Wig (Rambut Palsu)
Wig dalam kehidupan sehari-hari di jaman modern ini sudah menjadi salah satu alat kecantikan tidak hanya bagi kaum Hawa, namun kaum Adam juga sudah banyak yang memanfaatkan wig. Wig banyak sekali digunakan tidak saja dalam rangka mempercantik diri, tapi juga sebagai salah satu penanda hidup yang modern. Banyak aktor dan artis menggunakan wig untuk tampil dalam akting mereka. Bahkan di jawa sendiri, wig digunakan dalam acara pernikahan. Kita bisa lihat, tidak hanya pengantin yang mengenakan wig, namun juga para pengiring dan orang tua pengantin.
Pendapat yg ekstrem bahkan menyatakan bahwa WIG MENGGANTIKAN POSISI JILBAB atau KERUDUNG, karena pada dasarnya wig menutupi rambut yg ’sebenarnya’. Wah wah wah…ini pendapat yang SANGAT KELIRU. Kita tinjau wig lebih detil dari sudut fikih Islam.
Pada dasarnya Islam TIDAK MELARANG seseorang untuk berhias dan mempercantik diri. Hal ini tertuang di QS 7 - Al A’raf: 26 yang artinya”Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan padamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” Namun, Islam memberikan batasan-batasan, agar jangan sampai kecantikan tersebut malah memperdaya manusia sehingga terjerumus ke dalam jurang kebinasaan.
Berkaitan dengan wig, sebuah hadits berikut bisa dijadikan salah satu referensi. Dari Asma’, dia mengatakan,”seorang wanita bertanya kepada Rasululloh SAW,’wahai Rasululloh, anak saya terkena penyakit hingga rambutnya rontok, dan saya ingin menikahkannya. Apakah saya boleh menyambung rambutnya?’ Rasululloh SAW menjawab,”ALLOH SWT melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan rambutnya.” (HR Bukhari)
Dari hadits di atas, kita bisa tarik kesimpulan bahwa ALLOH SWT SANGAT TIDAK MENYUKAI bahka MENGUTUK pemakaian wig, dalam berbagai cara dan metode serta alasan apapun. Baik wig terbuat dari rambut asli ataupun buatan, baik karena kesehatan (terlebih ‘hanya’ karena pernikahan), dst dst.
Seorang ulama Islam, Yusuf Qardhawi, dalam bukunya yang berjudul Halal dan Haram, menyatakan bahwa pelarangan penggunaan wig ini dikarenakan wig MENGANDUNG UNSUR PENIPUAN. Hal lain (kemungkinan besar menjadikan pemakai wig DIKUTUK ALLOH SWT) karena pemakai WIG = TIDAK MENSYUKURI PEMBERIAN ALLOH SWT.
Riwayat hadits lain menceritakan, Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah,”Di manakah ulama kalian? Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasululloh SAW melarang hal ini seraya bersabda,”Sesungguhnya, Bani Israil menjadi rusak ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (wig).” (HR Bukhari)
Dari hal ini kita bisa tarik kesimpulan bahwa PEMAKAIAN WIG = HARAM. Jangan sampai kita terjerumus ke dalam jurang kebinasaan hanya karena niat kita untuk tampil lebih cantik. Masih banyak cara untuk menjadi cantik yang diperbolehkan Islam, tanpa perlu melanggar syari’at dan menyalahi aturan-Nya.
Semoga kita terlindung dari hal2 seperti ini. Amin.


jadi ini toh rumah barunya… :p
Komentar oleh LuZiPeng — August 20, 2005 @ 1:13 pm
nah ini seru nih, gue seneng.
berarti memakai konde itu haram Mi? mohon diperjelas.
Komentar oleh CronOS — August 20, 2005 @ 1:45 pm
tapi menurut gw, cewek yang pake wig itu agak sexy…!!!!
Komentar oleh rendy — August 20, 2005 @ 1:48 pm
Yappp..Nos, memakai KONDE = HARAM. Anda bisa lihat di bagian:
Dari hadits di atas, kita bisa tarik kesimpulan bahwa ALLOH SWT SANGAT TIDAK MENYUKAI bahka MENGUTUK pemakaian wig, dalam berbagai cara dan metode serta alasan apapun. Baik wig terbuat dari rambut asli ataupun buatan, baik karena kesehatan (terlebih ‘hanya’ karena pernikahan), dst dst.
