Tausyiah275

August 25, 2005

Tanggapan PBNU atas Fatwa MUI

Masuk Kategori: HOT NEWS

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Setelah mencermati teks keputusan fatwa MUI berikut konsiderannya secara utuh, cermat dan mendalam; serta mengamati pelbagai respond dan reaksi masyarakat dari latar belakakng pemikiran yang berbeda-beda, menyangkut beberapa pokok-pokok dalam keputusan-keputusan fatwa MUI, selaku Ketua Umum PBNU saya menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. Keputusan-keputusan fatwa MUI bermaksud, merupakan hasil pembahasan hukum Agama Islam melalui pendekatan ilmu Fiqih (bahsul masail fiqhiyah al-diniyah) yang melahirkan hukum legal formal dalam Islam. Hasil pembaharuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan hukum dan bimbingan khusus kepada umat Islam bukan untuk umat yang lain. Oleh karenanya umat yang non muslim tidak perlu gusar dengan keputusan-keputusan tersebut. Umat Islam pun yang menerima informasi hukum dan bimbingan tersebut hanya mungkin dilakukannya sendiri dalam satuan ke-jamaahan kaum muslimin dengan kesadaran penuh bahwa hukum tersebut tidak dengan sendirinya menjadi hukum positif negara karena negara kita bukanlah negara Islam.

2. Proses penyaluran hukum Islam menjadi hukum negara haruslah tetap dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945 serta aturan perundangan yang berlaku. Maka lebih bijak kalau penyaluran termaksud berupa “Sumbangan Nilai Substansial” dari pada legal formal karena kita berada dalam masyarakat majemuk, baik majemuk dalam pemikiran internal ummat Islam maupun lintas agama, budaya dan adat. Dalam hal kemajemukan Ini lebih tepat digunakan pendekatan da’wah (hikmat, nasehat, dialog argumentatif). Dengan demikian akan terhindar konflik antar agama dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.

3. MUI masih perlu memberikan kejelasan lebih lanjut tentang terminologi pluralisme, sekularisme, serta liberalisme yang dimaksud, karena kelihatannya ada perbedaan semantik dengan pengertian para akademisi serta masyarakat awam. Perbedaan ini dapat mengakibatkan salah faham atau fahamnya memang salah; sehingga dapat berkembang menjadi kekhawatiran dan pertikaian antara pemahaman.

4. Perihal doa bersama atau sama-sama berdoa dalam lintas agama telah menjadi kenyataan keseharian, termasuk dilakukannya oleh sebagian besar warga NU dan sebagian ulama’nya. Yang tidak boleh dalam berdoa adalah apabila seorang muslim misalnya berdoa atas nama tuhan agama lain atau sebaliknya. Namun apabila seorang beragama tertentu berdoa melalui jalur agamanya sendiri berdampingan secara fisik dengan yang beragama lain dalam jalurnya sendiri, tidaklah menjadi masalah. Apabila seorang non muslim memimpin doa bersama, seorang muslim cukup bersikap hormat sambil membaca “surat Al Fatihah’ perlahan-lahan sehingga tidak mamasuki jalur agama lain namun tetap hormat.

5. Mengenai Ahmadiyah, kalau memang terbukti menyebarkan faham bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW bisa dipastikan hampir semua ulama di Indonesia akan menyatakan Ahmadiyah di luar Islam. Dalam hal semacam ini MUI sebagai lembaga ke-Islaman tentu mempunyai hak dan kewajiban untuk mengingatkan kaum mulimin serta mengembalikannya ke jalur Islam. Tapi jalur yang ditempuh haruslah melalui nasehat dan bimbingan. Siapapun tidak mempunyai hak konstitusional untuk berbuat kasar dan aniaya terhadap mereka karena kekerasan dan aniaya itu sendiri telah bertentangan dengan ajaran Islam hak hidup (lifeline) atau tidaknya berada di tangan negara berdasarkan hukum, konstitusi, dan kemaslahatan. Kaum muslimin hanya bisa memberi masukan

6. Tentang perkawinan beda agama, tidaklah seharusnya dipolemikkan dan dipertentangkan karena negera telah menyediakan jalurnya melalui catatan sipil. sehingga bukan tidak ada alternatif. Disinilah “kebijakan” Negara Pancasila kita.

