Jangan Haramkan Yang Halal, Juga Jangan Halalkan Yang Haram
Meski polemik poligami Aa Gym dan perzinahan anggota DPR sedikit mereda, namun aku melihat ada pelajaran dan hikmah yg bisa kita ambil dari mencuatnya topik tersebut ke permukaan.
Salah satu pelajaran dan hikmah yg bisa kita ambil adalah terlihatnya sikap kaum muslim (pria ataupun perempuan) tentang poligami. Ada yg menolak, ada yg menerima, ada yg berusaha netral. Hal yang sama untuk kasus anggota DPR. Ada yg berusaha bersikap bijak, namun ada juga yg berpendapat dg sedikit2 menyerempet ke ghibah. Bahkan SBY sendiri bereaksi dengan mengeluarkan revisi uu perkawinan.
Apapun pendapat mereka, aku maklumi…karena kita harus menghargai perbedaan pendapat.
Namun, aku hanya hendak mengingatkan 1 hal…seperti judul artikel ini…yakni “Jangan Haramkan Yang Halal, Juga Jangan Halalkan Yang Haram”.
Hal ini aku sampaikan karena bangsa Indonesia (terutama yg Islam) terkadang (atau sering?) masih mencampuradukkan ketentuan halal haram. Bahkan aku sempat tulis juga, bangsa Indonesia masih ‘bingung’ menentukan pilihan antara halal dan haram. Padahal jika kita runut, sudah jelas di Al Qur’an dan Hadits aturan2 tentang halal dan haram. Adapun jika suatu hal yang masih bersifat abu-abu (grey area), maka hendaknya ulama bisa membantu dengan menetapkan hukumnya.
Kembali ke topik…
Dalam berpendapat mengenai poligami, ada masyarakat (Islam) yg MENGHARAMKAN poligami. Hal ini, bagiku, sedikit mengherankan karena, seperti aku jelaskan sebelumnya, POLIGAMI ITU SAH DALAM PANDANGAN AGAMA ISLAM. *di sini kita fokuskan pada STATUS POLIGAMI…jadi jangan melebar ke arah2 lain ya…*
Meski masih menjadi perdebatan banyak orang, namun An Nisa(4):3 sudah menjelaskan bahwa AL QUR’AN TIDAK MELARANG POLIGAMI,“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Rasululloh SAW sendiri melakukan poligami, terlepas dari latar belakang beliau melakukannya. Yang hendak aku garis bawahi adalah ISLAM TIDAK MELARANG POLIGAMI…NAMUN MEMBERIKAN SYARAT DAN BATASAN YG CUKUP KETAT.
Oleh karenanya, aku terheran-heran ketika ada kaum Islam mengharamkan poligami.
Rasululloh SAW sendiri pernah ditegur ALLOH SWT karena mengharamkan madu, karena beliau hendak menjaga perasaan istrinya yang tidak suka bau madu yang diminumnya. Teguran ALLOH SWT kepada Rasululloh SAW ini bisa kita lihat di At Tahrim(66):1,“Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Berdasar ayat di atas, aku hendak mengingatkan agar saudara2ku BERHATI-HATI DALAM MENYATAKAN SESUATU (TERUTAMA MASALAH HALAL-HARAM). Rasululloh SAW saja dilarang mengharamkan apa yg telah nyata halal, maka kita bisa bayangkan bagaimana sikap ALLOH SWT jika kita mengharamkan poligami? Siapkah kita menerima teguran ALLOH SWT?
Beralih ke menghalalkan yg haram…
Hal sebaliknya berlaku ke hal yg haram… Bangsa Indonesia seringkali permisif dan ‘menyetujui’ hal-hal yg bersifat haram. Reaksi SBY dan aparat penegak hukum terhadap perselingkuhan anggota DPR, kasus korupsi, dan tindakan2 melanggar hukum sungguh berbeda. Kecenderungan tutup mata (dan sudah menjadi rahasia umum bahwa terjadi ’share’ keuntungan) membuat ketidak jelasan halal dan haram menjadi kian lebar.
Bahkan pengharaman infotainment, yg sudah dikeluarkan MUI dan NU, dianggap cenderung sepi oleh pemilik production house. Mereka berusaha mengemukakan argumentasi2 yg klise dan (menurutku) lebih banyak berpihak pada kepentingan (perut) mereka. Akibatnya, yaaa…begitulah….acara tv, majalah, tabloid gossip masih laku keras di pasaran.
Ya ya ya…aku sendiri bukanlah manusia yg tidak terlepas dari kesalahan…namun aku juga berusaha agar kualitas hidup dan ibadahku lebih baik. So, mari, kita bersama-sama meningkatkan kualitas hidup dan ibadah dengan lebih berhati-hati dalam urusan halal dan haram suatu hukum Islam.
Untuk pengingat dan penegas hal ini, aku sertakan ayat Al Qur’an, At Taubah(9):29,“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”
Artikel terkait:
- Poligami vs Playboy
- Poligami di Amerika Serikat? Kenapa Tidak?
- Hentikan Mengghibah Aa Gym!!!
- Ini Halal, Itu Haram, Jadi Anda Pilih Yang Mana?
- Puisi Suami yang Minta Ijin Poligami
- Press Release dari Aa Gym
- Balasan Puisi Sang Istri …
- Surat-surat Pendukung Poligami
- Efek Samping Poligami

