Tausyiah275

June 11, 2007

Islam dan Tips

Masuk Kategori: Fiqh, Muamalah, Lain-lain

Bagi anda yg pernah tinggal di luar negeri atau pernah makan di tempat yg bergengsi, atau bahkan mengendarai taksi, mungkin anda sudah tidak asing dengan istilah tips. Secara umum, tips dapat didefinisikan sebagai biaya tambahan (tidak resmi) yg diberikan oleh seorang pelanggan kepada seorang pelayan (pramusaji, atau penyaji atau orang yg memberikan jasa), sebagai imbalan atas layanan yg pelanggan terima.

Sebagai contoh yg paling mudah adalah layanan taksi. Pada umumnya, nilai nominal tarif taksi tidaklah ‘bulat’. Maksudnya, jarang sekali tarif yg tertera tertulis Rp 22.000,00 atau Rp 25.000,00. Biasanya (dan seringkali) jika kita lihat argometer, nilainya sedikit ‘aneh’, misalnya Rp 27.450,00 atau Rp 34.360,00. Dari hasil obrolanku dengan para supir taksi yg pernah manfaatkan layanan mereka, mereka mengatakan nilai uang yg mereka terima lebih besar dari nilai yg tertera di argo.

Jadi, misalnya tarif yg tertera adalah Rp 34.560,00, maka pelanggan biasanya membayar Rp 35.000,00 atau lebih. Nah, kelebihan inilah yg dimaksud dengan tips.

Besarnya tips yg diberikan oleh seorang pelanggan biasanya bergantung dari tingkat kepuasan pelanggan atas layanan yg dia dapatkan dari pramusaji. Seorang temanku pernah memberikan tips sebesar LIMA PULUH RIBU RUPIAH (Rp 50.000,00) kepada seorang pramusaji di sebuah rumah makan, karena dia merasa mendapat layanan dan sajian terbaik.

Nah, kini masalahnya, apakah tips itu diperbolehkan ataukah dilarang di dalam (hukum) Islam?

Hingga aku tulis dan muat artikel ini, aku TIDAK MENEMUKAN HADITS ATAU IJTIHAD ULAMA YG MELARANG PEMBERIAN TIPS.

Malah sebaliknya, aku menemukan bahwa Islam sendiri ‘MEMBOLEHKAN’ adanya tips, bahkan cenderung ‘MENGHARUSKAN’ memberi tips (jika mampu) kepada orang yg memberikan jasa/bantuan kepada kita.

Dasar/latar belakang aku berani menyatakan demikian adalah contoh dari Rasululloh SAW ketika beliau meminjam seekor unta, kemudian beliau memberikan unta yg kondisinya lebih baik pada saat mengembalikan ‘pinjaman’ tersebut.

Ada 2 makna yg (menurutku) bisa diambil dari contoh yg dilakukan Rasululloh SAW tersebut:
1. Mengembalikan barang pinjaman dg sesuatu yg lebih baik.
2. Kelebihan yg diberikan = tips, dg kata lain Rasululloh SAW secara tidak langsung menyatakan bahwa tips itu BOLEH.

Maaf jika ada salah kata dan pemahaman. Ditunggu kritiknya… :-)






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Hadley Wickham