Islam dan Menimbun Barang
Sudah beberapa waktu terakhir ini, kita sering mendengar dan membaca berita, mengenai terjadinya kekurangan bahan makanan, bahan bakar minyak, ketersediaan pasokan gas untuk memasak, dan berita2 lain yg terkait dengan menipisnya ketersediaan kebutuhan pokok. Seringkali hilangnya kebutuhan pokok ini sedemikian parahnya, hingga menimbulkan pemandangan antrian yg cukup panjang.
Contoh kasus paling mudah, adalah hilangnya ketersediaan beras di beberapa daerah. Hal ini mengakibatkan harga beras menjadi naik. Akibatnya, di daerah2 tersebut terjadi antrian yg cukup panjang untuk membeli beras (yg harganya cukup terjangkau). Inisiatif pemerintah untuk melakukan import beras, ternyata tidak menjadikan antrian menjadi lebih pendek.
Bahkan, operasi pasar (penjualan beras murah) yg dilakukan pemerintah, juga mengakibatkan terjadinya antrian penduduk yg cukup panjang.
Dari hasil penelitian dan penyelidikan yg dilakukan pemerintah, ternyata ada beberapa distributor beras yg MENIMBUN BERAS. Mereka sengaja melakukannya untuk mendapatkan keuntungan yg lebih besar, seperti yg telah terjadi. Harga beras yg sebelum mereka timbun, katakanlah seharga Rp 3500/kg, setelah mereka timbun (yg berakibat harga beras naik) harganya naik menjadi lebih dari Rp 4500/kg. Suatu kenaikan yg cukup fantastis…belum lagi jika kita kalikan dengan sekian ratus ribu kilogram beras yg mereka timbun…bisa dibayangkan betapa besar duit yg masuk ke kantong mereka.
Terkait kasus penimbunan seperti ini, ternyata Islam menunjukkan diri sebagai ajaran yg lengkap, karena ada aturan yg sudah jelas di Islam mengenai penimbunan ini. Melalui hadits Rasululloh SAW, “Siapa menimbun bahan makanan selama empat puluh malam, maka sungguh ALLOH SWT tidak lagi perlu kepadanya.” (HR Ahmad, Hakim, Ibnu Abu Syaibah, dan Bazzar)
dan
“Tidak akan menimbun kecuali orang berbuat dosa” (HR Muslim)
Dari 2 hadits di atas, sudah bisa kita simpulkan (sementara), bahwa ISLAM MELARANG KERAS UMATNYA UNTUK MENIMBUN BAHAN KEBUTUHAN POKOK. Tindakan menimbun ini merupakan tindakan EGOIS, karena berusaha menumpuk kekayaan atas penderitaan orang lain.
Untuk lebih tegasnya, Rasululloh SAW menjelaskan,“Sejelek-jelek manusia adalah orang yg suka menimbun. Jika dia mendengar harga murah, merasa kecewa dan jika mendengar harga naik, merasa gembira.” (HR Razin dan Jaminya).
Selain itu, Rasululloh SAW juga menyatakan bahwa rezeki hanyalah untuk pedagang2 yg meraih keuntungan dg ‘wajar’. Hal ini berdasar hadits beliau,“Saudagar itu diberi rezeki, sedangkan yg menimbun dilaknat.” (HR Ibnu Majah dan Hakim)
Kesimpulannya:
1. Kita harapkan, pemerintah lebih menindak tegas para penimbun bahan kebutuhan pokok, karena hal itu akan menyengsarakan rakyat. Selain itu, wibawa pemerintah akan jelek di mata masyarakat, jika membiarkan tindakan penimbunan, apalagi jika dilakukan oleh pejabat pemerintah.
2. Apabila kita menjadi pedagang, hendaklah berdagang dg baik. Menambah kekayaan di atas penderitaan rakyat banyak, insya ALLOH, tidak akan diridhoi ALLOH SWT. Harta yg didapat pun tidak akan berkah, karena banyak hak rakyat di dalamnya, yg telah diperlakukan dg tidak adil (dzalim).

