Antara Mahram Dan Muhrim
Kaum muslim(ah) seringkali dibingungkan (salah kaprah) dengan istilah muhrim dan mahram. Aku sendiri, pada awalnya, termasuk yg golongan ini.
Muhrim, bagi kebanyakan kaum muslim, berarti pihak2 yg DILARANG DINIKAHI. Sementara istilah mahram sendiri, mungkin tidak banyak yg tahu.
Jika ditinjau dari bahasa, muhrim dalam bahasa Arab adalah muhrimun (huruf mimnya di-dhammah) yang maknanya adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul. Sedangkan mahram bahasa Arabnya adalah mahramun (huruf mimnya di-fathah) artinya orang yang diharamkan nikah dengannya selama2nya (baik lelaki atau perempuan lain).
Dengan info ini, seharusnya kita terhindar dari salah kaprah ini. Berikutnya, aku akan bahas mengenai mahram.
Dari sebuah referensi, aku dapatkan keterangan sebagai berikut…
Mahram ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.
Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni mahram karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, dan mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan).
Mahram karena nasab:
Ayah kandung, kakek dari jalur ayah maupun dari jalur ibu dan seterusnya keatas (kalo ada buyut), saudara kandung laki-laki, anak kandung, cucu dan seterusnya kebawah (kalo ada cicit), saudara laki2 kandung ayah (yaitu paman dari jalur ayah), saudara laki-laki kandung ibu(paman dari jalur ibu), saudara laki-laki kandung kakek, saudara kandung laki-laki nenek, anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki/perempuan (yaitu keponakan laki-laki), cucu saudara kandung dan seterusnya kebawah.
Mahram karena pernikahan:
Suami, ayah suami (mertua), kakek dari suami, anak laki-laki dari suami (anak tiri), suami dari anak (menantu), suami ibu (ayah tiri), suami nenek (kakek tiri).
Mahram karena susuan:
Anak susuan, anak dari anak susuan (cucu susuan) dan seterusnya ke bawah, Ayah susuan, Ayah dari ayah/ibu susuan, saudara laki-laki dari ayah susuan, saudara laki-laki dari ibu susuan, saudara laki-laki sesusuan, anak laki-laki dari saudara sesusuan, cucu laki-laki dari saudara sesusuan dan seterusnya ke bawah.
(note: urutan mahram susuan sama dgn urutan mahram karena nasab berdasarkan hadits “Darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah nasab”[HR. Al Bukhari dan Muslim])
Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh golongan:
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita
2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
Dalilnya adalah,“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…” An-Nisa(4): 23
Kelompok kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya telah disebutkan ALLOH SWT,“Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan.” An-Nisa(4):23.
Ayat di atas menunjukkan dan menjelaskan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut . Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti termasuk anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, serta dua anak yang disusui oleh wanita yang sama.
Dengan demikian, anak si ibu tidak diperbolehkan menikah dg anak sepersusuan, karena keduanya (berdasar ayat di atas) sudah menjadi mahram. Kemudian cucu dari orang tua susu adalah mahram sebagai anak saudara (keponakan) karena susuan, dan seterusnya ke bawah. Saudara dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara ayah/ ibu dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua susu dan seterusnya ke atas.
Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut:
1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.
4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
Dari referensi lain, ada hal yg masih ‘diperdebatkan’…yakni masalah definisi sepersusuan. Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikhuna (Muqbil) rahimahumullahu, bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun, berdasarkan firman ALLOH SWT,“Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya.” Al-Baqarah(2): 233
Dan Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha muttafaqun ‘alaihi bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.
Selain itu, yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan. Setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali.
Kesimpulan:
- Istilah yg ‘benar’ untuk laki-laki/perempuan yg dilarang dinikahi adalah MAHRAM. Muhrim = orang yg berihram.
- Seorang perempuan yg hendak bepergian hendaknya dilindungi lelaki yg menjadi mahramnya, agar terhindar dari kejahatan yg mungkin muncul selama perjalanan.
- Seseoang dinyatakan menjadi mahram apabila dia menyusu sebelum umur 2 tahun, dan tindakan menyusu dilakukan (sedikitnya) 5 kali penyusuan.


oOo… begitu to…
dulu sempet salah kaprah juga nih, pernah dikasih tau juga sama temen, cuman setelah baca artikel ini jadi lebih jelas dan mantab
oh iya…
titip juga..
istilah silaturahim dan silaturahmi?
apakah ada bedanya?
Komentar oleh chung — April 17, 2007 @ 4:51 pm
info yang sangat berguna sekali ya. saya sendiri tak faham tentang beda antara keduanya sebelum membaca artikel ini. thanks ya.
-salam ukhwah fillah-
Komentar oleh huda — April 17, 2007 @ 8:48 pm
Koh, lbh bgs lagi kalo ada tulisan arabnya … biar kliatan jls bedanya …
sekedar saran lho …
Komentar oleh Luthfi — April 18, 2007 @ 9:00 am
kalau pacar, termasuk yg mana mi ?