Mungkin masih banyak sodara-sodari kita yang tidak tahu…justru aku ambil topik ini karena ingat ttg konde…:-)
Komentar oleh Administrator — August 20, 2005 @ 2:04 pm
bagus deh berarti kita sependapat
nah kalau menurut gue hal konde = haram ini salah satu yang penting bagi MUI untuk dibuat fatwa-nya. bayangkan pakaian tradisional Indonesia dari puluhan adat istiadat sejak ratusan tahun yang lalu. haram tuh semua.
siap2 aja kalau loe nikah nanti pas acara istri loe + ortu2 pada pakai konde, loe yang tanggung dosanya ya
Komentar oleh CronOS — August 20, 2005 @ 2:08 pm
Makanya, acara nikahnya semuanya disuruh pake jilbab, jadi ga ada konde2an..:D
)
Komentar oleh Administrator — August 20, 2005 @ 2:10 pm
”ALLOH SWT melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan rambutnya.” (HR Bukhari)
per definisi yang disebut diatas != wig
menyambung rambut BUKAN wig
skrg ada yg namanya hair extension alias menyambung rambut itu baru masuk ke definisi diatas.
lagian elu cukup pendek cara pikirnya sebagai seseorang yang berani mengatakan haram.
asumsi elu pake wig = menipu atau tampil cantik
cewek skrg pake wig TIDAK untuk tujuan diatas, bahkan kebanyak WIG digunakan untuk tampil beda aja di waktu-waktu tertentu dan tidak permanen apalagi dengan maksud MENIPU.
who knows WIG di jaman nabi seperti apa, dibuat dengan teknologi apa dan digunakan untuk maksud apa, bukan berarti hal yang sama juga berkejadian dan berlaku sekarang.
Jangan sampai kita terjerumus ke dalam jurang kebinasaan hanya karena cara pikir kita yang pendek.
Semoga kita terlindung dari hal2 seperti ini. Amin.
Komentar oleh enda — August 20, 2005 @ 2:19 pm
hehehe.. nyokap gue udah sekitar 10 tahun gue pengaruhin dan nggak pake konde lagi. dulu itu nyokap masih kerudung aja belum full jilbab jadi kalau ada acara rambutnya cuma disasak aja terus pake kerudung. jadi walaupun nggak pake konde tetap terlihat tinggi..
tapi pas gue nikah dia nyerah juga akhirnya, terlalu banyak acara adat yang pakaiannya harus spesifik. adat = keparat.
hahahha…
Komentar oleh CronOS — August 20, 2005 @ 2:20 pm
enda lebih paham mengenai masalah persalonan yah….
sepertinya….
*ngaciiir*
Komentar oleh rendy — August 20, 2005 @ 2:25 pm
Sorry, ada komentar yg kena ’sweeping’
hm, interesting. ini pengertiannya gimana nih? dari artikel lo itu disambungkan maksudnya gimana? yang secara permanen atau sementara? Kalo permanen mungkin iya kali yah, misalnya hair extension. itu namanya memang menyambung rambut. Tapi kalo konde dan wig… gw agak kurang setuju sama keputusan haram mati gitu… sebab sistem pemakaian konde dan wig beda dengan hair extension. konde dan wig itu bukannya “menyambung”, cuma menutupi. sifatnya pun juga bukan yang terus menerus, cuma sementara. bisa dilepas. Pada kasus kisah rasul itu gw rasa sistemnya kayak ditato. jadi gw pernah denger jaman dulu itu orang2 (wanita) begitu rambutnya rontok suka mentato kepala mereka dan ditanam rambut gitu.. kalo ini sih jelas banget gak boleh. udah tidak mensyukuri, menyiksa diri pula… kalau konde dan wig kan gak gitu…. mohon didiskusikan lagi yah
***
Insya ALLOH gw cari lagi referensinya…yg lebih lengkap…selain untuk menjawab pertanyaan Enda…:)
Mudah2an dalam waktu dekat ini…:)
Komentar oleh Administrator — August 20, 2005 @ 2:36 pm
Tanggapan beberapa komentar:
buat Enda, sebenarnya gw dah singgung ttg konde:
Wig dalam kehidupan sehari-hari di jaman modern ini sudah menjadi salah satu alat kecantikan tidak hanya bagi kaum Hawa, namun kaum Adam juga sudah banyak yang memanfaatkan wig. Wig banyak sekali digunakan tidak saja dalam rangka mempercantik diri, tapi juga sebagai salah satu penanda hidup yang modern. Banyak aktor dan artis menggunakan wig untuk tampil dalam akting mereka. Bahkan di jawa sendiri, wig digunakan dalam acara pernikahan. Kita bisa lihat, tidak hanya pengantin yang mengenakan wig, namun juga para pengiring dan orang tua pengantin.
