Tausyiah275

August 14, 2005

(buat perempuan) Menjelang Ramadhan

Masuk Kategori: Fiqh

Atas dasar pertanyaan seorang temanku, aku uraikan sedikit mengenai hal yang berkaitan dengan Ramadhan yg mesti diperhatikan perempuan. Ramadhan memang masih satu bulan lebih lagi, tapi tidak ada salahnya artikel dibaca tidak saja oleh kaum hawa, tapi juga bagi kaum adam…agar bisa mengingatkan kerabat akhwatnya.

Hal tersebut adalah MASALAH MENGENAI SHAUM RAMADHAN YG DITINGGALKAN OLEH SEORANG MUSLIMAH, terutama dikarenakan hal-hal yg ‘mengganggunya’, antara lain:
1. Hamil dan (melahirkan, kemudian) menyusui
2. Haid (datang bulan)

Aku sempat baca beberapa buku fikih kemudian aku buat rangkumannya.

SIAPA YANG DIKENAI KEWAJIBAN BERPUASA

Para ulama membuat kesepakatan (ijma’) yg menyebutkan beberapa golongan manusia yg diwajibkan puasa. Golongan manusia yg dikenai kewajiban puasa pada bulan Ramadhan adalah: orang Islam yg berakal, sudah masuk masa akil baligh, sehat dan menetap (tidak sering bepergian), sedangkan bagi perempuan dikenai tambahan syarat yakni suci dari haid dan nifas.

Berdasarkan hal di atas, maka ada manusia yg tidak wajib berpuasa, yakni orang kafir, orang gila, anak-anak, orang sakit, musafir, perempuan yg haid/nifas, orang tua, perempuan hamil atau menyusukan anak.

HAMIL DAN MENYUSUI

Maka, dari definisi di atas seorang muslimah yang hamil dan menyusui TIDAK DIWAJIBKAN berpuasa pada bulan Ramadhan. Mereka diberi keringanan untuk tidak berpuasa, adapula yg berpendapat mereka sebaiknya berpuasa namun hendaknya segera berbuka jika puasa tersebut malah akan membuat mereka kepayahan dan memberatkan mereka.

KOMPENSASI

Sebagai kompensasi mereka tidak berpuasa, maka atas mereka diwajibkan membayar fidyah atau memberi makan seorang miskin untuk 1 hari (dengan porsi yg wajar bagi kalangan umum). Lama memberi makan = jumlah hari yg ditinggalkan. Well…pada umumnya orang hamil dan menyusui kan tidak mungkin dalam 1 minggu beres, jadi bisa disimpulkan bahwa pemberian makan dilakukan selama 1 bulan penuh.

Kewajiban membayar fidyah ini telah tertuang di Qur’an, di QS Al Baqarah - 184, yg artinya : “Bagi orang-orang yg sulit melakukannya, hendaklah mereka membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Pengertian “Bagi orang-orang yg sulit melakukannya” sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ikrimah bahwa Ibnu Abbas berkata mengenai firman ALLOH SWT tsb termasuk di dalamnya wanita hamil dan menyusui — jika mereka khawatir akan keselamatan (kesehatan+gizi) anak-anak mereka — mereka boleh berbuka dan memberi makan (maksudnya membayar fidyah sebagai gantinya). (sebagaimana dikutip dari Riwayat Bazar)

Dan diterima dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar ditanyai orang tentang perempuan hamil yang khawatir akan keselamatan anakna, maka ujarnya:”Hendaklah ia berbuka, dan sebagai ganti dari tiap hari dia berbuka itu hendaklah ia mmeberikan makanan kepada seorang miskin sebanyak satu gantang gandum.” (Riwayat Malik dan Baihaqi)

Dalam hadits lain: “Sesungguhnya ALLOH memberi keringanan bagi musafir dalam puasa dan separuh sholat, sedangkan bagi perempuan hamil dan menyusui, keringanan diberikan dalam puasa saja.”

Menurut golongan Hanafi, Abu ‘Ubeid dan Abu Tsaur, mereka (perempuan hamil+menyusui) hanya diwajibkan meng-qadla puasa mereka dan tidak membayar fidyah. Sedang menurut Ahmad dan Syafi’i, jika mereka berbuka disebabkan kekhawatiran terhadap keselamatan anak saja, mereka wajib meng-qadla dan membayar fidyah. Tetapi jika mereka khawatir akan keselamatan diri sendiri (dan/atau anak mereka), maka mereka hanya meng-qadla saja.

HAID DAN NIFAS

Para fukaha sepakat, bahwa perempuan yg berada dalam keadaan haid dan nifas diwajibkan berbuka, dan haram bagi mereka untuk berpuasa. Jika mereka bersikeras berpuasa maka puasanya dianggap tidak sah dan dianggap batal. Perempuan2 tersebut wajib MENG-QADLA puasa sebanyak yg ketinggalan.

Hal ini sesuai dengan keterangan yg diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah, katanya:”Kami haid di masa Rasululloh SAW, maka kami diperintahkan untuk meng-qadla puasa dan tidak diwajibkan meng-qadla sholat.”

Pengertian hadits di atas adalah perempuan2 tersebut haid di bulan Ramadhan di masa Rasululloh SAW masih hidup. Maka Rasululloh memerintahkan mereka untuk membayar puasa yg mereka tinggalkan dengan melakukan puasa di lain waktu (waktu2 yg tidak diharamkan untuk berpuasa). Akan tetapi mereka tidak wajib ‘membayar’ sholat yg mereka tinggalkan selama mereka haid.

Kesimpulan:
- Perempuan hamil dan menyusui TIDAK DIWAJIBKAN berpuasa di bulan Ramadhan. Sebagai gantinya mereka mesti membayar fidyah (memberi makan kaum fakir miskin).
- Perempuan yg haid MESTI MENG-QADLA PUASA yg dia tinggalkan sebanyak yg mereka tinggalkan selama haid.
- Jika ada ulama membolehkan PEREMPUAN HAID MEMBAYAR FIDYAH, HUKUMNYA TIDAK BERDASAR (tidak sesuai dengan sunnah Rasul) dan WAJIB DITOLAK.

2 Komentar »

URI untuk TrackBack artikel ini: http://tausyiah275.blogsome.com/2005/08/14/buat-perempuan-menjelang-ramadhan/trackback/

  1. ok, thx, Mi!

    okew mbak Endhoot :)

    Komentar oleh endhoot — August 17, 2005 @ 12:21 pm

  2. thanx bgt :)
    btw ga tau apa yg salah, cuma puasa tahun ini kok aku cenderung krg bersemangat/antusias ya.. apa aku berdosa merasa bgt ?? gmn dong…

    tekadkan + ingatkan dalam diri, bahwa ALLOH SWT akan menurunkan Rahman dan Rahimnya, jauh lebih banyak di bulan Ramadhan. Insya ALLOH kita akan jadi lebih semangat menyongsong Ramadhan :)

    Komentar oleh Hayu — September 29, 2005 @ 1:05 am

RSS feed untuk komentar di artikel ini.

Tulis Komentar Anda

Baris dan paragraf akan dipisahkan otomatis, alamat email tidak akan tampil, tag HTML diperbolehkan: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



ini fitur anti spam: silakan ketik kata yang ada di kotak...






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Hadley Wickham