7. Saya selaku ketua umum PBNU menganjurkan kepada seluruh warga nahdliyyin di dalam dan di luar negeri untuk selalu menjaga aqidah dan syariah sesuai dengan methode pemahaman ahlusunnah wal jamaah serta membawakan Islam di Indonesia yang majemuk dengan sikap moderat dan konsisten (tawasut dan I’tidak), menjauhkan diri dari sikap ekstrem keras dan ekstrim bebas (tatorruf) sehingga dapat menjadi muslim yang saleh, pribadi dan social serta menjadi warga negara Indonesia yang semestinya, tidak mempertentangkan agama dan negera.

8. Menghimbau kepada seluruh kaum muslimin di Indonesia agar meningkatkan ukhuwah Islamiyah sekalipun tanpa mengurangi “kepribadian” masing-masing jamaah muslimin yang suka berkelompok. Bersama dengan itu, perlu kesadaran bahwa tindak kekerasan dan teror yang menggunakan simbol-simbol agama telah terbukti mencoreng kaum kaum muslimin baik nasional maupun internasional. Meletakkan Islam dan muslim pada posisi “killing field” yang hanya menguntungkan kelompok “islamophobia” sedangkan pemikiran ultra bebas telah terbukti merangsang timbulnya “Islam kerras” dan belum jelas apa faedahnya.

9. PBNU akan terus menjelang solidaritas kaum muslimin dalam moderasi serta menggalang kerukunan ummat beragama yang selama ini telah ditunjukkan oleh PBNU dalam skala nasional dan internasional, guna bersama-sama mendukung NKRI berdasarkan Pancasila.

Semoga Allah SWT. meridhoi perjuangan kita.
Hidup Persatuan Indonesia yang Besar

Jakarta, 05 Agustus 2005

Ketua Umum PBNU

KH A. Hasyim Muzadi

4 Komentar »

URI untuk TrackBack artikel ini: http://tausyiah275.blogsome.com/2005/08/25/tanggapan-pbnu-atas-fatwa-mui/trackback/

  1. Kalau memang diluar Islam sih ya gak apa-apa….

    tapi aku dulu pernah melihat di Tipi ada jama’ah Ahmadiyah yang diwawancarai dan dia mengaku bahwa Ahmadiyah adalah juga Islam … yang bener yang mana sih?

    ada beberapa versi:
    1. Ahmadiyah = sempalan dalam Islam, seperti halnya Yehova dst di Kristen. Alasannya, mereka masih percaya pada ALLOH SWT dan Nabi Muhammad SAW.
    2. Ahmadiyah BUKAN Islam, karena mengakui Mirza Ghulam sebagai nabi terakhir.

    So, sikap mana yg anda pilih, saya akan tetap hormati :)

    Komentar oleh vnuzday — August 25, 2005 @ 9:25 pm

  2. yang bener, Aku Bersaksi bahwa Tiada Tuhan Selain Allah, dan Aku Mengakui bahwa Muhammad adalah Nabi dan Rasul Allah terakhir.

    betul…jadikan ini sebagai patokan…insya ALLOH tidak akan salah ;)

    Komentar oleh rendy — August 26, 2005 @ 6:15 am

  3. Benar menurut anda belum tentu benar menurut saya. Dan sebaliknya. Disinilah peran MUI, sebagai juri atas perbedaan-perbedaan yang ada.

    Komentar oleh MaIDeN — November 26, 2006 @ 10:57 am

  4. mulai kapan pengajian kitab yang di adakan sore hari

    Komentar oleh maswan — September 14, 2007 @ 5:37 pm

RSS feed untuk komentar di artikel ini.

Tulis Komentar Anda

Baris dan paragraf akan dipisahkan otomatis, alamat email tidak akan tampil, tag HTML diperbolehkan: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



ini fitur anti spam: silakan ketik kata yang ada di kotak...






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Hadley Wickham