Mengenai komentar loe:
cewek skrg pake wig TIDAK untuk tujuan diatas, bahkan kebanyak WIG digunakan untuk tampil beda aja di waktu-waktu tertentu dan tidak permanen apalagi dengan maksud MENIPU.
[fahmi] lah, itu kan karena kita tahu style artis tsb, kalo yg ndak tau, dari ndeso, mereka berpikiran bahwa mode rambut artis tsb = wig yg dikenakan:)
who knows WIG di jaman nabi seperti apa, dibuat dengan teknologi apa dan digunakan untuk maksud apa, bukan berarti hal yang sama juga berkejadian dan berlaku sekarang.
[fahmi] wah, gw dapatnya dari buku2 fiqh…TIDAK dijelaskan yg loe tanyain Nda…ntar gw cari lagi referensinya dah…
idem ditto utk komentar berikut
sebab sistem pemakaian konde dan wig beda dengan hair extension. konde dan wig itu bukannya “menyambung”, cuma menutupi. sifatnya pun juga bukan yang terus menerus, cuma sementara. bisa dilepas. Pada kasus kisah rasul itu gw rasa sistemnya kayak ditato. jadi gw pernah denger jaman dulu itu orang2 (wanita) begitu rambutnya rontok suka mentato kepala mereka dan ditanam rambut gitu.. kalo ini sih jelas banget gak boleh. udah tidak mensyukuri, menyiksa diri pula… kalau konde dan wig kan gak gitu…. mohon didiskusikan lagi yah
[fahmi] jika ada tindakan yg ‘menyakiti’ itu PASTI diharamkan Islam (ingat tindakan ‘mengukir’ gigi yg merupakan adat Bali). untuk hal2 lain yg lebih detil, ntar gw cari referensi yg lebih shahih..:)
btw, BUKAN GW YG MENCAP HARAM ato HALAL…tapi buku rujukan (+hadits) yg menyatakan demikian..:)
Gw cuma menuliskan dalam bahasa gw, disertai dengan beberapa penjelasan dg merefer ke buku2 fiqh lain
Komentar oleh Administrator — August 20, 2005 @ 3:20 pm
Hukum Memakai Sanggul (Wig)
Jumat, 15 Oktober 04
Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Bolehka wanita menggunakan sanggul (rambut pinjaman/wig)?
Jawaban :
Sanggul (ataupun wig) terlarang untuk dipakai, karena termasuk menyambung rambut. Meskipun tidak tersambung langsung, akan tetapi sanggul atau wig tersebut membuat rambutnya terlihat lebih panjang dari yang sebenarnya, sehingga serupa dengan menyambung rambut. Rasulullah saw telah melaknat wanita yang menyambung rambut-nya dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya.
Namun apabila di kepala wanita tidak ada rambut sama sekali, karena botak misalnya, maka diperbolehkan baginya menggunakan wig untuk menutupi aibnya, karena menutupi aib hukumnya boleh.( Fatawa Lajnah Daimah, 5/193)
diambil dari:
http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatfatwa&id=882
Komentar oleh Administrator — August 20, 2005 @ 3:59 pm
kalo gw datang tanpa jilbab, boleh masuk ke acara kawinan lo gak?
Komentar oleh golda — August 21, 2005 @ 3:22 pm
Memang kebudayaan Jawa sering berbenturan dengan agama Islam, misal kebiasaan bakar kemenyan, cuci keris, buang siang sama ‘kanjeng Ratu’, malam 1 Suro, macem2 lah. Dan itu semua di legal kan sama MUI kita tercinta. Memang kemarin saya setuju MUI mengharamkan Ahmadiyah, tapi untuk masalah kejawen gini (termasuk pasang konde, karena konde kan kebudayaan) gue pengen MUI juga kasih klarifikasi. Jangan ‘atas nama Budaya’ akhirnya kita jadi rusak. Kalau mau, buat aliran agama sendiri, jangan pake acara ngaji, shalawat segala.
