Tausyiah275

December 31, 2005

Fatwa Tentang Lia Aminuddin

Masuk Kategori: HOT NEWS

(thx2 Tjajang4d info) ;)

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Memutuskan

1. MEMFATWAKAN :

a. Keyakinan atau akidah tentang malaikat, termasuk Malaikat Jibril, baik mengenai sifat maupun tugasnya harus didasarkan pada keterangan atau penjelasan dari wahyu (Al-Qur’an dan hadis).

b. Tidak ada satu pun ayat maupun hadis yang menyatakan bahwa Malaikat Jibril masih diberi tugas oleh Allah untuk menurunkan ajaran kepada umat manusia, baik ajaran baru ataupun ajaran yang bersifat penjelasan terhadap ajaran agama yang telah ada. Hal ini karena ajaran Allah telah sempurna.

c. Pengakuan seseorang bahwa dirinya didampingi dan mendapat ajaran keagamaan dari Malaikat Jibril bertentangan dengan Al-Qur’an. Oleh karena itu, pengakuan tersebut dipandang sesat dan menyesatkan.

2. MENGHIMBAU Kepada:

a. Ibu Lia Aminuddin (dan jama’ahnya), dan orang lain yang memiliki keyakinan serupa, yakni keyakinan bahwa dirinya mendapat ajaran agama dari malaikat Jibril, agar kembali dan mendalami ajaran Islam, terutama dalam kembali dan mendalami ajaran Islam, terutama dalam bidang akidah, dengan memahami dan mempelajari Al-Qur’an dan hadis kepada ulama, dan menurut kaidah-kaidah yang telah dirumuskan dan diakui kebenarannya oleh para ulama sebagai pedoman dalam mempelajari Al-Qur’an dan hadis.

b. Masyarakat, umat Islam, agar berhati-hati dan tidak mengikuti akidah yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis.

3. Majelis Ulama Indonesia bersedia memberikan bimbingan dan pengarahan kepada Ibu Lia Aminuddin dan jama’ahnya, serta orang lain yang memiliki keyakinan serupa, tentang akidah Islam.

4. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan in akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Di tetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 22 Desember 1997

Komentar »

URI untuk TrackBack artikel ini: http://tausyiah275.blogsome.com/2005/12/31/fatwa-tentang-lia-aminuddin/trackback/

Belum ada komentar.

RSS feed untuk komentar di artikel ini.

Tulis Komentar Anda

Baris dan paragraf akan dipisahkan otomatis, alamat email tidak akan tampil, tag HTML diperbolehkan: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



ini fitur anti spam: silakan ketik kata yang ada di kotak...






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Hadley Wickham