Tausyiah275

August 20, 2005

(ilmu) Fikih (bagian 1)

Masuk Kategori: Ensiklopedia Islam

(diambil dari Ensiklopedia Islam)
Secara bahasa, fikih berarti paham, yang dalam arti pengertian atau pemahaman yang mendalam yang menghendaki pengerahan potensi akal. Para ulama usul fikih mendefinisikan fikih sebagai mengetahui hukum2 islam (syarak atau syar’i) yang bersifat amali (amalan) melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Sedangkan ulama fikih mendefinisikan fikih sebagai sekumpulan hukum amaliah (yang sifatnya akan diamalkan) yang disyariatkan dalam Islam.

Pengertian fikih secara bahasa tercantum di surah Hud (11) : 91 dan Al An’am (6) : 65. (more…)

Wig (Rambut Palsu)

Masuk Kategori: Fiqh

Wig dalam kehidupan sehari-hari di jaman modern ini sudah menjadi salah satu alat kecantikan tidak hanya bagi kaum Hawa, namun kaum Adam juga sudah banyak yang memanfaatkan wig. Wig banyak sekali digunakan tidak saja dalam rangka mempercantik diri, tapi juga sebagai salah satu penanda hidup yang modern. Banyak aktor dan artis menggunakan wig untuk tampil dalam akting mereka. Bahkan di jawa sendiri, wig digunakan dalam acara pernikahan. Kita bisa lihat, tidak hanya pengantin yang mengenakan wig, namun juga para pengiring dan orang tua pengantin.

Pendapat yg ekstrem bahkan menyatakan bahwa WIG MENGGANTIKAN POSISI JILBAB atau KERUDUNG, karena pada dasarnya wig menutupi rambut yg ’sebenarnya’. Wah wah wah…ini pendapat yang SANGAT KELIRU. Kita tinjau wig lebih detil dari sudut fikih Islam. (more…)






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Hadley Wickham