Komentar oleh Arie — August 22, 2005 @ 2:36 am
hmm.. komentarku agak telat datang. aku setuju dengan enda. Intinya, sebaiknya dalam menganalisa memeriksa dulu asbabun nuzulnya. Bukan masalah ketika nantinya ada yang bilang haram dan halal. Karena semuanya interprestasi. Tetapi, kalau kita menyampaikannya dengan asbabunnuzul yang gamblang, semua orang bisa tercerahkan.
Nah, kembali ke soal wig. Aku melihat ini memang cenderung ada unsur “menipu”. Menipu di sini (pesan juga buat kamu ini nda), artinya memperlihatkan satu sosok yang berbeda. Sehingga ketika kita konfrontir dengan satu kalimat,”tidak mensyukuri nikmat Allah” maka akan terlihat bahwa hal ini bertentangan.
Lalu apakah ini haram atau halal? Untuk hal ini aku lebih sepakat memilih untuk menyampaikannya sebagai himbauan (atau berupa larangan bagi keluarga kita sendiri). Mengapa? Sebab, seperti pernah aku tulis di bagian lain, yang berhak memberikan label haram dan halal bukanlah kita. Aku masih berdiri pada tataran itu.
Lemah? Ndak jelas? Kurang tegas? monggo, silakan komentar begitu. Tapi apakah saya juga bertanya, apakah Anda berani menanggung beban karena telah berlaku sebagai “hakim” dengan kualitas yang sekarang ada pada diri Anda?
sekali lagi saya perlu kutip satu ayat,”sampaikan kebenaran dengan cara yang shaleh” (monggo dicari nama surat dan nomer ayatnya).
Komentar oleh lantip — August 22, 2005 @ 3:50 am
Agama Islam, datang untuk mengkoreksi semua agama yg pernah ada dan yang akan ada serta mengkoreksi semua kebudayaan yang pernah ada dan yang akan ada.
Jadi, kalau berbicara masalah Islam, lihat, apakah budaya itu melanggar ketentuan agama nggak ?
kalau melanggar, koreksilah dengan ajaran Islam, kalau tidak melanggar, itu sah-sah saja.
Sebelum berbicara tentang hukum Islam, ada kaidah yang yg dipahami terlebih dahulu.
1. Pijakan pertama adalah Al-Qur’an.
2. Kemudian Hadits.
3. Pemahaman para sahabat terhadap Al Quran dan Hadits beserta penerapannya setelah Nabi wafat.
4. Hukum asal ritual Ibadah adalah haram, kecuali yang diperintahkan dan yang diajarkan oleh Nabi
5. Hukum asal muammalah (selain ritual ibadah) adalah halal, kecuali yang diharamkan atau yang dilarang.
Mungkin usulan saya kepada fahmi, jika menuliskan ayat Al Quran, sertakan nama surat dan ayatnya. Jika menulis Hadits, sertakan Kitab Hadits dan nomer haditsnya. Mudah-mudahan fahmi bisa lebih hati2 dalam persoalan ini. Saya mengambil contoh pembahasan tentang wig dari : http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=194
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=364
dalam penyajian ayat dan Hadits, selalu disertakan kitab rujukan, kitab hadits dan nomor haditsnya, sehingga pembahasan tentang agama menjadi ilmiah, bisa di cross check, dan bukan menuruti perasaan saja.
wallahu a’lam.
Komentar oleh adhi nugraha — August 25, 2005 @ 3:56 pm
Agama Islam, datang untuk mengkoreksi semua agama yg pernah ada dan yang akan ada serta mengkoreksi semua kebudayaan yang pernah ada dan yang akan ada.
Jadi, kalau berbicara masalah Islam, lihat, apakah budaya itu melanggar ketentuan agama nggak ?
kalau melanggar, koreksilah dengan ajaran Islam, kalau tidak melanggar, itu sah-sah saja.
Sebelum berbicara tentang hukum Islam, ada kaidah yang yg dipahami terlebih dahulu.
