Islam dan Pengeras Suara
Beberapa hari yg lalu, selama lebih kurang 2 hari berturut-turut, sebuah masjid yg letaknya dekat aku tinggal, membunyikan dan menyiarkan kaset pengajian (melalui pengeras suara) sejak pagi hingga sore hari. Semula aku pikir akan ada pengajian (tablig akbar), sehingga pengurus masjid menyalakan kaset pengajian, untuk memberi tanda bahwa akan diselenggarakn pengajian, dengan demikian para warga sekitar tahu dan berdatangan ke masjid untuk mendapatkan siraman rohani.
Namun ternyata dugaanku salah. Karena ternyata TIDAK ADA pengajian atau kegiatan masjid apapun. Aku sendiri tidak tahu apa alasan pengurus masjid membunyikan kaset pengajian. Mungkin maksudnya baik, untuk mengajak masyarakat umum mendengar ayat2 ALLOH SWT. Akan tetapi, yg aku rasakan malah terasa mengganggu, karena hal ini dilakukan di hari libur (Sabtu dan Minggu) yg pada saat itu aku sedang butuh istirahat setelah energi dan waktuku tersita untuk pekerjaan.
Di lain waktu, di hari kerja, ternyata masjid yg sama juga melakukan hal yg sama. Sejak pagi mereka sudah menyetel kaset pengajian. Saat aku berangkat, sekitar jam 8 pagi, gema orang mengaji sudah terdengar. Dan pada saat aku pulang, sekitar jam 5.30 sore, menjelang magrib, suara pengajian juga masih terdengar.
Bukannya aku tidak setuju atau aku dianggap tidak Islami, namun sepengetahuanku, cara seperti ini (mengaji menggunakan pengeras suara, disetel ke luar dan menyetelnya keras2) bukanlah hal yg dicontohkan Rasululloh SAW. Sepengetahuanku, Rasululloh SAW mencontohkan ibadah yg menggunakan suara keras untuk 2 hal:
1. Adzan
2. Khutbah (baik khutbah Jum’at, ‘Idul Fitri ataupun ‘Idul Adha)
Jika dibandingkan dengan masjid yg ada di dekat rumahku yg di Bandung, sangatlah kontras. Pengeras suara (keluar) digunakan hanya jika kedua hal di atas dilakukan. Sementara untuk pengajian, pengeras suara keluar digunakan untuk pengajian sebagai tanda bahwa akan ada pengajian. Mengaji via kaset ini pun TIDAK LAMA DIBUNYIKAN/DILANTUNKAN. Mungkin hanya 1-2 jam sebelum pengajian dimulai.
Sementara, pada saat pengajian dilakukan, pengurus masjid hanya menggunakan pengeras suara dalam (internal), sehingga suaranya tidak mengganggu masyarakat sekitar. Kecuali pengajian yg sifatnya besar (tablig akbar) maka digunakan pengeras suara luar.
Belakangan aku dapatkan informasi dari Dewan Masjid Indonesia, berkaitan dengan penggunaan pengeras suara ini. Dalam Buku Pedoman Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Jawa Barat halaman 26-27, dituliskan Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid.
Inti yg bisa diambil:
1. Pengeras suara dalam keadaan baik sehingga suara yg keluar tidak mengganggu.
2. Speaker luar dan dalam harus dipisah.
3. Pada dasarnya suara yg memakai speaker luar hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu sholat. Pada saat sholat dan doa, tidak perlu digunakan speaker luar.
4. Penggunaan speaker pada saat sebelum shubuh (untuk membangunkan kaum Muslim ataupun untuk penanda bahwa menjelang Imsyak pada saat Ramadhan) paling awal 15 menit, menggunakan speaker luar saja, agar tidak mengganggu orang yg sedang beribadah di masjid.
5. Aktivitas Jum’at seperti pengumuman, do’a dan khotbah dapat menggunakan speaker dalam.
6. Pada bulan Ramadhan, penggunaan speaker untuk tujuan tadarus bisa menggunakan speaker dalam.
7. Takbir Idul Fitri dan Idul Adha dapat digunakan speaker dalam dan luar.
8. Ceramah atau tablig akbar bisa menggunakan speaker dalam dan luar.
9. Speaker bisa dipakai untuk kepentingan umum (sepanjang bermanfaat) seperti pengumuman kematian, musibah dan bencana.
Dari 9 poin di atas, bisa ditarik benang merah, yakni MASJID MESTI MENYEDIAKAN SPEAKER DALAM (INTERNAL) DAN LUAR (EKSTERNAL). Masing2 speaker mesti digunakan sesuai dengan kapasitasnya.
Aku bersyukurnya, pengurus masjid di dekat rumahku ternyata sudah cukup mengerti akan penggunaan speaker dalam dan luar. Sehingga aku merasa cukup nyaman jika aku sedang berada di rumah di Bandung. Sementara untuk masjid yg di Jakarta, seperti yg aku tulis di awal, bukannya aku tidak Islami, namun kegiatan tersebut malah mengganggu…dan aku yakin tidak saja kaum muslim yg terganggu, namun non-muslim yg kebetulan rumahnya dekat masjid, akan mengomel karena merasa terganggu.
Aku sendiri melihat, kadang kaum Muslim sekarang cenderung beribadah hanya untuk kesenangannya sendiri. Mereka cenderung tidak peduli dengan kondisi sekitar, apakah terganggu atau tidak….apakah ibadah mereka bermanfaat bagi orang lain atau tidak.
Jika merujuk pada poin 7 di atas, kita akan dapati di beberapa masjid, orang bertakbir terlalu berlebihan (menurutku). Aku ingat, saat malam takbir ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha lalu, ada beberapa masjid yg bertakbir non-stop sejak selesai Isya hingga menjelang Subuh.
Aku ‘heran’ dengan perilaku ini. Apakah mereka (yg bertakbir semalaman) tidak memikirkan orang lain butuh beristirahat agar esok hari mereka bisa beribadah (sholat sunnah ‘Id) dengan baik? Menurutku, mereka cukup menggunakan speaker dalam saja…atau jangan terlalu kencang.
Intinya: gunakan speaker dengan proporsional (sesuai kebutuhan). Jangan berlebih-lebihan, karena Islam tidaklah menyukai sesuatu yg berlebih-lebihan.