Komentar oleh adhi nugraha — April 18, 2007 @ 12:56 pm
ada gak ya, isim maf’ul yang berwazan maf’alun? sehingga menjadi mahramun????:-)
Untuk yang nanya’ silaturrahim dan silaturrahmi:
silah berarti menyambung, rahim berarti persaudaraan, sedangkan rahmi berarti perut. sehingga lihat dulu acaranya, kalau acaranya nyambung perut, berarti itu silaturrahmi, tapi kalau acaranya dalam rangka menyambung persaudaraan, maka itu namanya SILATURRAHIM.
Komentar oleh khoer — April 19, 2007 @ 11:47 am
Tulisan ini sangat bermanfaat untuk memberi tahu umat. Sehingga mereka tahu batasan dan tidak terjebak kepada perbuatan dosa. Amin.
Sarono Putro Sasmito
HP 08153801762
Komentar oleh Sarono Putro Sasmito — April 25, 2007 @ 3:28 pm
Sukron. Tulisan ini mengobati keraguan ana di 2 istilah yang sekilas sama itu
Komentar oleh camagenta — May 4, 2007 @ 1:37 pm
Ternyata kata yang lebih tepat untuk istilah ‘yang dilarang dinikahi’ adalah MAHRAM ya….kenapa kita lebih familiar dengan MUHRIM ya?? Thx for the info…
Komentar oleh lia — August 6, 2007 @ 8:04 am
Syukran atas infonya. Kalo sepupu laki-laki dari pihak ayah dan ibu itu mahram atau bukan si???
Nuhun.
Komentar oleh septi — October 13, 2007 @ 5:23 pm
aku jg jadi tau, makasih yaw….
Komentar oleh antok — January 17, 2008 @ 8:05 pm
satu petanyaan : apakah cucu dr saudara laki-laki ibu saya termasuk mahram???
Komentar oleh Stiawan — January 19, 2008 @ 8:28 am
Insya Allah ilmu ini sangat bermanfaat.. trus saya mau tanya; kira2 batasan2 apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan SESAMA MAHRAM?; CONTOH ; Seorang laki2 dengan adik iparnya yang perempuan, apakah boleh berkhalwat, bepergian, pegang tangan? dll… makasih yaa
Komentar oleh S. Arif — April 7, 2008 @ 10:27 am
syukron jazakallah.. selama ini ane juga salah kaprah..setelah baca penjelasan diatas skr jadi faham
Komentar oleh sinar — June 13, 2008 @ 9:37 am
saudara Arif, seorang laki2 dengan saudara ipar yg perempuan (maksudnya istri dari adek laki2 nya ya? atau bisa juga adek dari istrinya?) itu bukan termasuk mahram nya… masi boleh menikah dengan saudara ipar tersebut.. jadi ga boleh dong berkhalwat…
Komentar oleh dea — August 28, 2008 @ 12:28 am
bustok2 oye semogs bustok jaaaaaaaaaaaaaaaaaayaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
Komentar oleh bustok — September 9, 2008 @ 1:07 pm
apakah anak susuan juga berhak atas waris ibu/ayah susuannya, seperti anak kandung? soalnya aku punya anak susuan, takutnya ada hak yang tidak diberikan karena tidak tahu hukumnya?
Komentar oleh maggie — September 10, 2008 @ 9:36 am
Thanks,saya cari pengertian muhrim lewat google,ketemu juga yg mudah pemahamannya.
Komentar oleh nwin — October 6, 2008 @ 11:16 pm
Thnkx bwt tulisannya… jadi tw deh skrg bedanya! ^_^
Komentar oleh Hazna — November 2, 2008 @ 9:16 am
Kurang jelas tuh bos, tapi udah cukup buka wawasan…
Komentar oleh Anto — January 29, 2009 @ 6:35 am
alhamdulillah dengan adanya ini dapt menambah penetahuan iman kita
Komentar oleh ahmad — February 12, 2009 @ 8:48 pm
alhamdulillah,dengan adanya situs ini dpt mnambh ilmu n mnmbah kuat iman qt.amin
Komentar oleh m.dody sudibyo — February 12, 2009 @ 8:54 pm
Assalamu’alaikum ustadz……..
Aq mau nanya nich ustadz seputar mahram itu,aq lg ada sedikit masalah.Jadi begini…..Aq kn punya pacar tp masalahnya dia itu anak pamanku.Jadi kakekku sama kakek pacarku itu adik beradik.Aq mau tanya ,klo seperti itu kami(aq ma pacarku)blh menikah apa tidak? Cos ada yg ksh tau aq lo kami msh sedarah,jd g blh nikah ma pacarku itu.Tlng dijawab pertanyaan ku ini…Aq lg bingung bgt nich ustadz.Terima kasih sebelumnya….
Komentar oleh Ari — March 20, 2009 @ 9:48 am
Mohon ijin untuk nge-link ke tulisan saya ya.. diAutistik + Masa Depandalam “cahaya Muslimah”
Komentar oleh yanti — June 6, 2009 @ 12:07 pm
Jazakallahu khairan katsiran
Komentar oleh yanti — June 6, 2009 @ 12:09 pm
subhanallah…
terima kasih atas kejelasannya, sekarang saya bisa lebih tahu lagi…
Komentar oleh Darryl — October 1, 2009 @ 7:57 pm