1. Pijakan pertama adalah Al-Qur’an.
2. Kemudian Hadits.
3. Pemahaman para sahabat terhadap Al Quran dan Hadits beserta penerapannya setelah Nabi wafat.
4. Hukum asal ritual Ibadah adalah haram, kecuali yang diperintahkan dan yang diajarkan oleh Nabi
5. Hukum asal muammalah (selain ritual ibadah) adalah halal, kecuali yang diharamkan atau yang dilarang.
Mungkin usulan saya kepada fahmi, jika menuliskan ayat Al Quran, sertakan nama surat dan ayatnya. Jika menulis Hadits, sertakan Kitab Hadits dan nomer haditsnya. Mudah-mudahan fahmi bisa lebih hati2 dalam persoalan ini. Saya mengambil contoh pembahasan tentang wig dari : http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=194
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=364
dalam penyajian ayat dan Hadits, selalu disertakan kitab rujukan, kitab hadits dan nomor haditsnya, sehingga pembahasan tentang agama menjadi ilmiah, bisa di cross check, dan bukan menuruti perasaan saja.
wallahu a’lam.
oke, Dhi..thanks buat masukannya…
Komentar oleh adhi nugraha — August 25, 2005 @ 4:00 pm
weh, segitu ributnya ya soal halal haram wig/konde. duh, padahal gak ada satupun yang dapat membuktikan macam apa teknologi penyambungan rambut ala jaman nabi yang katanya diharamkan.
wah…saran saya sih, untuk hal2 yg ‘haram’, tidak perlu banyak didebatkan…karena kadang manusia tidak bisa mengetahui apa manfaat+hikmah di balik ‘pengharaman’ itu
pendapatku: satu, Tuhan mencintai keindahan dan juga Maha Indah.
ini tepat sekali, mas Budho
apapun yang dapat membuat menjadi lebih indah, kurasa Tuhan akan senang
jika keindahan yg diberikan PALSU?
mas Budho sendiri, kira2 mau tidak mendapat wanita cantik…tapi PALSU. Sebenarnya dia laki2??
toh, dengan ijin siapa juga teknologi (kebudayaan) macam wig, atau konde dapat tercipta?
untuk pertanyaan ini, saya tidak tahu pasti…karena di jaman Rasululloh SAW sendiri sudah ada (terlihat dari adanya larangan itu)
trus, saya tidak sepakat dengan cronos, gila aja bilang adat=keparat, karena pada hematku, agama=adat dan agama tidak keparat.
saya kontak mas Cronos, dia bilang sudah lupa apa yg dia tulis…
Komentar oleh budho — August 29, 2006 @ 3:37 pm
dan ketika gue kawin, gue ngga bisa mempertahankan argumen gue supaya istri gw ngga pake konde..
*sigh*
semoga elu bisa mi..
aamiin…mohon bantu doa, Dhi
Komentar oleh adhi nugraha — August 29, 2006 @ 5:15 pm
wah saya blom pernah nyobain pke wig…
hmmm…tidak perlu ribut masalah pernah mencoba atau tidak wig. turuti apa yg Rasululloh SAW perintahkan, mbak Lea
Komentar oleh lea — August 29, 2006 @ 5:27 pm
jangan bepikir pendek. hakekat larangan rasul menyambung rambut itu adalah karena ybs tidak puas dg karunia allah n itu haram juga untuk penyambungan rambut dengan tujuan maksiat. diluiar itu sih oke oke aja. yang penting niatnya. kalo cuma untuk perkawinan, so what gitu lho????? la wong setelah itu ya dilepas kondenya. oh ya buat yang bilang konde = adat = keparat, katrok lu ya? orang yang tidak menghargai budaya itu ya namanya tidak berbudaya, tidak mengharghai asal usul hehehe. aliuas kacang lupa ama kulitnya.
Komentar oleh ulva — June 22, 2007 @ 9:46 am
Kalo ga salah… bang haji roma irama pake hair extension di bagian depan. Silahkan dicermati. Gimana tuh?
Komentar oleh Yuhu — July 6, 2007 @ 11:21 am
Ihh… kok pada ribet sih? intinya kan “WANITA (MUSLIMAH) WAJIB PAKE JILBAB!” so, kenapa masih mempermasalahkan wig/ konde?? apa mau pake wig/ konde dibalik jilbab???
Komentar oleh fadillah — August 16, 2008 @ 11:59 am