Tausyiah275

February 1, 2007

Bisnis Nikah Sirri

Masuk Kategori: HOT NEWS, Fiqh

Masya ALLOH…ada yg membisniskan nikah sirri. Padahal, seperti pernah aku tulis, nikah sirri itu merugikan pihak perempuan.

Tinggi Minat Nikah Siri Lewat Internet

SANA’A, RABU - Nikah ’misyar’ atau nikah siri, nikah yang dilakukan secara agama dan hanya diketahui oleh orang-orang tertentu, belakangan menjadi pilihan bagi sebagian warga Arab di kawasan Teluk.

Seperti pernikahan biasa, nikah misyar juga harus dilakukan sesuai dengan syarat-syarat pernikahan biasa, seperti wali, saksi dan ijab kabul. Bedanya hanya tidak dilakukan secara terbuka atau pesta yang dihadiri tamu undangan dan juga tidak dicatat secara resmi di catatan sipil.

Tingginya minat pernikahan semacam ini, memberi inspirasi pemerhati nikah siri, Sheikh Ridwan Al-Hamadi, untuk membuat situs khusus, yang bisa menampung keinginan publik untuk melakukan pernikahan tersebut. Di luar dugaan situs tersebut mendapat respon yang cukup tinggi.

“Dalam tiga bulan saja sebanyak 8 ribu peminat menyatakan keinginan untuk melangsungkan nikah tersebut,” ujar Sheikh Ridwan Al-Hamadi, pemilik situs tersebut seperti dikutip harian Al-Sharqul Awsat, Rabu (31/1).

Menurut Hamadi, sebagian besar peminat berasal dari Saudi dan negara-negara Teluk lainnya. Sebagian lainnya berasal dari warga Arab yang mukim di Amerika, Australia dan Eropa. “Bagi peminat di Amerika dan Eropa, memang sangat butuh jenis pernikahan ini agar terhindar dari fitnah (zina-red) dan mereka dapat menyalurkan kebutuhan biologis secara halal,” katanya lagi.

Pihak pengelola situs tersebut menentukan sejumlah syarat bagi para peminat, baik dari kaum Adam maupun Hawa, meliputi nafkah, pekerjaan, status sosial dan pendidikan secara transparan.

Para pengelola bukan bertugas sebagai penghulu untuk mengawinkan mereka, tapi lebih bersifat sebagai mediator sehingga pernikahan bisa berlangsung sesuai dengan tradisi masing-masing dan tidak melanggar ketentuan syariat (hukum Islam). “Hingga saat ini, baru sembilan pasangan yang telah berhasil melangsungkan nikah misyar lewat situs tersebut, dan dalam waktu-wkatu mendatang diperkirakan akan melonjak,” ujar Hamadi lagi.

Bagi peminat nikah tersebut dari kaum pria dikenakan iuran sebesar 200 riyal (sekitar Rp500 ribu) untuk setahun, dan 150 riyal (sekitar Rp375 ribu) untuk enam bulan. Uang tersebut digunakan pihak pengelola untuk mencarikan calon istri yang siap disunting secara misyar.

Sumber: Antara
Penulis: eh

artikel diambil dari sini.
Hmmm…apakah ini memang tanda2 akhir dunia? :(






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Hadley Wickham