungan intim (seks). Jika haid atau nifas itu telah berhenti (masing2 1 minggu dan 40 hari, lebih kurang), maka mereka wajib mandi besar sebelum melaksanakan ibadah-ibadah tersebut.

Hal ini didasarkan pada keterangan berikut.“Rasululloh saw. bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, “Tinggalkan shalat selama kamu haidh, kemudian mandi dan shalat.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

3. Keluar Sperma
Apabila seorang lelaki keluar sperma, baik karena mimpi basah, hubungan intim, atau karena masturbasi (onani), dia wajib untuk mandi besar. “Kata Abu Said r.a., Rasululloh pernah bersabda: “Wajib mandi itu karena keluar sperma.” (H.R. Muslim)

4. Seseorang Baru Masuk Islam
Untuk kasus ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat bahwa wajib mandi besar bagi orang yang masuk Islam. Para ulama ini merujuk pada peristiwa yang terjadi pada zaman Rasululloh SAW,“Abu Hurairah menceritakan kisah masuk Islam Tsumamah bin Utsal. Rasululloh SAW memerintahkan kepadanya untuk mandi.” (H.R. Ibn abdir Razzaq)

Sementara itu, ada juga yang menyatakan bahwa orang yang masuk Islam tidak wajib mandi besar dengan alasan riwayat Ibn Abi Razzak di atas lemah, karenanya tidak bisa dijadikan dalil.

Aku sendiri memilih pendapat ahli fikih pertama, bahwa yang masuk Islam SEBAIKNYA wajib mandi besar, setidaknya sebagai ‘tanda’ bahwa membersihkan raganya karena dirinya telah masuk agama yg suci.

5. Mandi Pada Hari Jum’at
Sama seperti poin 4, untuk mandi besar pada hari Jum’at (menjelang Jum’atan), para ahli fiqih berselisih pendapat. Sebagian mereka berpendapat bahwa mandi pada hari jumat itu wajib dengan alasan dasar berikut. “Kata Abu Said al-Khudri r.a., Rasululloh SAW pernah bersabda: “Mandi pada hari Jumat hukumnya wajib bagi orang yang sudah baligh.” (H.R. Bukhari-Muslim)

Sementara sebagian lagi berpendapat bahwa mandi pada hari Jumat bukan wajib, hanya sunnah muakkadah (sunnah yang diprioritaskan). Adapun yang menjadi dasarnya adalah keterangan berikut,“Kata Samurah bin Jundab r.a., Rasululloh SAW pernah bersabda,“Siapa yang berwudhu pada hari Jumat, baginya kebaikan. Dan siapa yang mandi, maka mandi itu lebih utama.” (HR. Al-Khamsah)

Aku sendiri berusaha untuk mandi besar jika hari Jum’atnya jatuh pada hari libur. Namun jika hari Jum’atnya tidak libur, maka saat mandi pagi (menjelang ke kantor) aku niatkan juga mandiku sebagai mandi besar.

Tata caranya bisa dibaca di sini.






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Hadley Wickham